Sunday, October 6, 2019

Konsep Akta Catatan Sipil (skripsi dan tesis)

Istilah “akta” dalam bahasa Belanda disebut“Acte”/”akta” dan dalam bahasa Inggris disebut “ Act”/ “deed” yang secara umum mempunyai dua arti, yaitu:
 1. Perbuatan (handling) atau perbuatan hukum (rechtshandeling) 
2. Suatu tulisan yang dibuat untuk dipakai atau untuk digunakan sebagaiperbuatan hukum tertentu yaitu berupa tulisan yang ditunjukkan kepada pembuktian tertentu. Menurut R subekti dan Tjitrosoedibio, kata “akta” merupakan bentuk jamaan dari kata “actum” yang berasal dari bahasa latin dan berarti perbuatan-perbuatan. Menurut Prof. Mr. A. Pitlo Akta adalah suatu surat yang ditanda tangani,diperbuat untuk dipakai sebagai bukti dan untuk dipergunakan oleh orang untuk siapa surat itu dibuat. Sedangkan menurut Dr. Sudikno Mertokusumo, SH. berpendapat bahwa yang disebut akta adalah surat yang diberi tanda tangan yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian. Akta adalah surat yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai yang berwenang untuk membuatnya menjadi bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya maupun berkaitan dengan pihak lainnya sebagai hubungan hukum, tentang segala hal yang disebut didalam surat itu sebagai pemberitahuan hubungan langsung dengan perihal pada akta itu. (Pasal 165 Staatslad Tahun 1941 Nomor 84). 
 Catatan sipil adalah Catatan Kependudukan / kewarganegaraan oleh pemerintah untuk memberikan kedudukan hukum terhadapperistiwanya yang membawa akibat hukum keperdataan dari diri seseorang dimulai sejak kelahiran sampai peristiwa kematian. Pengertian Akta Catatan Sipil adalah Akta yang memuat catatan peristiwa-peristiwa penting kehidupan seseorang yaitu: Kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan/pengesahan anak dan kematian. Kegunaan Akta Catatan Sipil: 
1. Akta Catatan Sipil merupakan bukti paling kuat dalam menentukan kedudukan hukum seseorang. 2. Merupakan Akta Otentik yang mempunyai kekuatan hukum pembuktian sempurna di depan hakim. 
3. Memberikan kepastian hukum sebesar-besarnya tentang kejadiankejadian mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan/pengesahan anak dan kematian. 4. Dari segi praktisnya akta-akta kelahiran dari catatan sipil dapat dipergunakan untuk tanda bukti otentik dalam hal pengurusan pasport Kewarganegaraan, KTP, Keperluan sekolah, Masuk ABRI dan utama menentukan status ahli waris dan sebagainya. 

No comments:

Post a Comment