Showing posts with label ilmu pemerintahan. Show all posts
Showing posts with label ilmu pemerintahan. Show all posts

Friday, March 24, 2023

GAMBARAN UMUM KELURAHAN KALITIRTO KECAMATAN BERBAH

 

  • Kondisi Geografis Desa Kalitirto

Lokasi daerah merupakan kedudukan daerah di dalam wilayah administrasi tertinggi yang mencakup daerah tersebut. Secara administrasi Desa Kalitirto berada di wilayah Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman. Terletak di ujung utara timur berbatasan dengan Kapanewon Kalasan. Desa Kalitirto merupakan salah satu dari empat desa yang ada di Kecamatan Berbah antara lain: Desa Sendangtirto, Desa Jogotirto, Desa Tegaltirto dan Desa Kalitirto. Secara fisik Desa Kalitirto dibelah oleh jalan provinsi yang menghubungkan Kota Yogyakarta dengan Kabupaten Gunung Kidul. Batas wilayah Desa Kalitirto sebagai berikut.

Utara : Desa Tirtomartani dan Desa Purwomartani  Kapanewon Kalasan

Timur : Desa Jogotirto Kapanewon Berbah

Selatan : Desa Tegaltirto Kapanewon Berbah

Barat : Desa Tegaltirto Kapanewon Berbah

 

 

Jarak antar kantor Desa Kalitirto dengan kantor yang lebih tinggi adalah sebagai berikut.

Kantor Kecamatan Berbah : 2 Km Kantor

Kabupaten Sleman : 24 Km

Kantor Provinsi DIY : 8 Km

 

  • Kondisi Fisik Kecamatan Berbah

Desa Kalitirto Kecamatan Berbah terletak di ketinggian tempat 124 meter di atas permukaan laut (mdpl). Suhu maksimum di Desa Kalitirto Kecamatan Berbah sebesar 340 C dan suhu minimumnya sebesar 240 C. Desa Kalitirto Kecamatan Berbah memiliki jenis tanah regosol kelabu, lempung berpasir dan tanah cadas keras. Secara umum wilayah Desa Kalitirto Kecamatan Berbah beriklim tropis. Bentuk wilayah Desa Kalitirto Kecamatan Berbah terdiri dari dari daerah datar sampai berombak seluas 95% dan sisanya 5% berbentuk berombak sampai berbukit. Desa Kalitirto Kecamatan Berbah dilintasi jalan utama penghubung Kota Yogyakarta dengan Jawa Tengah.

  • Luas wilayah

Desa Kalitirto adalah 5.227.300 Ha. Wilayah Desa Kalitirto terbagi dalam 16 Dusun, masing-masing dari dusun memiliki karakteristik yang cenderung hampir sama. Perbedaannya yang hampir tidak kelihatan baik mengenai jalan desa, tumbuhan yang ada, sumber mata air maupun ternak yang dipelihara oleh penduduk.

No

Nama Padukuhan

Nama Dukuh

Nama Kampung & Perumahan

1

Mangunan

Putri Utha Cahyaningrum

Mangunan, Grogol, Ngebruk

2

Kalipentung

Mujiharjo

Kalipentung

3

Teguhan

Sigit Pranowo

Teguhan, Perum Tirta Alam Sari

4

Jebresan

-

Jebresan, Perum Griya Dharma Asri, Kebonan

5

Tanjungtirto

Ari Eko Wibowo

Tanjungtirto, Pondok Wetan, Dadapan

6

Pondok

-

Pondok Kulon

7

Karang

Mulharso

Karang

8

Sumber Lor

Widodo Sarjono

Sumber Lor

9

Sumber Kulon

Maryanta

Sumber Kulon

10

Sumber Kidul

Agus Budi Setiawan

Sumber Kidul

11

Berbah

Lilik Agung Prasetyo

Berbah, Perum Alam Saphada, Jabung

12

Baran

Budi Purwanto

Baran, Kepuh, Cangakan

13

Demangan

Nurhidayah

Demangan, Tangkisan

14

Bedilan

Saryana

Bedilan, Karangduren

15

Kaliajir Kidul

-

Kaliajir Kidul

16

Kaliajir Lor

Wiewiet Citra Aziz

Kaliajir Lor

 

  • Sumber Daya Alam Desa Kalitirto Secara topografis,

Desa Kalitirto relatif pada hamparan dataran yang dialiri dua sungai yaitu Mruwe dan sungai kuning. Sungai ini dimanfaatkan untuk pasokan irigasi lahan persawahan. Berdasarkan karakteristik sumber daya alamnya (SDA), wilayah Desa Kalitirto dapat dikatagorikan dalam empat kawasan, yaitu:

  1. Kawasan pertanian, yang meliputi seluruh padukuhan yang ada di Kalitirto, hal ini merupakan penyangga produksi pertanian untuk Desa Kalitirto dan sekitarnya.
  2. Kawasan Industri
  3. Kawasan pusat perekonomian yaitu terdapat di sepanjang jalan Yogya – Solo, bermunculan pemukiman dan pertokoan baru. Dampak positifnya adalah semakin baik percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat, karena mayoritas pemukim baru adalah masyarakat yang berpenghasilan tetap dan pada level menengah ke atas. Kawasan ini merupakan pusat perekonomian dimana terdapat kios-kios/pertokoan, Rumah Sakit , industri kerajinan meubel, dan pasar yang cukup aktif dengan aktivitas ekonomi dan bisnis.
  4. Kawasan Budaya yaitu terdapat di Padukuhan Wotgaleh. Kawasan sangat memungkinkan dijadikan kawasan wisata budaya.
  • Mata Pencaharian

Penduduk Desa Kalitirto dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya memiliki mata pencaharian beranekaragam. Berbagai sumber mata pencaharian di Desa Kalitirto antara lain pada sektor pertanian, peternakan, perikanan, pemerintah dan beberapa jenis usaha mandiri. Berbagai jenis mata pencaharian penduduk Desa Kalitirto seperti yang dijelaskan pada tabel berikut ini.

No

Jenis Mata Pencaharian

Jumlah (jiwa)

Persentasi(%)

1

Petani

1.440

20

2

Wiraswasta

1.165

16

3

Buruh Tani

1.024

14

4

Swasta

732

10

5

Pertukangan

476

7

6

PNS

607

8

7

Jasa

287

4

8

Pensiun

261

4

9

TNI/Polri

227

3

10

Pedagang

258

4

   11     

Lain-lain                                              

719

10

 

Jumlah

                                 

7.196

100

 

                         

Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa masyarakat yang bekerja sebanyak 7.196 orang, dari seluruh penduduk Desa Kalitirto yang berjumlah 17.082 jiwa. Mayoritas penduduk Desa Kalitirto bermata pencaharian sebagai petani. Penduduk yang mempunyai pekerjaan sebagai petani sebesar 1.440 orang atau 20%. Hal ini menunjukan bahwa sektor pertanian di Desa Kalitirto paling besar dibandingkan dengan sektor lain. Sebanyak 16 % penduduk Desa Kalitirto bekerja sebagai wiraswasta dan sebanyak 14 % sebagai buruh tani. Selebihnya penduduk Desa Kalitirto bekerja pada sektor pemerintahan, jasa 53 dan pertukangan. Selain memiliki mata pencaharian tetap, masyarakat di Desa Kalitirto juga memiliki kelompok-kelompok usaha. Kelompok usaha tersebut dibentuk oleh prakarsa masyarakat setempat. Selain itu kelompok usaha juga dikelola sendiri oleh masyarakat.

  • Kependudukan

Penduduk suatu wilayah dapat dihitung melalui registrasi, sensus penduduk maupun survei. Setelah hasil perhitungan dianalisis kemudian disajikan dalam bentuk komposisi penduduk yang menggambarkan susunan yang dibuat berdasarkan pengelompokan penduduk menurut krakteristik yang sama. Berdasarkan data penduduk yang ada di bagian pemerintahan Desa Kalitirto, pada Bulan Desember 2019 jumlah penduduk Desa Kalitirto tercatat sebanyak 17.082 jiwa. Dengan jumlah penduduk laki-laki sebanyak 8.695 jiwa, sendangkan penduduk perempuan sebanyak 8.387 jiwa. Jumlah Kepala Keluarga (KK) di Desa Kalitirto adalah 5.519 jiwa. Kepala Keluarga laki-laki sebanyak 4.641 jiwa dan Kepala Keluarga perempuan sebanyak 878 jiwa. Jenis-jenis kelompok usaha yang terdapat di Desa Kalitirto diantaranya seperti tabel berikut:

 

 

No 

Jenis     

Jumlah

(kelompok)

 

Persentasi(%)

 

1

Kelompok Tani

30

30

2

Kelompok Peternakan

13

13

3

Kelompok Perikanan

9

9

4

Kelompok Industri Kecil

19

19

5

Koperasi

6

6

6

Kube

18

18

7

P3A

4

4

 

Jumlah

99

100

 

Pada tabel di atas menunjukan bahwa jenis kelompok usaha yang ada di Desa Kalitirto mayoritas merupakan kelompok usaha tani sebanyak 30 %. Hal ini dikarenakan masyarakat Desa Kalitirto merupakan petani dan buruh. Selanjutnya sebanyak 19 % jenis kelompok usaha industri kecil yang ditekuni oleh masyarakat Desa Kalitirto, 18 % pada jenis usaha kube, pada usaha peternakan sebanyak 13 % dan sisanya kelompok usaha perikanan 9 %, koperasi 6 % dan P3A 4 %.

Definisi Operasional Pemberdayaan pegawai

 adalah upaya dalam memberikan wewenang kepada karyawan dalam merencanakan (planning), mengendalikan (controlling) dan membuat keputusan atas pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, tanpa harus mendapatkan otorisasi secara eksplisit dari atasan diatasnya. Dalam penelitian ini menggunakan pernyataan Stewart dalam Kadarisman (2017 bahwa dimensi pemberdayaan pegawai adalah  Mengembangkan visi bersama (envision), Mendidik pegawai (educate), Meniadakan rintangan-rintangan (eliminate), Menyatakan keinginan (express), Memberikan motivasi (motivation), Memberi perlengkapan (equip), Melakukan evaluasi (evalution) dan Mengharapkan keberhasilan dan permasalahan (expect)

Definisi Operasional Kepemimpinan demokratis

 s adalah kemampuan pemimpin yang melibatkan karyawan dalam membuat keputusan, mendelegasikan wewenang dan menggunakan umpan balik sebagai kesempatan untuk melatih karyawan. Dimensi kepemimpinan demokratis menurut Sobri Sutikno (2014) yaitu (a) Pendapatnya terfokus pada hasil musyawarah (b) Tenggang rasa (c) Memberi kesempatan pengembangan karier bawahan (d) Selalu menerima kritik bawahan (e) Menciptakan suasana kekeluargaan (f) Mengetahui kekurangan dan kelebihan bawahan (g) Komunikatif dengan bawahan partisipasif dengan bawahan (h) Tanggap terhadap situasi

Proses Pemberdayaan Pegawai

 Menurut Suharto dalam Huraerah (2011) pelaksanaan proses dan pencapaian pemberdayaan masyarakat dapat dicapai melalui penerapan pendekatan pemberdayaan yang dapat disingkat menjadi 5P yaitu: Pemungkinan, Penguatan, Perlindungan, Penyokongan dan Pemeliharaan.

  1. Pemungkinan: menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang secara optimal. Pemberdayaan harus mampu membebaskan masyarakat dari sekat-sekat kultural dan structural yang menghambat.
  2. Penguatan: memperkuat pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki masyarakat dalam memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan. Pemberdayaan harus mampu menumbuh kembangkan segenap kemampuan dan kepercayaan diri masyarakat yang menunjang kemandirian mereka.
  3. Perlindungan: melindungi masyarakat terutama kelompok lemah agar tidak tertindas oleh kelompok kuat, menghindari terjadinya persaingan yang tidak seimbang (apalagi tidak sehat) Antara yang kuat dan yang lemah, dan mencegah terjadinya eksploitasi kelompok kuat terhadap kelompok lemah. Pemberdayaan harus diarahkan pada penghapusan segala jenis diskriminasi dan dominasi yang tidak menguntungkan rakyat kecil.
  4. Penyokongan: pemberian bimbingan dan dukungan agar masyarakat mampu menjalankan peranan dan tugas-tugas kehidupannya. Pemberdayaan harus mampu menyokong masyarakat agar tidak terjatuh kedalam keadaan dan posisi yang semakin lemah dan terpinggirkan.
  5. Pemeliharaan: memelihara kondisi yang kondusif agar tetap terjadi keseimbangan distribusi kekuasaan Antara berbagai kelompok dalam masyarakat. Pemberdayaan harus mampu menjamin keselarasan dan keseimbangan yang memungkinkan setiap orang memperoleh kesempatan berusaha. Untuk memperoleh kewenangan dan kapasitas dalam mengelola pembangunan, masyarakat perlu diberdayakan melalui proses pemberdayaan atau empowerment

Dimensi Dalam Pemberdayaan Pegawai

 Menurut Stewart dalam Kadarisman (2017) pegawai harus diberikan beberapa kemungkinan untuk dapat mengembangkan kemampuannya yaitu:

  1. Mengembangkan visi bersama (envision)

 Adanya visi yang sama, seluruh pegawai mengetahui secara tepat ke mana organisasi ini akan melangkah. Dengan memahami tujuan organisasi, maka sebagian besar kegiatan organisasi akan terkoordinasi dengan sendirinya.

  1. Mendidik pegawai (educate)

Pegawai perlu diberikan pendidikan. Pendidikan di sini lebih bersifat teoritis dan filosofi, dengan tujuan sebagai pembelajaran. Dalam pembelajaran tersebut terdapat pemahaman secara implisit, dan melalui pemahaman, maka pegawai dimungkinkan untuk menjadi seorang inovator, pengambil inisiatif, pemecah masalah yang kreatif, dan menjadi pegawai yang efektif dan efisien dalam melakukan pekerjaan.

  1. Meniadakan rintangan-rintangan (eliminate)

Berikut dikemukakan bahwa pimpinan yang memberdayakan SDM-nya harus meniadakan atau meminimalisasi segala hambatan atau rintangan yang menghadang upaya pemberdayaan yang akan dan sedang dibangun tersebut. Seperti ketentuan-ketentuan yang tidak perlu, orang-orang yang sengaja menghalanginya, berbagai prosedur administratif yang menghambat serta kendala-kendala teknis lainnya.

  1. Menyatakan keinginan (express)

Dinyatakan bahwa dalam pemberdayaan yang berusaha mengungkapkan keinginan-keinginan SDM antara lain tentang apa yang menjadi tujuan SDM atau manfaat-manfaat apa yang diperoleh SDM jika mereka bekerja dengan profesionalisme yang tinggi dan lain-lain.

  1. Memberikan motivasi (motivation)

Letak pentingnya pemberian motivasi kepada para SDM, agar mereka tetap dan mau melaksanakan tugas tadi sesuai dengan kecakapan yang mereka miliki. Oleh karena itu diharapkan mereka bukan saja asal mau bekerja, tetapi juga yang  terpenting adalah pekerjaannya itu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh organisasi.

  1. Memberi perlengkapan (equip)

Memberdayakan pegawai adalah dengan memberikan perlengkapan yang memadai (cukup), yaitu setiap benda atau alat yang dibutuhkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas dengan demikian, pemberdayaan pegawai dengan memberi perlengkapan yang cukup dan memadai baik dari segi kualitas dan kuantitasnya.

  1. Melakukan evaluasi (evalution)

Merupakan kegiatan menilai hasil kerja (output) dari pegawai baik dari segi kuantitas dan kemampuannya dalam pelaksanaan pekerjaan apakah sudah sesuai dengan tujuan organisasi. Kegiatan ini untuk menyelaraskan sasaran dan tujuan organisasi dengan kenyataan yang dihadapi oleh pegawai dalam pelaksanaan tugas.

  1. Mengharapkan keberhasilan dan permasalahan (expect)

Pemberdayaan pegawai yang dilakukan dengan selalu mengharapkan tercapai keberhasilan dan permasalahan yang mungkin muncul dalam praktik pelaksanaan pekerjaan, sehingga pimpinan yang memberdayakan mengharapkan keberhasilan dan permasalahan yang dimiliki cara tertentu untuk menghadapi kemungkinan munculnya permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, antara lain kemungkinan kekurangan sarana dan prasarana, pegawai yang menolak perubahan (resistance to change) dan sebagainya.

Berdasarkan uraian di atas maka dalam penelitian ini menggunakan pernyataan Stewart dalam Kadarisman (2017 bahwa dimensi pemberdayaan pegawai  adalah  Mengembangkan visi bersama (envision),         Mendidik pegawai (educate), Meniadakan rintangan-rintangan (eliminate), Menyatakan keinginan (express), Memberikan motivasi (motivation), Memberi perlengkapan (equip), Melakukan evaluasi (evalution) dan Mengharapkan keberhasilan dan permasalahan (expect)

Pengertian Pemberdayaan Pegawai

 Pengertian dari pemberdayaan pegawai adalah upaya dalam memberikan wewenang kepada karyawan dalam merencanakan (planning), mengendalikan (controlling) dan membuat keputusan atas pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, tanpa harus mendapatkan otorisasi secara eksplisit dari atasan diatasnya (Hansen & Mowen, 2017). Dalam pengertian lain, Spreitzer (2015) mendefinisikan pemberdayaan sebagai suatu proses dimana individu mempunyai kekuasaan untuk berpartisipasi secara langsung untuk mengendalikan dan mempengaruhi suatu kejadian yang memiliki efek langsung terhadap kehidupannya.

Adapun pengertian pemberdayaan sumber daya manusia menurut Sedarmayanti (2017) mengatakan bahwa: Pemberdayaan sumber daya manusia adalah suatu proses kegiatan usaha untuk lebih memberdayakan “daya manusia” melalui perubahan dan pengembangan manusia itu sendiri, berupa kemampuan, kepercayaan, wewenang, dan tanggung jawab dalam rangka pelaksanaan kegiatan-kegiatan organisasi untuk meningkatkan kinerja sebagaimana diharapkan. Menurut Stewart diterjemahkan oleh Haradjana (1998:22) bahwa: “Pemberdayaan sumber daya manusia merupakan cara yang amat praktis dan produktif untuk mendapatkan yang terbaik dari diri kita sendiri dan dari staf kita”.

Menurut Stewart dalam Kadarisman (2017) mengajukan teori pemberdayaan SDM dengan istilah “pegawai” yang dikenal dengan “the eight e’s of empowerment” dikatakan bahwa: “People want to do a good job and will do so if you let them”. (atas dasar uraian tersebut, dapat ditegaskan bahwa bukan berarti meniadakan kontrol sama sekali kepada pegawai, namun memberi keleluasaan serta kewenangan kepada pegawai untuk mengatur dan mengembangkan kemampuannya dalam menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya ke arah yang lebih positif).

Beradasrkan pengertian di atas maka pemberdayaan pegawai adalah upaya dalam memberikan wewenang kepada karyawan dalam merencanakan (planning), mengendalikan (controlling) dan membuat keputusan atas pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, tanpa harus mendapatkan otorisasi secara eksplisit dari atasan diatasnya

Dimensi Kepemimpinan Demokratis

 Seorang pemimpin bukanlah hanya seseorang yang dapat memimpin saja, tetapi harus memiliki kekuatan, semangat untuk mengubah sikap sehingga pegawai menjadi conform dengan pemimpin. Berikut ini beberapa dimensi kepemimpinan demokratis menurut Robbins (2019):

  1. Perilaku

 Perilaku adalah tindakan atau aktivitas dari manusia itu sendiri yang mempunyai bentangan yang sangat luas.

  1. Komunikasi

Komunikasi adalah suatu proses dimana suatu ide dialihkan dari sumber kepada penerima atau dari pimpinan kepada bawahan dan sebaliknya dengan maksud untuk mengubah tingkah laku penerima.

  1. Kemampuan

Kemampuan adalah kapasitas seorang individu untuk melakukan suatu aktivitas. d. Kualitas Kualitas adalah suatu nilai yang melekat pada seseorang.

  1. Pengembangan Diri

Pengembangan diri adalah pengembangan potensi diri dan kepribadian seseorang untuk tujuan tertentu yang ingin dicapai

Adapun dimensi kepemimpinan demokratis yang telah disesuaikan dengan ciri-cirinya (Chintia, 2020 serta Lippits dan White yang diambil dari Maryanto dan Ismu (2010)  antara lain sebagai berikut :

  1. Keputusan dibuat bersama

Pemimpin yang demokratis tidak sungkan untuk terlibat bersama-sama dengan bawahan untuk membuat keputusan serta melakukan aktivitas kerja demi pencapaian tujuan organisasi.

  1. Menghargai potensi setiap bawahannya

Kepemimpinan demokratis menghargai setiap potensi individu dan bersedia mengakui keahlian para spesialis dengan bidangnya masing-masing, mampu memanfaatkan kapasitas setiap anggota seefektif mungkin pada saat dan kondisi yang tepat.

  1. Mendengar kritik, saran / pendapat dari bawahan

 Mendapat kritikan, saran/pendapat dari bawahan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan organisasi. Dengan demikian aka nada kecenderungan untuk lebih meningkatkan potensi diri dan bisa lebih baik dari sebelumnya serta belajar dari kesalahan yang telah dilakukan.

  1. Melakukan kerjasama dengan bawahannya

 Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang mampu bekerja sama/terlibat langsung secara bersama-sama dalam menjalankan tugas demi pencapaian tujuan organisasi. Pemimpin juga tidak sungkan untuk terjun langsung kelapangan untuk menjalankan tugas.

Adapun indikator gaya kepemimpinan demokratis menurut Sobri Sutikno (2014) adalah:

  1. Pendapatnya terfokus pada hasil musyawarah
  2. Tenggang rasa
  3. Memberi kesempatan pengembangan karier bawahan
  4. Selalu menerima kritik bawahan
  5. Menciptakan suasana kekeluargaan
  6. Mengetahui kekurangan dan kelebihan bawahan
  7. Komunikatif dengan bawahan partisipasif dengan bawahan
  8. Tanggap terhadap situasi.

Dalam penelitian ini akan menggunakan dimensi kepemimpinan demokratis yang diuraikan oleh Sobri Sutikno (2014) yaitu (a) Pendapatnya terfokus pada hasil musyawarah (b) Tenggang rasa (c) Memberi kesempatan pengembangan karier bawahan (d) Selalu menerima kritik bawahan (e) Menciptakan suasana kekeluargaan (f) Mengetahui kekurangan dan kelebihan bawahan (g) Komunikatif dengan bawahan partisipasif dengan bawahan (h) Tanggap terhadap situasi

Karakteristik Kepemimpinan Demokratis

 Karakteristik pemimpin yang demokratik (partisipatif) dicirikan dengan kesedian untuk melakukan konsultasi dengan kelompok mengenai masalah yang menarik perhatian mereka. Komunikasi berjalan dengan lancar sehingga saran dapat berasal dari atasan (pimpinan) kebawahan, dan sebaliknya dari bawahan keatasan. Bawahan berpartisipasi dalam menetapkan sasaran dan memecahkan masalah. Keikutsertaan ini mendorong komitmen anggota pada keputusan akhir. Pemimpin demokratis menciptakan situasi dimana individu dapat belajar, mampu memantau kinerja sendiri, mengakui bawahan untuk menentukan sasaran yang menantang, menyediakan kesempatan untuk meningkatkan metode kerja dan pertumbuhan pekerjaan serta mengakui pencapaian dan membantu pegawai belajar dari kesalahan (Rivai,. 2014)

Karakteristik gaya kepemimpinan demokratis menurut Nawawi (2015):

  1. Kemampuan pemimpin mengintegrasikan organisasi pada peranan dan porsi yang tepat.
  2. Mempunyai presepsi yang holistik.
  3. Menggunakan pendekatan integralistik.
  4. Organisasi secara keseluruhan.
  5. Menjunjung tinggi harkat dan martabat bawahan.
  6. Bawahan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.
  7. Terbuka terhadap ide, pandangan, dan saran dari bawahan.
  8. Bersifat rasional.
  9. Memelihara kondisi kerja yang kondusif, inovatif dan kreatif

Seorang pemimpin yang memiliki karakteristik gaya kepemimpinan demokratis selalu akan memotivasi para karyawan  untuk dapat meningkatkan kinerja dari karyawan tersebut. Dinamis dalam mengembangkan dan memajukan organisasi. Terarah pada tujuan bersama yang jelas. Pada gaya kepemimpinan ini memungkinkan setiap anggota untuk berpartisipasi secara aktif dalam pertukaran pendapat, gagasan dan pandangan untuk dapat memecahkan suatu permasalahan yang terjadi pada organisasi. Dalam gaya kepemimpinan demokratis pemimpin mengutamakan hubungan antar manusia yaitu hubungan antara bawahan dan atasan yang memiliki tujuan untuk meningkatkan produktivitas pegawai dengan sering mendorong bawahan untuk ikut andil dalam menentukan pengambilan keputusan yang tepat (Ariani, 2015 )

Pengertian Gaya Kepemimpinan Demokratis

 Rivai (2014 ) mendefinisikan bahwa pemimpin adalah seorang pribadi yang memiliki kecakapan dan kelebihan, khususnya kecakapan dan kelebihan di satu bidang sehingga dia mampu mempengaruhi orang-orang lain untuk bersama-sama melakukan aktivitas-aktivitas tertentu demi pencapaian satu atau beberapa tujuan. Menurut Winardi dalam Rivai (2014 ) yang dimaksud dengan pemimpin adalah “seorang yang karena kecakapan-kecakapan pribadinya dengan atau tanpa pengangkatan resmi dapat memengaruhi kelompok yang dipimpinnya untuk mengerahkan upaya bersama kearah pencapaian sasaran-sasaran tertentu”

Kartono (2018) menyatakan bahwa gaya kepemimpinan adalah sifat, kebiasaan, tempramen, watak dan kepribadian yang membedakan seorang pemimpin dalam berinteraksi dengan orang lain. Thoha (2015) mengemukakan bahwa gaya kepemimpinan merupakan norma prilaku yang digunakan oleh seseorang pada saaat orang tersebut mencoba mempengaruhi prilaku orang lain atau bawahan. Menurut Herujito (2016) mengartikan gaya kepemimpinan bukan bakat, oleh karena itu gaya kepemimpinan dipelajari dan dipraktekan dalam penerapannya harus sesuai dengan situasi yang dihadapi. Sedangkan menurut Supardo (2016 ), mengungkapkan bahwa gaya kepemimpinan adalah suatu cara dan porses kompleks dimana seseorang mempengaruhi orang-orang lain untuk mencapai suatu misi, tugas atau suatu sasaran dan mengarahkan Instansi dengan cara yang lebih masuk akal.

Pemahaman mengenai kepemimpinan demokratis sendiri ditandai dengan adanya suatu struktur yang pengembangannya menggunakan pendekatan pengambilan keputusan yang kooperatif yang artinya atasan menolak segala bentuk persaingan dan atasan dapat bekerjasama dengan karyawan dalam mengambil keputusan. Dibawah kepemimpinan demokratis bawahan cenderung bermoral tinggi, dapat bekerja sama, mengutamakan mutu kerja dan dapat mengarahkan diri sendiri. Kepemimpinan demokratis ialah kepemimpinan yang aktif, dinamis dan terarah. Aktif dalam menggerakkan dan memotivasi (Rivai, 2014).

Robbins Coulter (2010) menyatakan bahwa gaya demokratis menggambarkan pemimpin yang melibatkan karyawan dalam membuat keputusan, mendelegasikan wewenang dan menggunakan umpan balik sebagai kesempatan untuk melatih karyawan. Kartono (2016) menyatakan bahwa, kepemimpinan demokratis menitik beratkan masalah aktivitas setiap anggota kelompok juga para pemimpin lainnya, yang semua terlibat aktif dalam penentian sikap, pembuatan rencana – rencana, pembuatan keputusan penerapan disiplin kerja (yang ditanamkan secara sukarela oleh kelompok – kelompok dalam suasana demokratis)

Berdasarkan pengertian di atas maka gaya kepemimpinan demokratis adalah kemampuan pemimpin yang melibatkan karyawan dalam membuat keputusan, mendelegasikan wewenang dan menggunakan umpan balik sebagai kesempatan untuk melatih karyawan

Pengertian Administrasi  

 Administrasi secara arti sempit yaitu dari kata Administratie (bahasa Belanda), yang meliputi kegiatan: catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketikmengetik, agenda, dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan (clerical work). Administrasi dalam arti sempit merupakan penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis dengan maksud untuk menyediakan keterangan serta memudahkan memperolehnya kembali secara keseluruhan dan dalam hubungannya satu sama lain. Menurut Wajong dalam Silalahi (2013) merupakan: “Kegiatan administrasi meliputi pekerjaan tatausaha yang bersifat mencatat segala sesuatu yang terjadi dalam organisasi untuk menjadi bahan keterangan bagi pimpinan”.

Menurut Newman dalam Hadayaningrat (2015) bahwa pengertian administrasi secara arti luas mengemukakan:

Administration has been defined as the guidance, leadership and control of the effort of a group of individuals towards some common goal.

 

(Administrasi didefinisikan sebagai bimbingan, kepemimpinan dan pengawasan dari pada usaha-usaha kelompok individu-individu terhadap tercapainya tujuan bersama).

Menurut Simon dan kawan-kawan dalam Hadayaningrat (2015) memberikan definisi sebagai berikut:

“Administration as the activities of groups cooperating to accomplish common goals.

 

(Administrasi sebagai kegiatan daripada kelompok yang mengadakan kerja sama untuk menyelesaikan tujuan bersama)”.

Menurut White dalam Hadayaningrat (2015) memberikan definisi sebagai berikut:

Administration is a process common to all group effort, public or private, civil or military, large scale or small scale, etc.

 

 (Administrasi adalah suatu proses yang pada umumnya terdapat pada semua usaha kelompok, negara atau swasta, sipil atau militer, usaha yang besar atau kecil dan sebagainya).

 Menurut Gie dalam Silalahi (2013) mengemukakan bahwa: “Administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap   pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerjasama mencapai tujuan tertentu“.

 Kesimpulan dari pengertian di atas bahwa administrasi merupakan kegiatan yang dilakukan seseorang ataupun sekelompok orang meliputi pekerjaan seperti ketatausahaan yang bersifat mencatat, mengagendakan, ketik-mengketik yang segala sesuatu berkaitan dalam organisasi untuk dapat mempermudah tujuan yang akan dicapai bersama.

GAMBARAN UMUM SMK MUHAMMADIYAH 1 PLAYEN GUNUNGKIDUL

 

 

  • Lokasi SMK Muhammadiyah 1 Playen

SMK Muhammadiyah 1 Playen berada di Jl. Jogja - Wonosari No.Km 38, Siyono Wetan, Logandeng, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55861

  • Sejarah Singkat SMK  Muhammadiyah 1 Playen

SMK  Muhammadiyah 1 Playen yang terletak di Jalan Wonosari – Yogya KM. 03 Siyono Wetan, Logandeng, Playen berdiri pada tanggal 29 Juli 1982 (berdasarkan surat keputusan Kepala kantor Wilayah Depatemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi DIY Nomor 193/I.13.1/I.82, Tanggal 22 Desember 1982), tanggal itu selanjutnya ditetapkan sebagai tanggal berdirinya SMK Muhammadiyah 1 Playen. Sekolah ini semula bernama STM Muhammadiyah Wonosari karena pada tahun 1982 – 1987 terletak di pusat kota Wonosari (Kompleks masjid Agung Al Iklas Wonosari). Pada tahun 1988 sekolah ini pindah ke Lokasi baru di Dusun Siyono Wetan, Logandeng, Playen, (lokasi sekarang ini) dengan gedung milik sendiri.

Berdasarkan SK Mendikbud RI tentang Sekolah Menengah Kejuruan dan Surat Edaran Kanwil Depdikbud DIY Nomor : 8/I13/OT/ED/1997, tanggal 26 Mei 1997 tentang Nomerklatur, maka STM Muhammadiyah Wonosari berubah menjadi SMK Muhammadiyah 1 Playen (sesuai lokasinya di Wilayah Kecamatan Playen). Dan masuk kelompok teknologi Industri Rumpun mesin Tenaga dengan program Studi Mekanik Umum. Pada tahun 2000 berubah kembali dan masuk rumpun Teknik mesin Program studi Mekanik Otomotif dan Mesin pembentukan.

Kemudian berdasarkan SK Dirjend Dikdasmen Nomor 251/C/KEP/MN/2008, tanggal 22 Agustus 2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan, SMK Muhhammadiyah 1 Playen  mengalami perubahan sebagai berikut :

PROGRAM STUDI KEAHLIAN

KOMPETENSI KEAHLIAN

Teknik Otomotif

- Teknik Kendaraan Ringan
- Teknik Sepeda Motor

Teknik Mesin

- Teknik Fabrikasi Logam
- Teknik Pemesinan

Teknik Elektronika

- Teknik Audio Video

Teknik Komputer dan informatika

- Teknik Komputer dan Jaringan

Dengan modal tekad, kemauan dan kerja keras serta kerjasama yang erat antara Yayasan Muhammadiyah, masyarakat serta dukungan pemerintah, maka SMK Muhammadiyah 1 Playen berhasil memperoleh sertifikai ISO 9001 – 2008 dari lembaga sertfikasi VEDCA-IQS pada tanggal 21 Maret 2012.

Perkembangan sekolah SMK Muhammadiyah I Playen yang pada awalnya hanya memiliki 3 jurusan yakni Teknik Otomotif, Teknik Mesin dan Teknik Elektronika saat ini telah melakukan pengembangan, Jurusan Teknik Otomotif mengembangkan program keahlian menjadi Teknik Kendaran Ringan dan Teknik Sepeda Motor, Teknik Mesin mengembangkan jurusannya menjadi Teknik Fabrikasi Logam dan Pemesinan. Teknik Elektronika menjadi Teknik Audio Video dan Teknik Komputer Jaringan yang kesemua jurusan tersebut telah terakreditasi “A”.

Dengan semangat profesionalisme dan rasa tanggungjawab yang tinggi, SMK Muhammadiyah I Playen yang memiliki jumlah siswa sebesar 1075 siswa, telah menggandeng beberapa perusahaan ternama di Indonesia, diantaranya PT. Astra Honda Motor (AHM), PT. Astra Daihatsu Motor (ADM), PT. Hartono Istana Teknologi (HIT), dan PT. Mabito Karya (Axioo), untuk mendukung pengembangan sekolah dan pembelajaran peserta didik dengan adannya Kelas Honda kerjasama PT. AHM,  program Pintar Bersama Daihatsu (PBD) kerjasama dg PT. ADM,  Axioo Class Program (ACP)  kerjasama dengan PT. Mabito Karya dan Kelas Polytron kerjasama dengan PT. HIT. Adapun lulusan SMK Muhammadiyah I Playen, sesuai dengan tekat sekolah “Lulus langsung kerja!”, telah banyak yang bekerja di beberapa perusahaan, di antaranya PT. Yamaha, PT Nusa Hadi Citraharmonis, PT. Hartono Istana Teknologi, PT. Honda Prospect Motor dan lain-lain. Selain ada yang bekerja setelah lulus, para siswa SMK Muhammadiyah I Playen juga ada yang memilih melanjutkan ke Perguruan Tinggi, ada yang di UGM, UNY, UAD, UIN, UST dan lain-lain.

Sampai sekarang SMK Muhammadiyah 1 Playen masih tetap konsisten dalam mengemban amanat Persyarikatan Muhammadiyah dan tetap berjuang dalam mencapai visi dan misi yang ditujukan demi terwujudnya lulusan yang unggul dalam prestasi dilandasi Iman dan taqwa. Dengan menumbuhkan semangat keunggulan akademis dan non-akademis, meningkatkan iman dan taqwa dan budi pekerti luhur, meningkatkan kualitas pembelajaran siswa yang aktif, kreatif, dan kompeten

  • Visi dan Misi SMK Muhammadiyah 1 Playen

VISI
Terwujudnya lulusan yang unggul dalam prestasi dilandasi Iman dan taqwa.

MISI

  1. Menumbuhkan semangat keunggulan akademis dan non-akademis.
  2. Meningkatkan iman dan taqwa dan budi pekerti luhur.
  3. Meningkatkan kualitas pembelajaran siswa yang aktif, kreatif, dan kompeten.

 

 

 

 

 

  • Struktur Organisasi SMK Muhammadiyah 1 Playen

 

SMK Muhammadiyah 1 Playen dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah dan dibantu oleh Bagian Tata Usaha dan Bendahara membawahi 6 bidang yaitu Ketangaan, Kurikulum, Humas, Sarpras dan Ismuba. Keenam bidang tersebut masig-masing dipimpin oleh Wakil Kepala Sekolah. Kepala Sekolah juga. Kepala Sekolah juga membawahi semua guru dan tiga Program Studi yaitu Otomotif, Mesin dan AV & TI.

 

 

 

 

  • Jumlah Siswa dan Rombel SMK Muhammadiyah 1 Playen

Sampai dengan Tahun Ajaran 2020/2021 SMK Muhammadiyah 1 Playen memiliki siswa sebanayak 862 siswa yang terbagi dalam 31 Romboangan Belajar (Rombel)

Tingkat

Jumlah Siswa

Laki-Laki

Perempuan

Jumlah Rombel

10

324

281

43

11

11

228

198

30

9

12

310

268

42

11

Total

862

747

115

31

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

GAMBARAN UMUM SEKRETARIAT PEMDA GUNUNGKIDUL

  

 

  • Profil Organisasi Perangkat Daerah

Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 49 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah merupakan unsur Pembantu Pimpinan Pemerintah Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.

Dengan rumusan Rencana Strategis Sekretariat Daerah diharapkan dapat dijadikan landasan dalam menjawab permasalahan yang dihadapi sehingga dapat diminimalisir. Hal tersebut dapat diartikan bahwa kesenjangan berkaitan kondisi ideal organisasi Sekretariat Daerah yang diharapkan dengan kendala  yang  dinilai saat ini belum terpenuhi dapat diproyeksikan dengan kondisi-kondisi sebagai berikut :

  1. Rumusan kebijakan yang difasilitasi penyusunannya oleh sekretariat daerah memenuhi kaidah prosedur dan mekanisme yang tepat serta mengandung aspek-aspek regulasi yang jelas, pasti dan adil serta dapat dilaksanakan melalui koordinasi yang sinergis antara unit-unit kerja pemerintah daerah secara efisien dan efektif.
  2. Tersedianya kerangka gerak berupa pedoman yang terstandarisasi dalam rangka menunjang tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang bersifat regulasi (regulation), pelayanan (service) dan pemberdayaan (empowering) dengan ditunjang oleh pelayanan administrasi pemerintahan yang baik
  3. Pelaksanaan kewenangan, baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, dilaksanakan secara efektif dengan adanya proses penataan organisasi pemerintahan yang lebih proporsional, efektif dan efisien sesuai kebutuhan secara obyektif.
  4. Kinerja aparatur pemerintah daerah mengarah pada profesionalitas diberbagai bidang yang terlihat dari peningkatan kemampuan teknis dan managerial, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh unit kerja akan lebih optimal dan berorientasi pada pencapaian tujuan.
  5. Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat secara esensial menunjang pada implementasi pelaksanaan otonomi daerah dengan membuka ruang partisipasi masyarakat yang dilandasi oleh budaya daerah silih asah, silih asih, silih asuh serta budaya kerja yang tinggi.

Proyeksi tersebut, selain memberikan ukuran dalam pencapaian tujuan sebagaimana uraian dalam penjelasan-pejelasan program dan indikasi kegiatan, juga akan memberikan landasan pada penetapan kebijakan sebagai Suatu Prosedur Operasional (standard operating procedures) untuk meningkatkan efektivitas kinerja seluruh unit kerja.

Dengan proyeksi tersebut ditekankan pula adanya sistem pengawasan yang lebih diarahkan pada pola pengawasan yang efektif dengan pendekatan preventif, dalam arti bukan menjawab pertanyaan “siapa yang salah” tetapi menemukan “apa yang tidak selaras dalam sistem yang berlaku”, yang pada akhirnya akan diperoleh sistem penilaian yang membandingkan hasil yang seharusnya dicapai dengan hasil yang nyata dalam rangka pencapaian proyeksi-proyeksi yang telah ditetapkan.

  • Visi Dan Misi Organisasi
  1. Visi Organisasi

Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah maka penyelenggaraan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah harus mampu untuk dapat mengantisipasi perkembangan tuntutan masyarakat dan kemajuan sistem informasi serta teknologi dengan menciptakan suatu pola organisasi yang efektif.

Sebagai konsekuensi kondisi tersebut dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang ditetapkan, Sekretariat Daerah sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyelenggara pemerintahan yang melaksanakan kebijakan pemerintah daerah perlu menyelaraskan kegiatan-kegiatannya sebagai bagian dari tahapan-tahapan guna mencapai Visi Kabupaten Gunungkidul. Sesuai dengan fungsi organisasi pemerintah, termasuk Sekretariat Daerah sebagai organisasi yang diarahkan untuk proporsional dalam meningkatkan pelayanan dan pembinaan penyelenggaraan manajemen pemerintahan dengan adanya suatu arah atau fokus yang jelas untuk menumbuhkan komitmen yang berorientasi pada masa yang akan datang.

Mengacu kepada beberapa gagasan hasil kajian/analisis lingkungan internal dan eksternal Sekretariat  Daerah serta tanggapan yang berkembang, dirumuskan VISI Sekretariat Daerah, yaitu :

 

 

 

“MEWUJUDKAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL SEBAGAI ORGANISASI YANG PROPORSIONAL DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN DAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN MANAJEMEN PEMERINTAHAN”.

Visi tersebut merupakan suatu gambaran mengenai keadaan internal yang diharapkan pada masa yang akan datang serta sejalan dengan kebijakan pengembangan daerah. Rumusan visi tersebut harus tersosialisasikan dan diharapkan mendapat tanggapan berupa masukan kearah perbaikan untuk dapat diwujudkan serta dapat menumbuhkan komitmen seluruh komponen pemerintah, swasta dan masyarakat yang pada akhirnya memperlihatkan suatu keunggulan yang menyeluruh pada setiap kegiatan.

  1. Misi Organisasi

Guna mewujudkan Visi yang telah ditetapkan maka perlu dijabarkan dengan uraian tugas utama yang harus dilakukan organisasi Sekretariat Daerah dalam mencapai tujuan dimana diperlukan pernyataan-pernyataan yang menunjukkan dengan jelas arti penting eksistensi Sekretariat Daerah, yaitu :

  1. Meningkatkan kinerja kelembagaan pemerintahan yang proporsional, transparan dan akuntabel dalam perumusan kebijakan yang efektif dan integral;
  2. Meningkatkan pembinaan kesejahteraan dan perekonomian serta pengendalian kegiatan program pembangunan daerah;
  3. Peningkatan kualitas pelayanan aparatur pemerintahan di bidang kepegawaian, perlengkapan dan keuangan.

 

  • Tugas Pokok Dan Fungsi
    1. Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Daerah

Berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 49 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan administrasi serta pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah. Sedangkan fungsinya adalah :

  1. Menyusun kebijakan pemerintah daerah.
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
  3. Pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah
  4. Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah.
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Dengan rumusan tersebut akan berkaitan dengan apa dan bagaimana harus dilakukan untuk mencapainya serta harus memberikan dampak pada tanggapan dan partisipasi masyarakat terhadap perkembangan yang menjadi tugas pokok Sekretariat Daerah.

Tugas Pokok dan Fungsi Lingkup Asisten Pemerintahan

  1. Asisten Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan bidang pemerintahan umum, hukum, organisasi dan  hubungan masyarakat. Sedangkan fungsinya adalah :

 

  1. Penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
  2. Pengkoordinasian dan pembinaan di bidang pemerintahan umum;
  1. Pengkoordinasian dan pembinaan di bidang hukum;
  2. Pengkoordinasian dan pembinaan di bidang organisasi;
  3. Pengkoordinasian dan pembinaan di bidang hubungan masyarakat.
  4. Bagian Pemerintahan Umum mempunyai tugas pokok membantu Asisten Pemerintahan dalam pengkoordinasian, pembinaan dan pengelolaan kegiatan bidang tata pemerintahan umum, otonomi daerah dan keagrariaan. Sedangkan fungsinya adalah :
    1. Penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
    2. Pelaksanaan pengkoordinasian dan pembinaan bidang tata pemerintahan umum;
    3. Pelaksanaan pengkoordinasian dan pembinaan bidang pemerintahan otonomi daerah;
    4. Pelaksanaan pengkoordinasian dan pengelolaan bidang keagrariaan.
  5. Bagian Hukum mempunyai tugas pokok membantu Asisten Pemerintahan dalam pengelolaan kegiatan bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan evaluasi dokumentasi hukum. Sedangkan fungsinya adalah :
    1. Penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
    2. Pengkoordinasian perumusan peraturan daerah, keputusan bupati dan produk hukum lainnya;
    3. Pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan dan pembinaan perundang-undangan;
    4. Pelaksanaan kegiatan penyelenggaan bantuan hukum.
    5. Pelaksanaan kegiatan evaluasi dokumentasi hukum.
  6. Bagian Organisasi mempunyai tugas pokok membantu Asisten Pemerintahan dalam pengelolaan kegiatan bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, analisa formasi dan jabatan. Sedangkan fungsinya adalah :
    1. Penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
    2. Pelaksanaan kegiatan penataan kelembagaan pemerintah daerah;
    3. Pelaksanaan kegiatan penataan ketatalaksanaan pemerintah daerah;
    4. Pelaksanaan kegiatan analisa formasi dan jabatan.
  7. Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Asisten Pemerintahan dalam pengelolaan data dan sistem informasi, dokumentasi serta pengelolaan pemberitaan. Sedangkan fungsinya adalah :
  8. Penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
  9. Pelaksanaan pengolahan data dan sistem informasi;
  10. Pelaksanaan pengelolaan kegiatan dokumentasi;
  11. Pengelolaan kegiatan pemberitaan.

 

Tugas Pokok dan Fungsi Lingkup Asisten Pembangunan

  1. Asisten Pembangunan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Daerah dalam pelaksanaan pengkoordinasian dan pembinaan pengelolaan kegiatan bidang perekonomian, pengendalian program dan kesejahteraan rakyat. Sedangkan fungsinya adalah :
    1. Penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
    2. Pengkoordinasian dan pembinaan di bidang perekonomian;
    3. Pengkoordinasian dan pembinaan di bidang pengendalian program;
    4. Pengkoordinasian dan pembinaan di bidang kesejahteraan rakyat.
  2. Bagian Perekonomian mempunyai tugas pokok membantu Asisten Pembangunan dalam pengkoordinasian dan pembinaan kegiatan di bidang pemberdayaan ekonomi daerah dan ketahanan pangan. Sedangkan fungsinya adalah :
    1. Penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
    2. Pengkoordinasian dan pembinaan kegiatan pemberdayaan ekonomi daerah;
    3. Pengkoordinasian dan pembinaan kegiatan ketahanan pangan.
  3. Bagian Pengendalian Program mempunyai tugas pokok membantu Asisten Pembangunan dalam pengelolaan kegiatan bidang penyusunan program, pengendalian pembangunan serta evaluasi dan pelaporan. Sedangkan fungsinya adalah :

 

  1. Penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
  2. Pelaksanaan kegiatan penyusunan program pembangunan daerah;
  3. Pelaksanaan pengendalian pembangunan daerah;
  4. Pelaksanaan kegiatan evaluasi dan pelaporan pembangunan daerah.
  1. Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok membantu Asisten Pembangunan dalam pengkoordinasian dan pembinaan bidang kesejahteraan rakyat yang meliputi aspek bina keagamaan dan kebudayaan serta bina kesejahteraan sosial. Sedangkan fungsinya adalah :
    1. Penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
    2. Pengkoordinasian dan pembinaan di bidang bina keagamaan;
    3. Pelaksanaan penyelenggaraan pembinaan di bidang kebudayaan;
    4. Pengkoordinasian dan pelaksanaan penyelenggaraan bina kesejahteraan sosial.

 

Tugas Pokok dan Fungsi Lingkup Asisten Administrasi

  1. Asisten Administrasi mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Daerah dalam pelaksanaan pembinaan dan pengkoordinasian kegiatan bidang perlengkapan, umum dan tata usaha. Sedangkan fungsinya adalah :
  2. Penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
  3. Pengkoordinasian dan pembinaan di bidang perlengkapan;
  4. Pengkoordinasian dan pembinaan di bidang umum;
  5. Pengkoordinasian dan pembinaan di bidang tata usaha.
  6. Bagian Perlengkapan mempunyai tugas pokok membantu Asisten Administrasi dalam pengelolaan perlengkapan meliputi : analisa kebutuhan dan pengadaan serta pendistribusian. Sedangkan fungsinya adalah :
  7. Penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
  8. Pelaksanaan pengelolaan perlengkapan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  1. Pelaksanaan kegiatan perlengkapan di lingkungan Sekretariat Daerah.
    1. Bagian Umum mempunyai tugas pokok membantu Asisten Administrasi dalam pengelolaan administrasi umum yang meliputi : rumah tangga dan protokol serta sanditel. Sedangkan fungsinya adalah :
    2. Penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
    3. Pelaksanaan kegiatan analisa kebutuhan rumah tangga;
    4. Pelaksanaan kegiatan keprotokolan;
    5. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanditel.
    6. Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Asisten Administrasi dalam pengelolaan dan pengendalian urusan tata usaha pimpinan dan tata usaha umum meliputi : keuangan dan kepegawaian serta kearsipan. Sedangkan fungsinya adalah:

 

  1. Penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
  2. Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis ketatausahaan meliputi keuangan dan kepegawaian serta kearsipan;
  3. Pelaksanaan kegiatan tata usaha pimpinan dan tata usaha umum meliputi keuangan dan kepegawaian serta kearsipan;
  4. Pengendalian dan pengelolaan ketatausahaan meliputi keuangan dan kepegawaian serta kearsipan;
  5. Pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan meliputi keuangan dan kepegawaian serta kearsipan.

 Uraian tugas dan fungsi tersebut akan dijadikan landasan dalam penyusunan dan penetapan tujuan dari masing-masing unit kerja, dimana ukuran pencapaiannya akan terukur dari implementasi Rencana Kerja dengan pola-pola evaluasi yang obyektif berupa pengukuran indikator-indikator program yang dilaksanakan dalam pencapaian tujuan dan sasaran Sekretariat Daerah.

  • Struktur Organisasi Dan Tata Kerja

Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok dan fungsi yang dituangkan dalam susunan organisasi agar mampu menjamin terlaksananya tugas pokok dan fungsi secara efektif dan efisien. Susunan organisasi Sekretariat Daerah beserta uraian tata kerja yang komprehensif menggambarkan wewenang dan tanggung jawab setiap unsur organisasi mekanisme kondisi internal organisasi guna menjamin kesepahaman, kesatuan arah dan keterpaduan dalam pencapaian tujuan organisasi.

 

Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul membentuk  Struktur Organisasi, dimana Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris dengan struktur organisasi sebagai berikut:

Sesuai dengan tugas pokok Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul yaitu membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan administrasi serta pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah perlu terus dibenahi dan disesuaikan dengan perkembangan pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Menyadari hal tersebut perlu disusun suatu strategi yang dapat memberikan fokus yang jelas terhadap isu-isu yang akan dihadapi serta memberikan antisipasi yang cukup memadai terhadap perubahan-perubahan strategis lain yang mungkin akan dihadapi pada masa yang akan datang. Strategi tersebut hendaknya tercantum dalam suatu perumusan perencanaan kerja yang memadai.

Perencanaan kerja diperlukan sebagai instrumen untuk lebih mengarahkan tujuan organisasi yang akan dicapai dan bagaimana cara mencapainya. Perencanaan kerja merupakan awal dari proses akuntabilitas suatu lembaga kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu proses penyusunan perencanaan dibuat untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan misi organisasi. Perencanaan kerja memberikan gambaran yang jelas mengenai tindakan-tindakan dan pemikiran strategis organisasi, serta memfokuskan perhatian kepada isu-isu penting dan tantangan yang dihadapi oleh organisasi. Perencanaan kerja membantu untuk memformulasikan dan mengkomunikasikan dengan jelas strategi yang diinginkan, serta dengan perhitungan konsekuensi ke masa depan atas keputusan yang dibuat saat ini.

 

Dalam rangka menghadapi perubahan dan isu-isu strategis yang akan dihadapi pada saat ini maupun masa mendatang, maka Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul menyusun Rencana Kerja melalui proses pembahasan secara komprehensif  yang melibatkan unsur Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, dimana dalam pembahasannya didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta didukung oleh beberapa referensi.

GAMBARAN UMUM DINAS KESEHATAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL

  

 

  • Sejarah Singkat Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul

Dinas Kesehatan adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam bidang kesehatan yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagaian urusan rumah tangga daerah dalam bidang kesehatan untuk menunjang tercapainya usaha kesejahteraan masyarakat di bidang Kesehatan dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan bidang tugasnya.

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul atau yang biasa disingkat DKK Medan terletak di Jl. Kolonel Sugiyono No.17, Purbosari, Wonosari, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dinas ini membawahi 39 Puskesmas Induk (13 Puskesmas Rawat Inap dan 26 Puskesmas Rawat Jalan) dan 41 Puskesmas Pembantu (Pustu) yang terletak di 21 Kecamatan se Kabupaten Gunungkidul. Disamping itu DKK Medan mempunyai Unit Pelayanan Teknis (UPT) yaitu Gudang Farmasi Laboraturium dan Kesehatan Lingkungan Berikut ini akan dijelaskan visi, misi dan fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul.

  1. Visi Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul

Visi Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul yang merupakan gambaran organisasi yang ingin diwujudkan di masa depan yaitu : “Kesehatan Mantap (Mandiri, Tanggap dan Profesional)”

  1. Misi Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul
    1. Mendorong kemandirian masyarakat dalam pembangunan kesehatan.
    2. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau.
    3. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat agar hidup produktif secara optimal.
    4. Mendukung pembangunan Kabupaten Gunungkidul yang berwawasan kesehatan.
    5. Menggalang potensi dan kepedulian masyarakat dalam pembangunan kesehatan.
    6. Menyediakan sistem informasi kesehatan yang baik.
  2. Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul yaitu :
    1. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
  3. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan, pemberantasan, pengawasan penyakit menular dan penelitian kemungkinan terjadinya wabah penyakit;
  4. Melaksanakan pelayanan umum bidang kesehatan;
  5. Melaksanakan pemberian perizinan bidang kesehatan;
  6. Melaksanakan seluruh kewenangan yang ada sesuai dengan bidang tugasnya;
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

 

  • Struktur Organisasi

Struktur organisasi adalah suatu bagan yang menunjukkan hubungan pada suatu organisasi atau perusahaan antara bagian yang satu dengan bagian yang lain dalam melaksanakan fungsi dan tugas-tugas yang dibebankan terhadap suatu posisi/jabatan tertentu untuk menjamin kelancaran kerja. Oleh karena itu, struktur organisasi dilandasi dengan adanya pembagian tugas dari tiap satuan kerja pada organisasi tersebut. Adapun struktur organisasi terbagi menjadi 3 bagian, yaitu :

  1. Bentuk organisasi garis, pada organisasi ini semua kekuasaan berjalan dari atas ke bawah menurut garis lurus menuju ke bawah, sebaliknya garis tanggung jawab berjalan dari bawah ke atas.
  2. Bentuk organisasi fungsional, pada organisasi ini kekuasaan tidak langsung, tiap atasan mempunyai bawahan masing-masing, bawahan di sini menunggu perintah atasan dan bertanggung jawab pada atasan tersebut.
  3. Bentuk organisasi garis dan staf, pada organisasi ini merupakan golongan antara garis dan staf, dimana bawahan hanya menerima perintah dari atasan saja sehingga dengan demikian sangat diperlukan struktur organisasi.

Secara umum, struktur organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul adalah organisasi garis, yaitu kekuasaan mengalir dari atas ke bawah. Pada pegawai bertanggung jawab langsung atas suatu kegiatan/pekerjaan yang telah ditetapkan dalam bidangnya masing-masing.

  • Uraian Pekerjaan

Adapun tugas dan tangggung jawab dari struktur organisasi di atas adalah:

  1. Kepala Dinas Kesehatan
  2. a) Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan
  3. b) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di

bidang kesehatan

  1. c) Pembinaan dan pelaksanaan tugas pokok di bidang kesehatan,

dan

  1. d) Pelaksanaan tugas pokok lain yang diberikan Bupati sesuai

dengan tugas pokok dan fungsinya

  1. Secretariat
  2. a) Melaksanakan sebagian tugas Dinas lingkup kesekretariatan

meliputi pengelolaan administrasi umum, keuangan, dan

penyusunan program.

  1. b) Pengkoordinasian penyusunan perencanaan program Dinas
  2. c) Pengelolaan dan pemberdayaan sumber daya manusia,

pengembangan organisasi, dan ketatalaksanaan

  1. d) Pelaksanaa monitoring, evaluasi pelaporan kesekretariatan
  2. Sub Bagian Umum
  3. a) Penyusunan rencana, program, dan kegiatan Sub Bagian

Umum

  1. b) Penyusunan bahan petunjuk teknis pengelolaan administrasi

umum

  1. c) Pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan tata

naskah dinas, penataan kearsipan, urusan rumahtangga,

hukum, hubungan masyarakat

  1. d) Penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
  2. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan
  3. a) Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan meliputi

kegiatan penyusunan rencana, penyusunan bahan, pemrosesan,

pengusulan, dan verifikasi

  1. b) Penyiapan bahan / pelaksanaan koordinasi pengelolaan

administrasi keuangan

  1. c) Penyusunan laporan keuangan Dinas
  2. d) Pelaksanaan pengelolaan perlengkapan
  3. Sub Bagian Penyusunan Program
  4. a) Pengumpulan bahan petunjuk teknis lingkup penyusunan

rencana dan program Dinas

  1. b) Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program Dinas
  2. c) Penyiapan bahan pembinaan pengawasan, dan pengendalian
  3. Bidang Bina Pelayanan Kesehatan
  4. a) Penyelenggaraan upaya kesehatan khusus meliputi kesehatan

jiwa, kesehatan mata, kesehatan kerja, kesehatan haji,

kesehatan gigi dan mulut

  1. b) Penyelenggaraan upaya kesehatan perkotaan, kesejahteraan

indera, dan usia lanjut

  1. c) Penyelenggaraan upaya kesehatan pada daerah perbatasan
  2. Seksi Kesehatan Dasar
  3. a) Pelaksanaan proses perijinan dan pelayanan lainnya lingkup

kesehatan dasar sesuai urusan pemerintah kota

  1. b) Penyiapan bahan pelaksanaan registrasi, akreditas, dan

sertifikasi sarana pelayanan kesehatan dasar

  1. c) Penyiapan bahan pembinaan upaya kesehatan dasar perkotaan
  2. Seksi Kesehatan Rujukan
  3. a) Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup kesehatan rujukan
  4. b) Penyiapan bahan dan data pengelolaan upaya kesehatan

rujukan perkotaan

  1. c) Pelaksanaan proses perijinan dan pelayanan lainnya lingkup

kesehatan rujukan sesuai urusan pemerintahan kota

  1. Seksi Kesehatan Khusus
  2. a) Penyiapan bahan dan data penyelenggaraan upaya kesehatan

khusus meliputi kesehatan jiwa, kesehatan mata, kesehatan

kerja, kesehatan haji, kesehatan gigi dan mulut, kesehatan

indera, dan lanjut usia

  1. b) Penyiapan bahan dan data penyelenggaraan upaya kesehatan

pada daerah perbatasan dan kerjasama lintas batas

  1. Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan
  2. a) Penyusunan rencana, program, dan kegiatan bidang

pengendalian masalah kesehatan

  1. b) Penyusunan petunjuk teknis lingkup pengendalian dan

pemberantasan penyakit, wabah, bencana, dan kesehatan

lingkungan

  1. Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit
  2. a) Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup pengendalian dan

pemberantasan penyakit

  1. b) Penyiapan bahan dan data penyelenggaraan pengendalian

surveilans epidemiologi, pengendalian penyakit tidak menular,

immunisasi, kesehatan mata, dan penyelidikan kejadian luar

biasa (KLB)

  1. Seksi Wabah Bencana
  2. a) Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup pengendalian

wabah dan bencana

  1. b) Penyiapan rencana, program, dan kegiatan seksi wabah dan

bencana

  1. c) Penyiapan bahan dan data penyelenggaraan pengendalian

wabah dan bencana meliputi kesiapsiagaan, mitigasi dan

kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan

  1. Seksi Kesehatan Lingkungan
  2. a) Penyiapan bahan dan data penyelenggaraan pengendalian

kesehatan lingkungan meliputi penyehatan air, pengawasan

kualitas lingkungan, penyehatan kawasan dan sanitasi darurat,

sanitasi makanan dan bahan pangan serta pengamanan limbah

  1. b) Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup pengendalian

kesehatan lingkungan

  1. Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan
  2. a) Penyiapan rencana, program, dan kegiatan seksi perencanaan

dan pendayagunaan

  1. b) Penyiapan bahan dan data pemberian rekomendasi tenaga

kesehatan strategis

  1. Seksi Pendidikan dan Pelatihan
  2. a) Penyiapan bahan dan data pelaksanaan registrasi dan akreditasi,

pendidikan, dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan

  1. b) Penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan

pelaksanaan kegiatan

  1. Seksi Registrasi dan Akreditas
  2. a) Penyiapan bahan dan data proses penyelenggaraan registrasi

dan skreditas serta perijinan lingkup tenaga medis, tenaga para

medis, dan tenaga non medis / tradisional terlatih sesuai urusan

pemerintahan kota

  1. b) Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup registrasi dan

akreditas

  1. Bidang Kefarmasian Jaminan dan Sarana Kesehatan
  2. a) Penyelenggaraan jaminan kesehatan
  3. b) Pelayanan sarana dan peralatan kesehatan
  4. c) Pelaksanaan proses pelayanan petijinan dan pelayanan lainnya

lingkup kefarmasian, jaminan, sarana, dan peralatan kesehatan

sesuai urusan pemerintahan kota

  1. Seksi Kefarmasian
  2. a) Penyediaan dan pengelolaan bufferstock obat, reagensia,

vaksin, ketersediaan obat, dan perbekalan kesehatan rumah

tangga (PKRT)

  1. b) Pelaksanaan proses perijinan dan pelayanan lainnya lingkup

kefarmasian sesuai urusan pemerintah kota

  1. Seksi Jaminan Kesehatan
  2. a) Penyiapan rencana, program, dan kegiatan seksi jaminan

kesehatan

  1. b) Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup jaminan kesehatan
  2. c) Penyiapan bahan dan data penyelenggaraan jaminan kesehatan

meliputi kepersertaan, pemeliharaan kesehatan, dan pembiayaan

  1. Seksi Sarana dan Peralatan Kesehatan
  2. a) Penyiapan bahan dan data penyelenggaraan registrasi,

akreditas, dan peralatan kesehatan

  1. b) Pelaksanaan proses rekomendasi ijin Pedagang Besar Alat

Kesehatan (PBAK)

  1. c) Pelaksanaan proses perijinan dan pelayanan lainnya lingkup

sarana dan peralatan kesehatan

  1. Unit Pelaksanaan Teknis (UPT)
  2. a) Pembentukan dan tugas pokok Unit Pelaksanaan Teknis akan

ditentukan dan ditetapkan dengan peraturan Bupati

GAMBARAN UMUM Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Gunung Kidul

  

 

Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam beralamatkan di Kantor Sekretaris Daerah Dan Badan Kepegawaian Gunung Kidul Jalan Brigjen Katamso No. 1, Kepek, Wonosari merupakan bagian di bawah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul.  Berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 58 Tahun 2011 Tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah, Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas merumuskan kebijakan, melaksanakan pengkoordinasian, pembinaan administrasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan industri dan jasa, sumber daya alam, pertanian dan kelautan. Berikut adalah struktur organisasi Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bersama bagian lain di Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul

Sumber : Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 58 Tahun 2011 Tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah

 

Untuk menyelenggarakan tugas, Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kegiatan Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  2. perumusan kebijakan dan pengkoordinasian di bidang industri, jasa, sumber daya alam, pertanian, dan kelautan;
  3. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang industri, jasa, sumber daya alam, pertanian, dan kelautan;
  4. pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional koordinasi di bidang industri, jasa, sumber daya alam, pertanian, dan kelautan; dan
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam.

Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam terdiri dari : a) Subbagian Industri dan Jasa; b) Subbagian Sumber Daya Alam; c) Subbagian Pertanian dan Kelautan;

  1. Subbagian Industri dan Jasa mempunyai tugas:
    1. menyusun rencana kegiatan Subbagian Industri dan Jasa;
    2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang industri, jasa, perhubungan, pariwisata, kebudayaan, permukiman, prasarana wilayah, perdagangan, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah serta badan usaha milik daerah;
    3. menyusun kebijakan teknis di bidang industri, jasa, perhubungan, pariwisata, kebudayaan, permukiman, prasarana wilayah, perdagangan, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah serta badan usaha milik daerah;
    4. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan di bidang industri, jasa, perhubungan, pariwisata, kebudayaan, permukiman, prasarana wilayah, perdagangan, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah serta badan usaha milik daerah;
    5. menyusun rencana operasional di bidang industri, jasa, perhubungan, pariwisata, kebudayaan, permukiman, prasarana wilayah, perdagangan, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah serta badan usaha milik daerah;
    6. menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja di bidang industri, jasa, perhubungan, pariwisata, kebudayaan, permukiman, prasarana wilayah, perdagangan, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah serta badan usaha milik daerah;
    7. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas di bidang industri, jasa, perhubungan, pariwisata, kebudayaan, permukiman, prasarana wilayah, perdagangan, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah serta badan usaha milik daerah;
    8. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang industri, jasa, perhubungan, pariwisata, kebudayaan, permukiman, prasarana wilayah, perdagangan, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah serta badan usaha milik daerah;
    9. menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional koordinasi di bidang industri, jasa, perhubungan, pariwisata, kebudayaan, permukiman, prasarana wilayah, perdagangan, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah serta badan usaha milik daerah; dan
    10. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Industri dan Jasa.
  2. Subbagian Sumber Daya Alam mempunyai tugas:
    1. menyusun rencana kegiatan Subbagian Sumber Daya Alam;
    2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang energi, sumber daya mineral, kehutanan, dan lingkungan hidup;
    3. menyusun kebijakan teknis bidang energi, sumber daya mineral, kehutanan, dan lingkungan hidup;
    4. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan di bidang energi, sumber daya mineral, kehutanan, dan lingkungan hidup;
    5. menyusun rencana operasional bidang energi, sumber daya mineral, kehutanan, dan lingkungan hidup;
    6. menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja bidang energi, sumber daya mineral, kehutanan, dan lingkungan hidup;
    7. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas bidang energi, sumber daya mineral, kehutanan, dan lingkungan hidup;
    8. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang energi, sumber daya mineral, kehutanan, dan lingkungan hidup;
    9. menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional koordinasi di bidang energi, sumber daya mineral, kehutanan, dan lingkungan hidup;
    10. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Sumber Daya Alam
  3. Subbagian Pertanian dan Kelautan mempunyai tugas :
    1. menyusun rencana kegiatan Subbagian Pertanian dan Kelautan;
    2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perkebunan, kelautan, perikanan, dan ketahanan pangan;
    3. menyusun kebijakan teknis bidang tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perkebunan, kelautan, perikanan, dan ketahanan pangan;
    4. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan di bidang tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perkebunan, kelautan, perikanan, dan ketahanan pangan;
    5. menyusun rencana operasional bidang tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perkebunan, kelautan, perikanan, dan ketahanan pangan;
    6. menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja bidang tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perkebunan, kelautan, perikanan, dan ketahanan pangan;
    7. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas bidang tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perkebunan, kelautan, perikanan, dan ketahanan pangan;
    8. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perkebunan, kelautan, perikanan, dan ketahanan pangan;
    9. menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional koordinasi di bidang tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perkebunan, kelautan, perikanan, dan ketahanan pangan; dan
    10. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Pertanian dan Kelautan

GAMBARAN UMUM UPTD PELAYANAN TERPADU KORBAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK

  

 

  • Sejarah

UPTD PPA Kabupaten Bantul dibentuk pada tahun 2009 dengan nama P2TP2A dan berlokasi di rumah dinas Bupati Bantul. UPTD PPA Kabupaten Bantul mengalami beberapa perubahan nama dan lokasi perkantoran. Pada tahun 2013, berganti nama menjadi PPT Arum Dalu dan berlokasi di rumah dinas wakil Bupati Bantul. Tahun 2016, PPT Arum Dalu berganti nama menjadi UPT PPT KKPA dan berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo 76 Bantul. Dua tahun kemudian, pada tahun 2018 berganti nama menjadi UPT P2TP2A dengan lokasi yang sama.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2019, UPT P2TP2A resmi berganti menjadi UPTD PPA Kabupaten Bantul pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul. Nama menjadi UPT P2TP2A dengan lokasi yang sama. Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2019, UPT P2TP2A resmi berganti menjadi UPTD PPA Kabupaten Bantul pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul.

 

 

  • Visi dan Misi

VISI :

“Terselenggaranya Layanan Perlindungan Terpadu Serta Pemenuhan Hak Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Bantul”

MISI :

  1. Memberikan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Bantul;
  2. Memberikan psikoedukasi kepada masyarakat di sekitar lokasi kejadian;
  3. Mengembangkan kemitraan dan jaringan kerjasama dengan LSM, kelompok keagamaan, organisasi sosial wanita dan dunia usaha yang peduli terhadap masalah perempuan dan anak.
  • Struktur Organisasi

Susunan organisasi UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Perempuan dan Anak, terdiri atas:

  1. Kepala UPTD;

Kepala UPTD adalah Kepala UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Perempuan dan Anak.

  1. Sub Bagian Tata Usaha

Sub Bagian Tata Usaha merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD. Sub Bagian Tata Usaha dipimpin Kepala Sub Bagian. Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Perempuan dan Anak. Tugas sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  • menyusun rencana Sub Bagian;
  • melaksanakan penatausahaan keuangan dan barang;
  • melaksanakan penatausahaan kepegawaian;
  • melaksanakan penatausahaan administrasi umum;
  • melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sub Bagian; dan
  • melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya.
  1. Kelompok Jabatan Fungsional.

Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung

jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan

organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD. Kelompok Jabatan Fungsional dapat dibagi ke dalam sub kelompok sesuai kebutuhan dan masing-masing dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior. Jumlah tenaga Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis, dan be ban kerja yang ada. Pembentukan, pengangkatan, pemberhentian, pemindahan dan pembinaan tenaga fungsional diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

  • Dasar Hukum, Tugas, dan Fungsi

Mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 pasal 1, yang dimaksud UPTD PPA adalah :     

“Unit Pelaksana Tekhnis Daerah yang dibentuk Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.”

 

Dasar Hukum Pembentukan UPTDF PPA Kabupaten Bantul adalah

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
  3. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 05 Tahun 2010 Tentang panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
  5. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia nomor 4 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
  6. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan daerah Kabupaten Bantul No 15 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan
  7. Peraturan Bupati Bantul Nomor 159 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Kabupaten Bantul
  8. Peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Kabupaten Bantul.
  9. Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bantul.

Tugas UPTD PPA:

Adalah untuk melaksanakan kegiatan tekhnis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.     

Fungsi UPTD PPA:

  1. Sebagai pusat layanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak yang mudah dijangkau, dan aman;
  2. Bekerjasama dengan Mitra Kerja Peduli Perempuan dan Anak dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Bentuk Pelaksanaan Fungsi UPTD PPA:

  1. Pengaduan masyarakat
  2. Penjangkauan korban
  3. Pengelolaan kasus
  4. Penampungan Sementara
  5. Mediasi
  6. Pendampingan Korban
  7. Kesehatan
  8. Bantuan Hukum seperti pengupayaan diversi atau upaya hukum lainnya.
  9. Layanan pemulihan / psikologi

Statistik Deskriptif

 Statistik deskriptif berkaitan dengan pencatatan dan peringkasan data, dengan tujuan menggambarkan hal-hal penting pada sekelompok data, seperti berapa rata-ratanya, variasi data dan sebagainya. Penelitian data dalam penelitian ini, digunakan peneliti untuk menggambarkan mengenai tingkat kepemimpinan inovatif. Salah satu caranya yang digunakan adalah menggunakan distribusi frekuensi (Santoso, 2014). Distribusi frekuensi merupakan suatu cara untuk meringkas serta menyusun data mentah (raw data) yang diperoleh dari penelitian, dengan didasarkan pada distribusi (penyebaran) nilai variabel dan frekuensi (banyaknya) individu yang terdapat pada nilai variabel tersebut. Langkah-langkah membuat tabel distribusi frekuensi adalah sebagai berikut (Winarsunu, 2006):

  1. Urutkan data dari yang terkecil ke data terbesar.
  2. Hitung rentang yaitu data tertinggi dikurangi data terendah yaitu:

R = Data tertinggi – Data terendah

  1. Hitung banyak kelas dengan aturan Sturges yaitu:

Banyak Kelas = 1 + 3,3 Log N

N = banyak data, hasil akhirnya dibulatkan. Banyak kelas paling sedikit 5 kelas dan paling banyak 15 kelas, dipilih menurut keperluannya.

  1. Hitung panjang kelas interval dengan rumus:

P = Rentang/ Panjang kelas

  1. Tentukan ujung bawah kelas interval pertama. Biasanya diambil data terkecil atau data yang lebih kecil dari data terkecil tetapi selisihnya harus kurang dari panjang kelas yang telah didapat.
  2. Selanjutnya kelas interval pertama dihitung dengan cara menjumlahkan ujung bawah kelas dengan p tadi dikurangi 1. Demikian seterusnya.
  3. Setelah kelas interval terbentuk kemudian skor setiap responden di kelompokkan berdasarkan kelas interval tersebut.

Kinerja Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

 

Suatu organisasi atau perusahaan jika ingin maju atau berkembang maka dituntut untuk memiliki pegawai yang berkualitas. Pegawai yang berkualitas adalah pegawai yang kinerjanya dapat memenuhi target atau sasaran yang ditetapkan oleh perusahaan. Untuk memperoleh pegawai yang memiliki kinerja baik maka diperlukan penerapan kinerja. Ukuran kinerja dapat dilihat dari sisi jumlah dan mutu tertentu sesuai dengan standart yang telah ditetapkan oleh organisasi atau perusahaan bentuknya dapat bersifat tangible (dapat ditetapkan alat ukurnya atau standarnya) atau intangible (tak dapat ditetapkan alat ukurnya atau standarnya), tergantung pada bentuk dan proses pelaksanaan pekerjaan itu.

Kinerja yang dihasilkan oleh pegawai dalam suatu perusahaan ditentukan oleh beberapa faktor dan kondisi yang baik itu yang berasal dari dalam diri pegawai ataupun yang berasal dari luar individu pegawai. Mangkuprawira dan Hubeis dalam bukunya Manajemen Mutu Sumber Daya Manusia (2007:153) mengatakan bahwa kinerja adalah hasil dari proses pekerjaan tertentu secara terencana pada waktu dan tempat dari karyawan serta organisasi bersangkutan

Hasibuan, (2007) menyatakan kinerja merupakan perwujudan kerja yang dilakukan oleh karyawan yang biasanya dipakai sebagai dasar penilaian terhadap karyawan  atau  organisasi.  Kinerja  yang  baik  merupakan  langkah  untuk tercapainya  tujuan  organisasi.  Sehingga  perlu  diupayakan  usaha  untuk meningkatkan  kinerja.  Tetapi  hal  ini  tidak  mudah  sebab  banyak  faktor  yang mempengaruhi  tinggi  rendahnya  kinerja  seseorang.  As’ad,  (2004)  menyatakan kinerja adalah hasil yang dicapai seseorang menurut ukuran yang berlaku untuk pekerjaan  yang  bersangkutan.  Dharma,  (2001)  menyatakan  sesuatu  yang dikerjakan  atau  produk/jasa  yang  dihasilkan  atau  diberikan  seseorang  atau sekelompok orang.

Kinerja adalah sebuah kata dalam bahasa indonesia dari kata dasar kerjayang berasal dari terjemahan kata performance dalam bahasa inggris yang berartiprestasi atau hasil kerja. Menurut Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014,menyatakan bahwa “Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yangtelah atau hendak dicapai dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dankualitas terukur. Menurut Tim AKIP BPKP dalam Wahid (2016), menyatakan bahwa :Kinerja merupakan kondisi yang harus diketahui dan diinformasikankepada pihak-pihak tertentu untuk mengetahui tingkat pencapaianhasil suatu instansi dihubungkan dengan visi yang diemban suatuorganisasi serta mengetahui dampak positif dan negatif suatukebijakan operasional yang dimiliki.

Menurut Agusta (2013) menyatakan bahwa Pengukuran kinerja merupakan alat untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas. Dengan melakukan pengukuran kinerja maka kita bisa memastikan apakah pengambilan keputusan dilakukan secara tepat dan objektif. Selain itu, kita jugabisa memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kinerja dan membandingkan kinerja periode berikutnya.

Berdasarkan uraian, dapat disimpulkan bahwa kinerja adalah suatu prestasimaupun hasil yang telah dicapai oleh organisasi dalam periode tertentu berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan. Pengukuran kinerja khususnya dilingkungan instansi pemerintah daerah diperlukan sebagai alat dalam pengambilankeputusan dan bentuk pertanggungjawaban terhadap publik

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2) merupakan usaha pemerintah dalam rangka melindungi perempuan, mulai dari tingkat pusat sampai daerah dibentuk badan/lembaga yang menangani masalah pemberdayaan perempuan yang dibentuk di tiap pemda kabupaten/kota. Kita mengenal adanya posisi Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan. Di pemerintah provinsi dibentuk wadah semacam Forum Komunikasi Pemberdayaan Perempuan. Forum ini merupakan wadah untuk berurun rembug dalam membuat gagasan, melakukan koordinasi serta rekomendasi-rekomendasi dalam membuat suatu kebijakan program kegiatan pemberdayaan perempuan.

Pusat Pelayanan Terpadu merupakan suatu unit yang menyelenggarakan pelayanan terpadu korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang meliputi pelayanan medis, psikososial dan bantuan hukum yang dilaksanakan secara lintas fungsi dan lintas sektoral. Pusat ini dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama tiga menteri (Menteri Pemberdayaan Perempuan, Menkes & Mensos) serta Kepolisian Negara RI pada tanggal 23 Oktober 2002 (Supramu).

Tugas dari Pusat Pelayanan Terpadu adalah lembaga penyedia layanan terhadap korban kekerasan yang berbasis kesekretariatan dalam bentuk pelayanan psikososial dan pelayanan hukum, yang meliputi : rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial, bantuan hukum dan pendampingan. PPT memiliki visi memberikan perlindungan terhadap korban dan atau saksi tindak pidana perdagangan orang dan tindak kekerasan khususnya terhadap perempuan dan anak (Rokhmah, 2011).

Sedangkan menurut Prosedur Standar Operasional Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, yang selanjutnya disebut PSO, adalah langkah-langkah standar yang harus dilakukan dalam memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, yang meliputi 5 (lima) jenis pelayanan, yaitu:

  1. Penanganan Pengaduan,

Penanganan Pengaduan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara layanan terpadu untuk menindaklanjuti laporan adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diajukan korban, keluarga atau masyarakat

  1. Pelayanan Kesehatan,

Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang meliputi aspek . promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

  1. Rehabilitasi Sosial,

Rehabilitasi Sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk . memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorangyang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakanfungsi sosialnya secara wajar.

  1. Penegakan dan Bantuan Hukum,

Penegakan Hukum adalah tindakan aparat yang diberikewenangan oleh negara untuk melaksanakan peraturanperundang-undangan. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan olehpendamping hukum dan advokat untuk melakukan proses . pendampingan saksi dan/atau korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sensitif gender.

 

 

  1. Pemulangan dan Reintegrasi Sosial.

Pemulangan adalah upaya mengembalikan perempuan . dan anak korban kekerasan dari luar negeri ke titikdebarkasi/entry point, atau dari' daerah penerima ke daerah asal. Reintegrasi Sosial adalah upaya penyatuan kembali korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi korban

Berdasarkan uraian di atas kinerja Pos Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual adalah hasil kerja  nyata  yang  dicapai  Pos Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual dalam  memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, yang meliputi 5 (lima) jenis pelayanan

 

Pendamping Korban Kekerasan Rumah Tangga

 

Menurut Achie (2000), korban kekerasan dalam rumah tangga akan mengalami penderitaan yang sangat beragam baik fisik, materil, maupun psikis sehingga perlindungan yang diberikan kepada korban pun harus beragam. Perlindungan korban ini diberikan berdasarkan hak yang dimilikinya. Pasal 10 UU PKDRT No. 23 Tahun 2004 Korban berhak mendapatkan :

  1. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
  2. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
  3. penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
  4. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perun-dang-undangan; dan
  5. pelayanan bimbingan rohani. UU PKDRT juga membagi perlindungan menjadi perlindungan yang bersifat sementara dan perlindungan dengan penetapan pengadilan serta pelayanan.

Berdasarkan (Aroma, 2003) diketahui bahwa perlindungan dan pelayanan diberikan oleh institusi dan lembaga sesuai tugas dan fungsinya masing-masing:

  1. Perlindungan oleh kepolisian berupa perlindungan sementara yang diberikan paling lama tujuh hari, dan dalam waktu 1 x 24 sejak memberikan perlindungan, kepolisian wajib meminta surat penetapan perintahperlindungan dari pengadilan. Perlindunagn sementara oleh kepolisisan ini dapat dilakukan bekerjasama dengan tenaga kesehatan, sosial, relawan pendamping dan pembimbing rohani untuk mendampingi korban. Pelayanan terhadap korban KDRT ini harus menggunakan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian dengan sistem dan mekanisme kerja sama program pelayanan yang mudah diakses oleh korban.
  2. Perlindungan oleh advokat diberikan dalam bentuk konsultasi hukum, melakukan mediasi dan negosiasi di antara pihak termasuk keluarga korban dan keluarga pelaku melalui mediasi, dan mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemerikasaan dalam sidang pengadilan (litigasi), melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial (kerja sama dan kemitraan).
  3. Perlindungan dengan penetapan pengadilan dikeluarkan dalam bentuk perintah perlindungan yang diberikan selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Pengadilan dapat melakukan penahanan dengan surat perintah penahanan terhadap pelaku KDRT selama 30 hari apabila pelaku tersebut melakukan pelanggaran atas pernyataan yang ditandatanganinya mengenai kesanggupan untuk memenuhi perintah perlindungan dari pengadilan. Pengadilan juga dapat memberikan perlindungan tambahan atas pertimbangan bahaya yang mungkin timbul terhadap korban.
  4. Pelayanan tenaga kesehatan penting sekali artinya terutama dalam upaya pemberian sanksi terhadap pelaku KDRT. Tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesinya wajib memberikan laporan tertulis hasil pemeriksaan medis dan membuat visum et repertum atas permintaan penyidik kepolisian atau membuat surat keterangan medis lainnya yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti.
  5. Pelayanan pekerja sosial diberikan melakukan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi korban; memberikan informasi mengenai hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan dari kepolisian dan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan; mengantarkan korban ke rumah aman atau tempat tinggal alternatif; dan melakukan koordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan kepada korban dengan pihak kepolisian, dinas sosial, lembaga sosial yang dibutuhkan korban.
  6.        Pelayanan relawan pendamping diberikan berupa menginformasikan kepada korban akan haknya untuk mendapatkan seorang atau beberapa orang pendamping; mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan atau tingkat pemeriksaan pengadilan dengan membimbing korban untuk secara objektif dan lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; mendengarkan secara empati segala penuturan korban sehingga korban merasa aman didampingi oleh pendamping; dan memberikan dengan aktif penguatan secara psikologis dan fisik kepada korban.
  7. Pelayanan pembimbing rohani dilakukan dengan memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban, dan memberikan penguatan iman dan taqwa kepada korban.

Korban Kekerasan Rumah Tangga

 Berbagai pengertian korban banyak dikemukakan baik oleh para ahli, peraturan perundang-undangan, dan juga dari konvensi internasional yang membahas mengenai korban kejahatan, sebagian diantaranya ialah: Ralph de Sola Korban (victim) adalah ”... person who has injured mental or physical suffering, loss of property or death resulting from an actual or attemped criminal offense committed by another....”

Sedangkan menurut Muladi korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik atau mental, kehilangan barang-barang atau kematian yang merupakan akibat dari perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan orang lain….) Korban (victims) adalah orang-orang yang baik secara individu maupun kolektif telah menderita kerugian,termasuk kerugian fisik atau mental, emosional, ekonomi, atau gangguan substansial terhadap hak-haknya yang melanggar hukum pidana di masing-masing negara, termasuk penyalahgunaan kekuasaan.

Deklarasi PBB dalam The Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power 1985 Korban (victims) means persons who, individually or collectively, have suffered harm, including physical or mental injury, emotional suffering,economic loss or substansial impairment of their fundamental rights, through acts or omission of criminal abuse of power.  Korban ialah orang baik perseorangan atau kelompok yang mengalami penderitaan termasuk penderitaan fisik dan mental, emosi, ekonomi atau hak-hak asasi mereka yang lain melalui dilakukan atau tidaknya kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan).

PP No. 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang berat dan UU No. 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagi akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk korban adalah ahli warisnya. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Korban ialah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.