Lima lembaga penunjang pasar modal berikut ini merupakan lembaga uang
menyediakan kegiatan yang membantu terselenggaranya pasar modal yang
sehat.
a. Biro Administrasi Efek (Securities Administration Bureau)
Biro administrasi efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan
emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dalam pembagian
hak yang berkaitan dengan efek.
b. Kustodian
Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan
harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima
dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan
mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
c. Wali Amanat
Wali amanat (trustee), adalah pihak yang mewakili kepentingan
pemegang efek bersifat utang.
d. Penasihat Investasi
Penasihat (investment advisor) adalah pihak yang memberi nasihat
kepada pihak lain mengenai mengenai penjualan atau pembelian
efek.
e. Pemeringkat Efek
Pemeringkat efek (ratung agencies) merupakan lembaga yang dapat
menjembatani kesenjangan informasi antara emiten dan investor
dengan menyediakan informasi standar atas tingkat risiko kredit suatu
perusahaan.
No comments:
Post a Comment