Penilaian kinerja pegawai merupakan peninjauan yang dilakukan dalam
rangka menilai kemampuan dan kontribusi pegawai. Penilaian ini dilakukan untuk
mengetahui keberhasilan atau kegagalan pegawai dalam melakukan pekerjaannya
dan untuk memantau perkembangan kinerja yang dimiliki pegawai.
Menurut Batjo dan Shaleh (2018:63-65) penilaian kinerja merupakan proses
untuk mengevaluasi dan menilai kinerja para pegawai. Tujuannya adalah:
a. Perbaikan kinerja, yaitu kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan prestasi
b. Penyesuaian kompensasi (kenaikan upah, pemberian insentif dan bonus)
c. Keputusan penempatan, seperti promosi, demosi, dan transfer
d. Kebutuhan pelatihan dan pengembangan
e. Perencanaan dan pengembangan karier
f. Memperbaiki penyimpangan proses staf
g. Melihat ketidakakuratan informasi
h. Mendeteksi kesalahan-kesalahan desain pekerjaan
i. Menjamin kesempatan kerja yang adil
j. Melihat tantangan-tantangan eksternal
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 pasal 2
tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, penilaian kinerja PNS bertujuan
untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem
prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip:
a. Objektif;
b. Terukur;
c. Akuntabel;
d. Partisipatif; dan
e. Transparan
Penilaian kinerja PNS dapat dilakukan dengan memberikan bobot masing-
masing unsur penilaian:
- 70% untuk penilaian SKP, dan 30% untuk penilaian Perilaku Kerja
- 60% untuk penilaian SKP, dan 40% untuk penilaian Perilaku Kerja
No comments:
Post a Comment