Dividen adalah pembagian keuntungan kepada pemegang saham dari suatu
perusahaan secara proporsional sesuai dengan jumlah lembar saham yang
dipegang oleh masing-masing pemilik.
Pembayaran dividen dapat dilakukan dalam bentuk tunai (Cash), namun
ada juga pembayaran dividen yang dilakukan dalam bentuk pemberian saham,
bahkan juga dalam bentuk pemberian property. Ada beberapa jenis dividen
(Fahmi, 2012:83) :
1) Dividen Kas atau Dividen Tunai (Cash Dividend), yaitu suatu dividen yang
dinyatakan dan dibayarkan pada jangka waktu tertentu dan dividen tersebut
berasal dari danayang diperoleh secara legal.
2) Dividen Properti (Property Dividend), yaitu suatu distribusi keuntungan
perusahaan dalam bentuk properti atau barang.
3) Dividen Likuidasi (Liquidating Dividend), yaitu distribusi kekayaan
perusahaan kepada pemegang saham dalam hal perusahaan tersebut
dilikuidasi.
4) Dividen Saham (Stock Dividend) adalah suatu dividen yang dibayarkan dalam
bentuk saham perseroan tersebut, bukan dengan uang tunai. Dividen Saham
dapat berupa saham tambahan dalam perusahaan atau saham anak perusahaan
yang didistribusikan kepada para pemegang saham
No comments:
Post a Comment