Industri Pertahanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun
Undang-undang ini merupakan sebuah regulasi atau aturan tentang
sektor industri pertahanan di Indonesia. Industri Pertahanan adalah sektor
industri dalam negeri yang terbentuk dari perusahaan milik negara dan
perusahaan swasta, baik secara individu maupun dalam bentuk kemitraan.
Perusahaan-perusahaan tersebut ditunjuk oleh pemerintah untuk membuat
produk alat pertahanan dan keamanan (alpahankam) serta menyediakan
layanan pemeliharaan/perawatan yang diperlukan untuk memenuhi
kebutuhan strategis pada bidang pertahanan dan keamanan.
Undang-undang ini mencakup berbagai aspek terkait dengan
pengembangan, produksi, dan pemeliharaan perlatan serta teknologi
dengan pertahanan nasional. Program medium tank sebagai
pengembangan berteknologi tinggi adalah proyek pertahanan karena
permasalahan utama dalam industri pertahanan Indonesia adalah
penguasaan teknologi tingkat tinggi. Keterbatasan teknologi dan keinginan
untuk terbebas dari ketergantungan terhadap industri negara lain
mendorong pemerintah untuk melakukan kerja sama luar negeri yang
didukung dengan kebijakan imbal dagang, ofset, dan/atau kandungan lokal.
(Setiadji, 2021).
Keterbatasan industri pertahanan dalam menghasilkan alutsista
menjadi penyebab utama ketergantungan sistem pertahanan Indonesia
terhadap negara lain. Ketergantungan ini tidak hanya memperlemah
industri pertahanan, tetapi juga menghambat penggunaan kekuatan
pertahanan dalam situasi tertentu yang secara politis bertentangan dengan
negara penghasil alutsista. Beberapa contoh hambatan ini adalah larangan
Pemerintah Inggris kepada Indonesia untuk menggunakan alutsista
buatannya dalam mengatasi konflik domestik, embargo Amerika Serikat
kepada Indonesia yang dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)
dalam operasi militer di Timor Timur serta sanksi CAATSA terhadap
negara-negara yang melaksanakan kontrak kerja sama pertahanan dengan
negara Korea Utara, Iran dan Rusia (Setiadji, 2021).
Jika Indonesia tidak membangun industri pertahanannya dan masih
tergantung pada negara lain, kemungkinan adanya hambatan yang sama
di masa depan semakin besar. Untuk mendapatkan teknologi tingkat tinggi
yang diperlukan dalam pembangunan industri pertahanan, pemerintah
Indonesia menetapkan program nasional. Program nasional ini tidak hanya
bernilai strategis di bidang pertahanan, tetapi juga di bidang ekonomi dan
bisnis. Program nasional juga diharapkan mampu memenuhi sasaran
strategis pembangunan kekuatan pertahanan, yaitu memenuhi kebutuhan
TNI, khususnya alutsista yang sesuai dengan tuntutan operasional dalam
industri pertahanan. Penetapan beberapa alutsista program ini didasarkan
pada kriteria sebagai berikut (Setiadji, 2021):
a. Mengandung teknologi tinggi yang belum dikuasai oleh industri
pertahanan;
b. Program dilaksanakan secara bertahap dalam jangka waktu yang
panjang (melintas tahun anggaran);
c. Program dapat dijamin keberlangsungannya walaupun terjadi
perubahan pemerintahan, sehingga pertanggungiawabannya
dapat dilakukan lintas pemerintahan;
d. Program memerlukan sinergitas peranan dari masing-masing
kementerian dan lembaga terkait, sehingga koordinasi lintas
kementerian/lembaga sangat diperlukan;
e. Program berdampak positif dalam forum internasional dan
bernilai strategis untuk kepentingan nasional;
f. Program dapat diandalkan sebagai pertumbuhan ekonomi dan
perkembangan nasional; dan
g. Program dapat mengisi ketimpangan teknologi dalam upaya
terwujudnya kemandirian industri pertahanan melalui alih
teknologi
No comments:
Post a Comment