Kebijakan pertahanan negara merupakan uraian kebijakan secara
terperinci dari kebijakan dalam menyelenggarakan pertahanan negara yang
diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Kebijakan ini dilaksanakan untuk
mengelola segenap sarana prasarana nasional dan sumber daya nasional
dalam mendukung pembangunan nasional. Pelaksanaan pertahanan
negara didasari oleh prinsip sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta (Sishankamrata) (Kep Menhan RI, 2020).
Sishankamrata melibatkan beberapa aspek seperti seluruh sumber
daya nasional, wilayah dan warga negara. Pemerintah mempersiapkan
sishankamrata secara proaktif. Sishankamrata dilaksanakan secara
menyeluruh, terarah, terpadu, dan berkelanjutan dengan tujuan untuk
menjaga negara yang berdaulat, keselamatan seluruh bangsa dari berbagai
ancaman serta integritas wilayah yang berlandaskan prinsip kesemestaan,
kerakyatan, dan aspek kewilayahan, dengan mempertimbangkan
lingkungan strategis yang berevolusi (Permenhan RI, 2022).
Kebijakan pertahanan negara juga merupakan acuan bagi
Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI)
dalam melaksanakan pembangunan pertahanan negara. Kebijakan ini
merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan RI.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari hasil evaluasi kebijakan tahun
sebelumnya. Ada beberapa sasaran kebijakan yang masih dilanjutkan yaitu
kebijakan mengenai pembangunan postur TNI, penguatan pertahanan di
wilayah selat-selat strategis, perwujudan wilayah pertahanan yang
berlandaskan pada pulau-pulau besar kebijakan pembentukan komponen
cadangan dan penataan komponen pendukung, dan pembangunan sistem
logistik yang terdesentralisasi. Namun saat ini ada beberapa target
kebijakan yang mengalami perubahan karena diprediksi timbulnya macam-
macam ancaman akibat perkembangan lingkungan strategis (linstra)
(Permenhan RI, 2022).
No comments:
Post a Comment