Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 21
Tahun 2011. Visi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi
lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri
jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing
global serta dapat memajukan kepentingan umum. Berdasarkan Pasal 1 dari
Undang-undang No. 21 Tahun 2011 ini menjelaskan bahwa Otoritas Jasa
Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang
independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
fungsi, tugas, wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan.
No comments:
Post a Comment