Monday, June 24, 2024

Pengertian Merek

 


Menurut Kotler dan Keller (2009:172), merek adalah :
“Nama, istilah, lambang, atau desain, atau kombinasinya, yang
dimaksudkan untuk mengidentifikasi barang atau jasa dari salah satu
penjual atau kelompok penjual dan mendiferensiasikan mereka dari
pesaing.”
Sedangkan menurut UU Merek No.15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1:
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.”
Menurut Alma (2007:147) memberikan definisi bahwa merek adalah :
“Suatu tanda atau simbol yang memberikan identitas suatu barang
atau jasa tertentu yang dapat berupa kata-kata, gambar atau
kombinasi keduanya.”

No comments:

Post a Comment