“Pasar modal (capital market) adalah suatu pasar dimana dana-dana
jangka panjang baik hutang maupun modal sendiri diperdagangkan. Pasar modal
dalam arti sempit adalah suatu tempat (dalam pengertian fisik) yang terorganisasi
dimana surat berharha (efek-efek) diperdagangkan, yang kemudian disebut bursa
efek (stock exchange)”. Harjito dan Martono, (2014:383). Semua yang termasuk
dalam bentuk dana dapat diperjual belikan di pasar modal. Dana tersebut
bervariasi menurut golongannya. Dana jangka panjang yang terdapat di pasar
modal biasanya berbentuk surat berharga. Surat berharga juga masih beragam
jenisnya sesuai dengan tempo waktunya. Ada yang surat berharga yang memiliki
jatuh tempo dan ada juga surat berharga yang tidak memiliki jatuh tempo. Dana
jangka panjang yang sifatnya hutang dan diperdagangkan dalam bursa efek
disebut obligasi (bond). Lain halnya dengan saham yang merupakan dana jangka
panjang yang sifatnya modal sendiri. Saham terbagi menjadi 2 yaitu saham biasa
(common stock) dan saham preferen (preffered stock). Menurut Husnan, (2001)
“secara formal, pasar modal dapat didefinisikan sebagai pasar untuk berbagai
instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik
dalam bentuk menjual saham ataupun mengeluarkan obligasi, baik yang
diterbitkan oleh pemerintah, maupun perusahaan swasta, dengan risiko untung
dan rugi”. Pasar modal menjadi tempat yang sangat komplek dimana penjual
(emiten) dan pembeli saham dapat bertransaksi yang dimana pihak pemerintah
dan swasta juga ikut ambil bagian didalamnya. Tujuan yang utama mencari
keuntungan dari transaksi tersebut dan juga terdapat resiko yang akan mengikuti
di setiap proses perdagangan di pasar modal. Sekuritas menjadi jembatan untuk
mempertemukan antara emiten dan investor untuk melakukan setiap transaksi
karena itu peran sekuritas menjadi penting di pasar modal
No comments:
Post a Comment