Indikator kinerja sangat penting bagi organisasi. Indikator kinerja
merupakan ukuran yang digunakan sebagai kriteria untuk menilai keberhasilan
yang diraih pegawai dalam melaksanakan pekerjaannya baik secara kualitatif
maupun kuantitatif. Indikator kinerja menggambarkan tingkat kesuksesan pegawai
dalam mencapai tujuan dan sasaran organisasi.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), indikator yang menjadi penilaian
kinerja PNS ada dua, yakni:
- Hasil kerja yang dicapai pada unit kerja sesuai Sasaran Kinerja Pegawai
(SKP). SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang
PNS yang harus dicapai setiap tahun. Penilaian SKP dilakukan dengan
menggunakan hasil pengukuran kinerja yang dilakukan oleh Pejabat Penilai
Kinerja PNS - Perilaku kerja. Penilaian perilaku kerja PNS, meliputi aspek: orientasi
pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, kerja sama, dan kepemimpinan.
Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan membandingkan standar perilaku
kerja dalam jabatan. Penilaian perilaku kerja dalam jabatan, dilakukan oleh
pejabat penilai kinerja PNS berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat
dan/atau bawahan langsung.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), indikator kinerja individu adalah
ukuran keberhasilan kerja yang dicapai oleh setiap PNS. Penilaian kinerja PNS
dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit
atau organisasi, dengan berpedoman kepada:
a. Target, adalah jumlah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan
tugas jabatan yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya.
b. Capaian kinerja, adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja.
c. Realisasi, adalah hasil kerja yang diperoleh sebagian, sesuai, atau melebihi
target.
d. Perilaku Kerja, adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang
dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa indikator kinerja PNS merupakan
hasil dari penilaian kinerja yang diukur dengan menggunakan dua cara yaitu hasil
kerja yang dicapai pada unit kerja sesuai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan
penilaian perilaku kerja PNS. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian kinerja PNS, peneliti menggunakan target, capaian kinerja, realisasi, dan
perilaku kerja sebagai indikator kinerja pegawai. Indikator ini dijadikan sebagai
acuan agar pegawai dapat bekerja sesuai target dan terus meningkatkan
kemampuan kinerjanya
No comments:
Post a Comment