Saturday, February 16, 2019

Pengertian Notaris (skripsi dan tesis)


Menurut Pasal 1 angka 1 UUJN, notaris didefinisikan sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UUJN. Definisi ini merujuk pada tugas dan wewenang yang dijalankan oleh Notaris, yaitu Notaris memiliki tugas sebagai pejabat umum dan memiliki wewenang untuk membuat akta otentik serta kewenangan lainnya yang diatur oleh UUJN.
Berbeda dengan definisi pada UUJN, Peraturan Jabatan Notaris (PJN, Ordonansi Staatsblad 1860 Nomor 3) mendefinisikan notaris sebagai :
“Pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain[1]. Bila diperbandingkan, maka definisi dalam UUJN lebih luas dibandingkan dengan definisi pada PJN, namun keduanya memiliki esensi yang sama tentang notaris yaitu sebagai pejabat yang berwenang membuat akta.
Dan pengertian notaris sebagai pejabat umum satu-satunya yang berwenang membuat akta dalam rumusan PJN tidak lagi digunakan dalam UUJN. Penggunaan kata tersebut dimaksudkan untuk memberikan penegasan bahwa notaris adalah satu-satunya yang mempunyai wewenang umum itu, sedangkan pejabat lain hanya mempunyai wewenang tertentu yang artinya wewenang mereka tidak meliputi lebih daripada pembuatan akta otentik yang secara tegas ditugaskan kepada mereka oleh undang-undang. Dengan kata lain, wewenang notaris bersifat umum sedang wewenang para pejabat lain adalah pengecualian. Didalam UUJN kata satu-satunya tidak lagi dicantumkan, karena kata tersebut telah tercakup dalam penjelasan UUJN yang menyatakan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya.



No comments:

Post a Comment