Friday, September 6, 2024

Kecelakaan Kerja

 


Zaman yang modern ini, hampir semua pekerjaan manusia dibantu
oleh alatalat yang dapat memudahkan pekerjaan manusia, contohnya
mesin. Dengan bantuan mesin produktivitas akan semakin meningkat dan
kualitas semakin baik sesuai standar. Mesin dapat membuat keuntungan
yang cukup besar bagi penggunanya, namun juga dapat membuat kerugian
karena mesin dapat sewaktuwaktu dapat rusak, meledak atau terbakar yang
disebut dengan kecelakaan kerja.
Akibat kecelakaan kerja pihak perusahaan akan mengalami
kerugian yang sangat besar. Kecelakaan bukan hanya disebabkan oleh alat-
alat kerja tapi juga disebabkan oleh kencedurung pekerja untuk celaka.
Menurut Anizar (2019) kecelakaan adalah akibat langsung dari pekerjaan,
atau kecelakaan terjadi pada saat pekerjaan sedang dilakukaan yang tidak
terduga. Kecelakaan pada perusahaan jelas merugikan perusahaan dalam
segi waktu maupun dalam segi biaya. Menurut anizar (2019) penyebab
kecelakaan kerja ada dua faktor, yaitu :
1) Faktor manusia (unsafe action)
Kecelakaan akibat faktor manusia disebabkan oleh
berbagai hal seperti ketidakseimbangan fisik tenaga kerja,
menjalankan pekerjaan tanpa pemakaian APD (alat pelindung
diri), mengangkut beban yang berlebihan, menjalankan


pekerjaan yang tidak sesuai dengan keahlihannya, bekerja
berleibihan tidak sesuai jam kerja.
2) Faktor lingkungan (unsafe condition)
Kecelakaan akibat faktor lingkungan ini dapat disebabkan
dalam berbagai hal seperti peralatan yang sudah tidak layak pakai,
ada api di tempat bahaya, terpapar bisisng, terpapar radiasi,
kondisi suhu yang membahayakan, system peringatan yang
berlebihan, sifat pekerjaan yang mengandung potensi
bahaya.Setiap kecelakaan kerja akan menimbulkan kerugian yang
besar, baik itu kerugian material dan fisik. Kerugian yang
disebabkan oleh kecelakaan kerja antara lain adalah
a) Kerugian ekonomi yang meliputi :

  1. Kerusakan alat/mesin, bahan dan bangunan
  2. Biaya pengobatan dan perawatan Tunjangan kecelakaan
  3. Jumlah produksi dan mutu berkurang
  4. Penggantian tenaga kerja yang mengalami kecelakaan
    b) Kerugian non ekonomi yang meliputi :
  5. Penderitaan korban dan keluarga
  6. Hilangnya waktu selama sakit korban kecelakaan
  7. Keterlambatan aktivitas

No comments:

Post a Comment