Saturday, May 30, 2020

Pengertian Difabel Fisik (skripsi dan tesis)


Esherick (2009) berpendapat bahwa cacat fisik adalah kondisi yang
menyebabkan seseorang mengalami kesulitan pengeliatan, pendengaran,
berjalan, berbicara, menaiki tangga, mengangkat, membawa, atau melakukan
aktivitas sehari-hari. Kesulitan ini membuat individu tidak bisa melakukan
aktivitas sehari-hari secara sempurna seperti yang dilakukan individu lain pada
umumnya.
Damayanti dan Rostiana (dalam Machdan dan Hartini 2012), difabel
fisik adalah kerusakan /kecacatan/ketidaknormalan pada tubuh seperti kelainan pada tulang atau gangguan pada otot dan sendi yang menyebabkan kurangnya kapasitas normal individu untuk bergerak dan melakukan aktivitas sehari-hari.
Akibat dari kecacatan yang dimiliki, individu tunadaksa menghadapi berbagai
masalah, baik dari segi emosi, sosial, dan bekerja. Karyana dan Widati (2013)
berpendapat bahwa difabel fisik adalah salah satu jenis anak berkebutuhan
khusus yang memiliki kelainan atau kecacatan pada fisiknya yaitu pada sistem
otot, tulang dan persendian akibat dari adanya penyakit, kecelakaan, bawaan
sejak lahir, dan kerusakan otak.
Astati (dalamVirlia dan Wijaya 2015), mendefenisikan difabel fisik
sebagai bentuk kelainan atau kecacatan pada sistem otot, tulang, dan persendian
yang dapat mengakibatkan gangguan koordinasi, komunikasi, adaptasi,
mobilisasi, dan gangguan perkembangan. Difabel fisik/ketunadaksaan yaitu
individu yang mengalami kelainan atau kecacatan pada sistem otot, tulang dan
persendian, karena kecelakaan atau kerusakan otak yang dapat mengakibatkan gangguan gerak, kecerdasan, komunikasi, persepsi, koordinasi, perilaku, dan adaptasi sehingga mereka memerlukasn layanan informasi secara khusus menurut Aziz (2015).
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian difabel
fisik adalah suatu jenis anak berkebutuhan khusus dengan kondisi dimana
individu mengalami kerusakan, kecacatan, atau ketidaknormalan pada tubuh
yang dapat mengakibatkan gangguan koordinasi, komunikasi, adaptasi, dan
persepsi sehingga memerlukan layanan informasi khusus

No comments:

Post a Comment