Keselamatan kerja dan pertolongan pertama pada kecelakaan kerja (P3K)
dianjurkan sebagai berikut:
- Status kesehatan pekerja harus diperiksa secara rutin dan teratur
- Karyawan yang berusia di bawah 18 tahun harus menjalani pengawasan
kesehatan khusus - Setiap catatan kesehatan karyawan harus disimpan untuk referensi
- Rencana (organisasi K3, P3K, peralatan, alat komunikasi) harus dikembangkan
dan disiapkan sebelum pekerjaan dimulai dan tersedia di lokasi proyek. - Pertolongan Pertama Kecelakaan (P3K) harus dilakukan oleh dokter atau
tenaga medis terlatih - Kotak P3K seperti perban, disinfektan, plester, gunting, dan perbekalan
kesehatan harus tersedia dalam kondisi yang cukup di lokasi proyek. - Ambulans dan peralatan penyelamatan harus tersediaPetunjuk/Informasi harus
dipasang di papan buletin.
No comments:
Post a Comment