Monday, May 18, 2020

Pengertian Pajak (skripsi dan tesis)


Definisi pajak yang dikemukakan oleh  Adriani yang telah diterjemahkan oleh (Waluyo, 2013: 2). Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipakasakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali. yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintah.

No comments:

Post a Comment