Showing posts with label Konsultasi Tesis. Show all posts
Showing posts with label Konsultasi Tesis. Show all posts

Wednesday, November 15, 2023

Pengertian Corporate governance

 


Organization Economic Cooperation and Development (OECD)
berpendapat bahwa corporate governance adalah struktur hubungan serta
kaitannya dengan tanggung jawab di antara pihak-pihak terkait yang terdiri dari
pemegang saham, anggota dewan direksi dan komisaris termasuk manajer, yang
dirancang untuk mendorong terciptanya suatu kinerja yang kompetitif yang
diperlukan dalam mencapai tujuan utama perusahaan.
Monks (2003) mendefinisikan corporate governance sebagai suatu sistem
yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang dapat menciptakan nilai
tambah untuk semua stakeholder. Sedangkan menurut The Indonesian Institute for
Corporate Governance (IICG), Corporate governance adalah proses dan struktur
yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan, dengan tujuan utama untuk
meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap
memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya.
Sementara itu Cadbury Committee dari Inggris seperti yang dikutip oleh
Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI, 2001) mendefinisikan
corporate governance sebagai seperangkat aturan yang merumuskan hubungan
antara para pemegang saham, manajer, kreditor, pemerintah, karyawan, dan
pihak-pihak yang berkepentingan lainnya baik internal maupun eksternal
sehubungan dengan hak-hak dan tanggung jawab mereka, atau sistem yang
mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. Paling tidak ada dua hal yang
ditekankan dalam konsep ini yaitu pentingnya hak pemegang saham untuk
memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya serta adanya
kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara
akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan,
kepemilikan, dan stakeholder.

Teori-teori Corporate governance

 


Syakhroza (2003) menyatakan teori corporate governance dapat
diformulasikan dalam model-model corporate governance yang bersifat
mainstream seperti finance model (agency theory), stewardship model
(stewardship theory), stakeholders model (stakeholders theory) atau political
model (political theory) serta myopic market model.
Agency theory mengasumsikan bahwa manajer akan bertindak secara
oportunistik dengan mengambil keuntungan pribadi sebelum memenuhi
kepentingan pemegang saham. Teori Agensi ini timbul karena adanya
perkembangan ilmu manajemen modern yang menggeser teori klasik, yaitu
adanya aturan yang memisahkan pemilik perusahaan (principal) dengan para
pengelola perusahaan (agent). Ketika perusahaan berkembang menjadi besar,
apalagi pemegang saham semakin tersebar, semakin banyak agency cost yang
terjadi dan pemilik semakin tidak dapat melakukan kontrol yang efektif terhadap
manajer yang mengelola perusahaan. Menurut Jensen dan Meckling (1976)
potensi konflik kepentingan bisa terjadi di antara pihak-pihak yang berhubungan
seperti antara pemegang saham dengan manajer perusahaan (agency costs of
equity) atau antara pemegang saham dengan kreditur (agency costs of debt).
Menurut mereka agency cost itu meliputi tiga hal, yaitu monitoring costs, bonding
costs dan residual loss. Monitoring costs merupakan pengeluaran yang dibayar
oleh prinsipal untuk mengukur, mengamati dan mengontrol perilaku agen agar
tidak menyimpang. Biaya ini timbul karena adanya ketidakseimbangan informasi
antara prinsipal dan agen. Dalam situasi tertentu, agen memungkinkan untuk
membelanjakan sumber daya perusahaan (bonding costs) untuk menjamin bahwa
agen tidak akan bertindak yang dapat merugikan prinsipal atau untuk meyakinkan
bahwa prinsipal akan memberikan kompensasi jika dia benar-benar melakukan
tindakan tersebut. Akan tetapi masih bisa terjadi perbedaan antara keputusankeputusan agen dengan keputusan-keputusan yang dapat memaksimalkan
kesejahteraan agen. Nilai uang yang ekuivalen dengan pengurangan kesejahteraan
yang dialami prinsipal disebut dengan residual loss. Teori agency ini sangatlah
sulit untuk diterapkan dan banyak kendala serta masih belum memadai, sehingga
diperlukan suatu konsep yang lebih jelas mengenai perlindungan terhadap para
stakeholders , yang menyangkut masalah-masalah konflik kepentingan dan biayabiaya agensi yang akan timbu, sehingga berkembanglah suatu konsep baru yang
memperhatikan dan mengatur kepentingan-kepentingan para pihak yang terkait
dengan kepemilikan dan pengoperasional (stakeholders) suatu perusahaan, yang
dikenal dengan konsep corporate governance.
Stewardship model mengasumsikan bahwa manajer adalah pelayan
perusahaan yang baik dan rajin bekerja untuk mencapai tingkat laba dan tingkat
pengembalian modal yang tinggi bagi pemegang saham. Manajer dapat
memotivasi dirinya sendiri serta bekerja dengan inisiatif sendiri dan penuh
tanggung jawab. Berdasarkan teori ini, keberadaan dewan komisaris yang
berperan sebagai pengawas direksi mungkin menjadi tidak efektif.
Stakeholders model mengasumsikan bahwa perusahaan merupakan suatu
sistem dari jaringan stakeholders yang beroperasi di dalam sistem yang lebih
besar dalam suatu sistem masyarakat yang menyediakan infrastruktur pasar dan
hukum bagi aktivitas perusahaan (Clarkson, 1994). Tujuan perusahaan dalam hal
ini adalah menciptakan nilai bagi seluruh stakeholders dengan menciptakan
barang dan jasa. Dalam model ini corporate governance merupakan sistem yang
dirancang untuk memungkinkan dilakukan check and balance mechanism untuk
menjamin terpeliharanya keseimbangan internal dan eksternal organisasi.
Political model menyatakan bahwa alokasi kekuasaan dalam perusahaan,
previlege, atau alokasi laba di antara pemilik, manajer dan stakeholders lainnya
ditentukan oleh pertimbangan-pertimbangan politis. Dalam hal ini pemerintah
dapat berperan penting dalam menentukan alokasi tersebut. Alokasi kekuasaan
dalam teori corporate governance juga harus dilihat dari perspektif budaya,
sehingga dapat dikatakan tidak ada satu model corporate governance yang dapat
digunakan sekaligus untuk beberapa negara, bahkan oleh beberapa perusahaan
dalam satu negara.
Myopic market model menyatakan bahwa pasar sudah efisien, yaitu
informasi yang tersedia di pasar sudah lengkap dan sempurna, serta tidak ada
informasi yang tidak simetris sehingga kinerja perusahaan tercermin sepenuhnya
pada harga pasar. Pasar dapat berfungsi sebagai mekanisme kontrol yang efektif
terhadap perilaku perusahaan. Walaupun pada kenyataannya informasi di pasar
cenderung terdistorsi karena belum bekerjanya pasar secara efisien

Pengaruh Kepemilikan Manajerial dan Kepemilikan Institusional Terhadap Kinerja Keuangan

 


Upaya untuk peningkatan kinerja perusahaan juga harus memperhatikan adanya
kepemilikan saham oleh pihak tertentu yaitu kepemilikan manajerial dan kepemilikan
institusional. Kepemilikan manajerial, dimana manajer sebagai pemilik saham dan juga
pengelola perusahaan diharapkan mampu meningkatkan transparansi dalam kinerjanya
yang berujung pada peningkatan kinerja perusahan. Kepemilikan institusional juga dapat
menjadi fungsi pengawasan untuk manajer sebagai pengelola perusahaan, karena pihak
institusi terlibat dalam pengambilan keputusan yang strategis dalam perusahaan. Ini akan
membuat manajer lebih berhati-hati dalam setiap pengelolaan perusahaannya. Kepemilikan
manajerial menunjukkan adanya keselarasan kepentingan antara manajer dengan
pemegang saham. Manajer yang bertindak sebagai pemilik saham juga akan mengurangi
biaya agensi dan berusaha meningkatkan kekayaan perusahaan sehinggan kinerja
perusahaan juga akan meningkat. Akan tetapi, hal ini berbanding terbalik dengan hasil
regresi yang menyatakan bahwa Kepemilikan Institusional tidak memiliki pengaruh
terhadap kinerja keuangan perusahaan dilihat dari ROE (Return on Equity). Hal ini
dikarenakan, besar kecilnya kepemilikan institusional tidak mempengaruhi angka ROE
(Return on Equity) karena ROE (Return on Equity) tidak memasukkan hutang terhadap
perhitungannya sehingga perusahaan yang memiliki hutang yang besar akan luput dari
indikator ini. Oleh karena itu banyak investor yang tidak memperhatikan ROE (Return on
Equity).

Pengaruh Kepemilikan Institusional Terhadap Kinerja Keuangan

 


Kepemilikan institusional berpengaruh terhadap kinerja keuangan (Komang,
2017:449) kepemilikan institusional merupakan saham perusahaan yang dimiliki oleh
institusi atau lembaga, yaitu perusahaan asuransi, bank, perusahaan investasi, dan
kepemilikan luar lainnya. (Anggraini, 2016:83) bahwa kepemilikan perusahaan oleh pihak
luar memiliki kekuatan besar untuk mempengaruhi perusahaan yaitu melalui kritikan atau
komentar yang semuanya dianggap publik atau masyarakat. Kepemilikan institusional
dapat meningkatkan pengawasan bagi perusahaan. Adanya pengawasan yang efektif dari
pihak institusi menjadikan pihak manajemen termotivasi untuk bekerja lebih baik dalam
menunjukkan kinerjanya. Kepemilikan institusional dimungkinkan dapat meningkatkan
kesegeraan perusahaan dalam melaporkan laporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan
dari peraturan yang telah ditetapkan, sehingga besarnya kepemilikan instutusional
dimungkinkan bahwa perusahaan akan semakin segera menyerahkan laporan keuangan
(Harnida, 2015:13).

Pengaruh Kepemilikan Manajerial Terhadap Kinerja Keuangan

 


Kepemilikan manajerial berpengaruh terhadap kinerja keuangan (Rachman, 2016:57)
besar kecilnya jumlah kepemilikan saham manajerial dalam perusahaan dapat
mengindikasikan adanya kesamaan kepentingan antara manajemen dengan shareholders.
Semakin meningkatnya proporsi kepemilikan manajerial maka akan semakin baik kinerja
perusahaan sehingga manajer akan termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya untuk
perusahaan. (Haruman, 2015:36) Kepemilikan manajerial adalah tingkat kepemilikan
saham pihak manajemen yang secara aktif ikut dalam pengambilan keputusan. Semakin
besar kepemilikan manajemen maka manajemen cenderung akan lebih memfokuskan diri
pada pemegang saham, karena meningkatnya kepemilikan manajerial maka manajer akan
termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya dan berdampak pada peningkatan kinerja
perusahaan sehingga dalam hal ini akan berdampak kepada perusahaan serta kepentingan
dari para pemegang saham yang tidak lain adalah dirinya sendiri.

Pengukuran Kinerja Keuangan

 


Kinerja Keuangan dapat diukur dengan menggunakan analisis rasio. Analisis rasio dapat
menyingkap hubungan sekaligus menjadi dasar perbandingan yang menunjukan kondisi atau
kecenderungan yang tidak dapat dideteksi bila hanya melihat komponen-komponen rasio itu
sendiri. Kinerja Keuangan dapat dinilai dengan beberapa alat analisis. Berdasarkan tekniknya,
analisis keungan dapat dibedakan menjadi 8 macam, yaitu (Jumingan, 2016:242):
1) Analisis perbandingan Laporan Keuangan, merupakan teknik analisis dengan cara
membandingkan laporan keuangan dua periode atau lebih dengan menunjukkan perubahan,
baik dalam jumlah (absolute) maupun dalam persentase (relatif).
2) Analisis Trend (tendesi posisi), merupakan teknik analisis untuk mengetahui tendensi keadaan
keuangan apakah menunjukkan kenaikan atau penurunan.
3) Analisis Persentase per Komponen (common size), merupakan teknik analisis untuk mengetahui
persentase investasi pada masing-masing aktiva terhadap keseluruhan atau total aktiva maupun
utang.
4) Analisis Sumber dan Penggunaan Modal Kerja, merupakan teknik analisis untuk mengetahui
besarnya sumber dan penggunaan modal kerja melalui dua periode waktu yang dibandingkan.
5) Analisis Sumber dan Penggunaan Kas, merupakan teknik analisis untuk mengetahui kondisi
kas disertai sebab terjadinya perubahan kas pada suatu periode waktu tertentu.
6) Analisis Rasio Keuangan, merupakan teknik analisis keuangan untuk mengetahui hubungan
diantara pos-pos tertentu dalam neraca maupun dalam laporan laba rugi baik secara individu
maupun secara simultan.
7) Analisis Perubahan Laba Kotor, merupakan teknik analisis untuk mengetahui posisi laba dan
sebab-sebab terjadinya perubahan laba.
8) Analisis Break Even, merupakan teknik analisis untuk mengetahui tingkat penjualan yang harus
dicapai agar perusahaan tidak mengalami kerugian.
Ada delapan teknik analisis yang dapat digunakan (Dwi Prastowo, 2015:80):
1) Likuditas, yang mengukur kemampuan suatu perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka
pendek.
2) Solvabilitas (Struktur Modal), yang mengukur kemampuan suatu perusahaan dalam memenuhi
kewajiban jangkapanjang atau mengukur tingkat proteksi kreditor jangka panjang.
3) Return on Investment, yang mengukur tingkat kembalian investasi yang telah dilakukan oleh
perusahaan.
4) Pemanfaatan Aktiva, yang mengukur efisiensi dan efektivitas pemanfaatan setiap aktiva yang
dimiliki perusahaan.
5) Kinerja operasi yang mengukur efisiensi operasi perusahaan.
6) Dalam penelitian ini yang digunakan adalah Rasio Likuditas, dan Rasio Profitabilitas.
7) Rasio Likuiditas adalah Likuiditas adalah rasio yang menunjukkan kemampuan perusahaan
untuk memenuhi kewajiban finansial yang berjangka pendek tepat pada waktunya.
8) Rasio Profitabilitas adalah rasio yang dapat mengukur kemampuan perusahaan memperoleh
laba, baik dalam hubungan dengan penjualan, asset maupun modal sendiri.

Tahapan-Tahapan Dalam Menganalisis Kinerja Keuangan

 


Penilaian kinerja setiap perusahaan adalah berbeda-beda karena itu tergantung kepada
ruang lingkup bisnis yang dijalankannya. Jika perusahaan tersebut bergerak pada sektor bisnis
pertambangan maka itu berbeda dengan perusahaan yang bergerak pada bisnis pertanian serta
perikanan. Maka begitu juga pada perusahaan dengan sektor keuangan. Maka disini ada lima
tahapan dalam menganalisis kinerja keuangan suatu perusahaan secara umum yaitu (Fahmi,
2015:4):
a. Melakukan review terhadap data laporan keuangan
Review di sini dilakukan dengan tujuan agar laporan keuangan yangsudah buat
tersebut sesuai dengan penerapan kaidah-kaidah yang berlaku umum dalam dunia akutansi,
sehingga dengan demikian hasil laporan keuangan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
b. Melakukan perhitungan
Penerapan metode perhitungan disini adalah disesuaikan dengan kondisi dan
permasalahan yang sedang dilakukan sehingga hasil dari perhitungan tersebut akan
memberikan suatu kesimpulan sesuai dengan analisis yang diinginkan.
c. Melakukan perbandingan terhadap hasil hitungan yang telah diperoleh
Dari hasil hitungan yang sesuai diperoleh tersebut kemudian dilakukan perbandingan dengan
hasil hitungan dari berbagai perusahaan lainnya. Metode yang paling umum dipergunakan
untuk perbandingan ini ada dua yaitu :

Tujuan Penilaian Kinerja

 


Tujuan dari penilaian suatu perusahaan (Munawir, 2016:26) adalah:
1) Untuk mengetahui tingkat likuiditas suatu perusahaan, yaitu kemampuan perusahaan
memenuhi kewajiban saat ditagih.
2) Untuk mengetahui tingkat leverage suatu perusahaan, yaitu kemampuan untuk
memenuhi kewajiban keuangan bila perusahaan terkena likuidasi baik jangka panjang
atau jangka pendek.
3) Untuk mengetahui tingkat profitabilitas perusahaan, yaitu kemampuan perusahaan
untuk memperoleh laba selama periode tertentu.
4) Untuk mengetahui stabilitas usaha perusahaan,yaitu kemampuan untuk melakukan
usahanya dengan stabil yang diukur dengan pertimbangan kemampuan perusahaan
membayar beban bunga atas hutangnya, termasuk kemampuan perusahaan membayar
devidensecara teratur kepada pemegang saham tanpa mengalami hambatan.

Manfaat Penilaian Kinerja Keuangan

 


Manfaat Penilaian Kinerja (Prayitno, 2016:9), penilaian kinerja dapat memberikan manfaat
bagi perusahaan. Manfaat dari penilaian kinerja bagi perusahaan adalah untuk :
a. Mengelola operasi organisasi secara efektif dan efisien melalui pemotifan karyawan secara
maksimal.
b. Membantu pengambilan keputusan yang berhubungan dengan karyawan seperti
promosi,transfer, dan pemberhentian.
c. Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dan pengembangan karyawan dan dan menyediakan
kriteria promosi dan evaluasi program pelatihan karyawan.
d. Menyediakan umpan balik bagi karyawan bagaimana atasa menilai kinerja karyawan.
e. Menyediakan suatu dasar dengan distribusi penghargaan.

Pengertian Kinerja Keuangan

 


Unsur dari kenerja keuangan perusahaan adalah unsur yang berkaitan secara langsung
dengan pengukuran kinerja perusahaan yang disajikan pada laporan laba rugi, penghasilan bersih
seringkali digunakan sebagai ukuran kinerja atau sebagian dasar bagi ukuran lainnya (Prastowo,
2016). Perusahaan yang sehat nantinya akan dapat memberikan laba bagipara pemilik modal,
perusahaan yang sehat juga dapat membayar hutang dengan tepat waktu. Selain itu, kinerja
keaunagan dari suatu perusahaan yang telah dicapai dalam satu tahunatau satu periode waktu,
adalah gambaran sehat atau tidaknya keadaan suatu perusahaan (Fidhayatin, 2015:205).
Kinerja keuangan adalah suatu analisis yang dilakukan untuk melihat sejauh mana suatu
perusahaan telah melaksanakan dengan menggunakan aturan-aturan pelaksanaan keuangan
dengan baik dan benar. Seperti dengan membuat suatu laporan keuangan yang telah memenuhi
standart dan ketentuan dalam SAK (Standar Akuntansi Keuangan) atau GAAP (General Aceptep
Accounting Priciple) dan lainnya. Kinerja keuangan merupakan suatu usaha formal untuk
mengevaluasi efisiensi dan efektivitas perusahaan dalam menghasilkan laba dan posisi kas
tertentu. Dengan pengukuran kinerja keuangan, dapat dilihat prospek pertumbuhan dan
perkembangan keuangan perusahaan. Perusahaan dikatakan berhasil apabila perusahaan telah
mencapai suatu kinerja tertentu yang telah ditetapkan (Hery, 2015:46).
Perusahaan yang sehat nantinya akan dapat memberikan laba bagipara pemilik modal,
perusahaan yang sehat juga dapat membayar hutang dengan tepat waktu. Selain itu, kinerja
keaunagan dari suatu perusahaan yang telah dicapai dalam satu tahunatau satu periode waktu,
adalah gambaran sehat atau tidaknya keadaan suatu perusahaan (Fidhayatin, 2017:205). Kinerja
keuangan adalah suatu analisis yang dilakukan untuk melihat sejauh mana suatu perusahaan telah
melaksanakan dengan menggunakan aturan-aturan pelaksanaan keuangan dengan baik dan benar.
Seperti dengan membuat suatu laporan keuangan yang telah memenuhi standart dan ketentuan
dalam SAK (Standar Akuntansi Keuangan) atau GAAP (General Aceptep Accounting Priciple),
dan lainnya (Fahmi, 2016:2).
Kinerja keuangan merupakan suatu usaha formal untuk mengevaluasi efisiensi dan
efektivitas perusahaan dalam menghasilkan laba dan posisi kas tertentu. Dengan pengukuran
kinerja keuangan, dapat dilihat prospek pertumbuhan dan perkembangan keuangan perusahaan.
Perusahaan dikatakan berhasil apabila perusahaan telah mencapai suatu kinerja tertentu yang telah
ditetapkan (Hery, 2015).

Pengukuran Kepemilikan Institusional

 


Kepemilikan institusional merupakan persentase saham yang dimiliki oleh institusi.
Kepemilikan institusional merupakan alat yang dapat digunakan untuk mengurangi konflik
kepentingan (Pasaribu, 2016:156). Kepemilikan Institusional adalah besarnya jumlah kepemilikan
saham oleh institusi yang terdapat pada perusahaan (I Wayan,2016:177).
Sedangkan menurut Yuniati (2016:35) kepemilikan institusional adalah tingkat
kepemilikan saham oleh institusi dalam perusahaan, diukur oleh proposi saham yang dimiliki oleh
institusional pada akhir tahun yang dinyatakan dalam persentase. Kepemilikan institusional
memiliki arti penting dalam memonitor manajemen karena dengan adanya kepemilikan oleh
institusional akan mendorong peningkatan pengawasan yang lebih optimal. Pengawasan yang
dilakukan oleh investor institusional akan menjamin kemakmuran pemegang saham. Pengaruh
kepemilikan institusional sebagai agen pengawas ditekan melalui investasi mereka yang cukup
besar dalam pasar modal. Tingkat kepemilikan institusional yang tinggi akan menimbulkan usaha
pengawasan yang lebih besar oleh pihak investor institusional sehingga dapat menghalangi
perilaku oportunistik manajer.
Kepemilikan institusional merupakan proporsi kepemilikan saham yang diukur dalam
persentase saham yang dimiliki oleh investor institusi dalam suatu perusahaan.

Pengertian Kepemilikan Institusional

 


Institusional merupakan sebuah lembaga yang memiliki kepentingan besar terhadap
investasi yang dilakukan termasuk investasi saham. Sehingga biasanya institusi menyerahkan
tanggung jawab pada divisi tertentu untuk mengelolah investasi perusahaan tersebut. Karena
institusi memantau secara profesional perkembangan investasinya maka tingkat pengendalilian
terhadap tindakan manajemen sangat tinggi sehingga potensi kecurangan ditekan. Investor institusi
dapat dibedakan menjadi dua yaitu investor aktif dan investor pasif. Investor aktif ingin terlibat
dalam pengambilan keputusan manajerial, sedangkan investor pasif tidak terlalu ingin terlibat
dalam pengambilan keputusan manajerial. Keberadaan institusi inilah yang mampu menjadi alat
monitoring efektif bagi perusahaan.
Kepemilikan institusional merupakan kepemilikan saham oleh pihak institusi lain yaitu
kepemilikan oleh perusahaan atau lembaga lain. Kepemilikan saham oleh pihak-pihak yang
terbentuk institusi seperti perusahaan asuransi, bank, perusahaan investasi, dan kepemilikan
institusi lain. Kepemilikan institusional merupakan suatu alat yang dapat digunakan untuk
mengurangi agency conflict. Kepemilikan institusional memiliki kemampuan untuk
mengendalikan pihak manajemen melalui proses monitoring secara efektif. Dengan tingkat
kepemilikan institusional yang tinggi maka akan menimbulkan usaha pengawasan yang lebih besar
oleh pihak investor institusional sehingga dapat menghalangi perilaku opurtunistik yang dilakukan
oleh pihak manajer serta dapat meminimalisir tingkat penyelewengan-penyelewengan yang
dilakukan oleh pihak manajemen yang akan menurunkan nilai perusahaan.
Kepemilikan institusional merupakan kepemilikan saham yang dimiliki oleh pihak institusi
(Kadir, 2016). Kepemilikan institusional menyerahkan tanggung jawab kepada divisi tertentu
untuk mengelola investasi perusahaan. Kepemilikan institusional yang memantau secara
profesional perkembangan investasinya akan mengakibatkan tingkat pengendalian terhadap
tindakan manajemen sangat tinggi maka potensi kecurangan dapat ditekan (Komang, 2017).
Investor institusional dianggap mampu menggunakan informasi laba periode sekarang
untuk memprediksi laba di masa yang akan datang dibandingkan degan investor non institusional
(Wida, 2015). Selain itu, kepemilikan perusahaan oleh pihak luar memiliki kekuatan besar untuk
mempengaruhi perusahaan yaitu melalui kritikan atau komentar yang semuanya dianggap publik
atau masyarakat (Randi, 2016). Kepemilikan institusional adalahproporsi kepemilikan saham yang
dimiliki oleh pemilik institusi dan blockholders pada akhir tahun. Yang dimaksud institusi adalah
perusahaan investasi, bank, perusahaan ausransi, maupun lembaga lain yang bentuknya seperti
perusahaan. Sedangkan yang dimaksud blockholders adalah kepemilikan individu atas nama
perorangan diatas 5% yang tidak termasuk dalam kepemilikan manajerial. Pemegang saham
blockholders dimasukkan dalam kepemilikan institusional karena pemegang saham blockholders
dengan kepemilikan saham di atas 5% memiliki tingkat keaktifan lebih tinggi dibandingkan
pemegang saham institusional dengan kepemilikan saham di bawah 5% (Sulistiani, 2015:62).
Kepemilikan institusional akan mengubah pengelolaan perusahaan yang awalnya berjalan
sesuai keinginan pribadi menjadi perusahaan yang berjalan sesuai pengawasan (Dwiyani, 2017).
Pengawasan yang efektif dari pihak institusi menjadikan pihak manajemen termotivasi untuk
bekerja lebih baik dalam menunjukkan kinerjanya. Kepemilikan institusional dimungkinkan dapat
meningkatkan untuk segera melaporkan laporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan dari
peraturan yang telah ditetapkan (Harnida, 2015).
Kepemilikan institusional adalah merupakan proporsi saham yang dimiliki institusi pada
akhir tahun yang diukur dengan presentase (Nabela, 2015:2). Kepemilikan institusional adalah
presentase saham perusahaan yang dimiliki oleh institusi atau lembaga (perusahaan asuransi, dana
pensiun, atau perusahaan lain (Nuraini, 2014:17). Dengan kata lain, kepemilikan institusional
merupakan proporsi saham yang dimiliki pihak institusi seperti perusahaan asuransi, dana pensiun
atau perusahaan lain yanng diukur dengan presentase yang dihitung pada akhir tahun. Dalam
hubungannya dengan fungsi monitoring, investor institusional diyakini memiliki kemampuan
untuk memonitoring tindakan manajemen lebih baik dibandingkan investor individual.
Kepemilikan institusional mewakili suatu sumber kekuasaan (source of power) yang dapat
digunakan untuk mendukung atau sebaliknya terhadap keberadaan manajemen.
Kepemilikan institusional memiliki peranan yang sangat penting dalam meminimalisasi
konflik keagenan yang terjadi antara manajer dan pemegang saham. Beberapa kelebihan dari
struktur kepemilikan institusionalsebagai berikut (Permanasari, 2014:22):

Pengukuran Kepemilikan Manajerial

 


Kepemilikan manajerial menunjukkan bahwa adanya peran ganda seorang manajer, yakni
manajer bertindak juga sebagai pemegang saham. Sebagai seorang manajer dan sekaligus
pemegang saham, ia tidak ingin perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau bahkan
kebangkrutan. Kesulitan keuangan atau kebangkrutan usaha akan merugikan ia baik sebagai
manajer atau sebagai pemegang saham. Sebagai manajer akan kehilangan insentif dan sebagai
pemegang saham akan kehilangan returnbahkan dana yang diinvestasikannya. Cara untuk
menurunkan resiko ini adalah dengan menurunkan tingkat debtyang dimiliki perusahaan
(Brailsford, 2014:73). Debt yang tinggi akan meningkatkan resiko kebangkrutan perusahaan,
karena perusahan akan mengalami financial distress. Karena itulah maka manajer akan berusaha
menekan jumlah debtserendah mungkin. Tindakan ini di sisi lain tidak menguntungkan karena
perusahaan hanya mengandalkan dana dari pemegang saham. Perusahaan tidak bisa berkembang
dengan cepat, dibandingkan jika perusahaan juga menggunakan dana dari kreditor.
Kepemilikan manajerial diukur dengan proporsi saham yang dimiliki perusahaan pada
akhir tahun dan dinyatakan dalam persentase (Putu, 2016:3). Semakin besar kepemilikan
manajerial dalam perusahaan maka manajemen akan berusaha lebih giat untuk kepentingan
pemegang saham yang notabene adalah mereka sendiri. Proksi kepemilikan manajerial adalah
dengan menggunakan persentase kepemilikan manajer, komisaris, dan direktur terhadap total
saham yang beredar (Pujiati, 2015:40)

Pengertian Kepemilikan Manajerial

 


Kepemilikan manajerial adalah situasi dimana manajer memiliki saham perusahaan atau
dengan kata lain manajer tersebut sekaligus sebagai pemegang saham perusahaan. Dalam laporan
keuangan, keadaan ini ditunjukkan dengan besarnya persentase kepemilikan saham perusahaan
oleh manajer. Karena hal ini merupakan informasi pentingbagi pengguna laporan keuangan maka
informasi ini akan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Adanya kepemilikan
manajerial menjadi hal yang menarik jika dikaitkan dengan agency theory. Kepemilikan
manajerial merupakan kondisi di mana manajer memiliki saham perusahaan atau dengan kata lain
manajer tersebut juga sekaligus sebagai pemegang saham perusahaan (Tarigan, 2016:2).
Kepemilikan manajerial didefinisikan sebagai tingkat kepemilikan saham pihak
manajemen yang secara aktif ikut dalam pengambilan keputusan, misalnya seperti direktur,
manajemen, dan komisaris. Dari berbagai pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa
kepemilikan manajerial merupakan suatu kondisi di mana pihak manajemen perusahaan memiliki
rangkap jabatan yaitu jabatannya sebagai manajemen perusahaan dan juga pemegang saham dan
berperan aktif dalam pengambilan keputusan yang dilaksanakan (Wahidahwati, 2015:607).
Kepemilikan saham oleh manajerial akan mempengaruhi kinerja manajemen dalam
mengoptimalkan perusahaan. Hal ini akan berpengaruh positif terhadap kelangsungan hidup
perusahaan. Sonya (2016:4) menyatakan bahwa kepemilikan manajerial adalah pemegang saham
dari pihak manajemen yang secara aktif ikut dalam pengambilan keputusan di dalam perusahaan,
misalnya direktur dan komisaris. Menurut Pasaribu (2016:156) kepemilikan manajerial adalah
pemilik/pemegang saham oleh pihak manajemen perusahaan yang secara aktif berperan dalam
pengambilan keputusan perusahaan.
Dalam kerangka agency theory, hubungan antara manajer dan pemegang saham
digambarkan sebagai hubungan antara agent dan principal (Schroeder, 2010:84). Agent diberi
mandat oleh principal untuk menjalankan bisnis demi kepentingan principal. Manajer sebagai
agent dan pemegang saham sebagai principal. Keputusan bisnis yang diambil manajer adalah
keputusan untuk mamaksimalkan sumber daya (utilitas) perusahaan. Suatu ancaman bagi
pemegang saham jikalau manajer bertindak untuk kepentingannya sendiri, bukan untuk
kepentingan pemegang saham. Dalam konteks ini masing-masing pihak memiliki kepentingan
sendiri-sendiri. Inilah yang menjadi masalah dasar dalam agency theory yaitu adanya konflik
kepentingan. Pemegang saham dan manajer masing-masing berkepentingan untuk
mamaksimalkan tujuannya. Masing-masing pihak memiliki risiko terkait dengan fungsinya,
manajer memiliki resiko untuk tidak ditunjuk lagi sebagai manajer jika gagal menjalankan
fungsinya, sementara pemegang saham memiliki resiko kehilangan modalnya jika salah memilih
manajer. Kondisi ini merupakan konsekuensi adanya pemisahan fungsi pengelolaan dengan fungsi
kepemilikan.Situasi tersebut di atas tentunya akan berbeda, jika kondisinya manajer juga sekaligus
sebagai pemegang saham atau pemegang saham juga sekaligus manajer atau disebut juga kondisi
perusahaan dengan kepemilikan manajerial. Keputusan dan aktivitas di perusahaan dengan
kepemilikan manajerial tentu akan berbeda dengan perusahaan tanpa kepemilikan manajerial.
Dalam perusahaan dengan kepemilikan manajerial, manajer yang sekaligus pemegang saham
tentunya akan menselaraskan kepentingannya dengan kepentingannya sebagai pemegang saham.
Sementara dalam perusahaan tanpa kepemilikan manajerial, manajer yang bukan pemegang
saham.
Manajer dalam menjalankan operasi perusahaan seringkali bertindak bukan untuk
memaksimalkan kemakmuran pemegang saham, akan tetapi justru tergoda untuk meningkatkan
kesejahteraan dirinya sendiri. Kondisi ini akan mengakibatkan munculnya perbedaan kepentingan
antara pemegang saham dengan manajerial. Konflik yang disebabkan oleh pemisahan antara
kepemilikan dan fungsi pengelolaan dalam teori keuangan disebut sebagai konflik keagenan atau
agency conflict (Luciana, 2016:2).
Kondisi tersebut di atas akan berbeda jika manajer memiliki rangkap jabatan yaitu sebagai
manajer dan juga sekaligus sebagai pemegang saham. Secara teoritis ketika kepemilikan
manajerial rendah maka insentif terhadap kemungkinan terjadinya perilaku oportunistik manajer
akan meningkat. Adanya kepemilikan manajerial dipandang dapat menyelaraskan adanya potensi
perbedaan kepentingan antara pemegang saham luar denganmanajemen (Jensen, 2016:339).
Kepemilikan manajerial sangat bermanfaat dimana manajer ikut ambil bagian dalam
kepemilikan saham perusahaan. Manajer kemudian akan berusaha lebih baik untuk meningkatkan
nilai perusahaan sehingga bisa menikmati sebagai keuntunganbagiannya tersebut. Semakin besar
kepemilikan saham oleh manajerial, maka pihak manajerial akan bekerja lebih proaktif dalam
mewujudkan kepentingan pemegang saham dan akhirnya akan meningkatkan kepercayaaan,
kemudian nilai perusahaan juga akan naik.
Ni Putu (2016:2) kepemilikan manajerial adalah para pemegang saham yang juga berarti
dalam hai ini sebagai pemilik dalam perusahaan dari pihak manajemen yang secara aktif ikut dalam
pengambilan keputusan pada suatu perusahaan yang bersangkutan.
Dalam teori keagenan dijelaskan bahwa kepentingan manajemen dan kepentingan
pemegang saham mungkin bertentangan. Perbedaan kepentingan itulah timbul konflik yang
biasanya disebut agency conflict. Untuk menjamin agar para manajer melakukan hal yang terbaik
bagi pemegang saham secara maksimal, perusahaan harus menanggung biaya keagenan, berupa
(Brigham, 2014:34):
a) pengeluaran untuk memantau tindakan manajemen,
b) pengeluaran untuk menata struktur organisasi sehingga kemungkinan timbulnya prilaku
manajemen yang tidak dikehendaki semakin kecil, dan
c) biaya kesempatan karena hilangnya kesempatan memperoleh laba sebagai akibat dibatasinya
kewenangan manajemen sehingga tidak dapat mengambil keputusan secara tepat waktu, yang
seharusnya dapat dilakukan jika manajer menjadi pemilik perusahaan atau disebut managerial
ownership.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kepemilikan manajerial merupakan
pemilik saham perusaaan yang berasar dari manajemen yang ikut serta dalam pengambilan
keputusan suatu perusahaan yang bersangkutan. Dengan demikian kepemilikan pemegang saham
oleh manajer, diharapkan akan berindak sesuai dengan keinginan para principal karena manajer
akan termotivasi untuk menikatakankinerja. Besar kecilnya jumlah kepemilikan saham manajerial
dalam perusahaan mengindikasikan adanya kesamaan kepentingan antara manajer dengan
pemegang saham

Stakeholder Theory

 


Stakeholder Theory adalah teori yang mendasari bahwa terdapat hubungan antara
perusahaan dengan seluruh pemangku kepentingan perusahaan yang mencakup pekerja,
pelanggan, pemasok dan mitra bisnis perusahaan. Stakeholder sebagai kelompok maupun individu
yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh proses pencapaian tujuan suatu organisasi (Gray,
2012:56). Dalam usaha mencapai tujuannya, perusahaan membutuhkan dukungan stakeholder
dalam bentuk penyediaan sumber-sumber ekonomi bagi kegiatan operasi perusahaan. Setiap
stakeholder memiliki kekuatan yang berbeda atas sumber-sumber ekonomi yang penting bagi
perusahaan, selain itu kepentingan antara satu stakeholder dengan stakeholder yang lain juga
berbeda. Hal ini menyebabkan timbulnya konflik kepentingan di antara stakeholder itu sendiri
yang mungkin akan merugikan perusahaan.
Teori stakeholder menjelaskan tentang bagaimana perusahaan itu tidak hanya beroperasi
untuk tujuannya saja, melainkan perusahaan itu juga harus dapat memberikan manfaat bagi para
stakeholdernya. Adapun stakeholder yang dimaksudkan yaitu para pemegang saham, kreditur,
pemerintah, masyarakat, supplier, konsumen dan lainnya yang ikut ambil bagian dalam proses
pencapaian tujuan perusahaan. Pengungkapan risiko oleh perusahaan sangat berguna bagi para
stakeholder untuk pengambilan keputusan dalam menanamkan saham. Pengungkapan risiko juga
merupakan salah satu cara perusahaan untuk berkomunikasi dengan para stakeholdernya. Melalui
pengungkapan risiko, perusahaan dapat memberikan informasi khususnya informasi mengenai
risiko yang terjadi di perusahaan. Dengan mengungkapkan informasi risiko secara lebih mendalam
dan luas menunjukkan bahwa perusahaan berusaha untuk memuaskan kebutuhan akan informasi
yang dibutuhkan oleh para stakeholder (Kristiono, 2015:63).
Teori stakeholder lebih mempertimbangkan posisi para pemangku kepentingan yang
dianggap penting atau powerfull bagi perusahaan. Kelompok stakeholder inilah yang menjadi
pertimbangan utama bagi perusahaan dalam mengungkapkan dan/atau tidak mengungkapkan
suatu informasi di dalam laporan keuangan. Kelompok-kelompok utama pemangku kepentingan
adalah pelanggan, karyawan, masyarakat sekitar, pemasok, distributor, dan pemegangsaham
(Fontaine, 2016). Konsensus yang berkembang dalam konteks teori stakeholder adalah bahwa laba
akuntansi hanyalah merupakan ukuran return bagi pemangku kepentingan (shareholder),
sementara value added adalah ukuran yang lebih akurat yang diciptakan oleh pemangku
kepentingan dan kemudian didistribusikan kepada pemangku kepentingan yang sama. Keduanya
(value added dan return) dapat menjelaskan kekuatan teori stakeholder dalam kaitannya dengan
pengukuran kinerja organisasi (Gray, 2016:62).
Berdasarkan teori stakeholder, perusahaan yang memiliki tingkat risiko yang tinggi, akan
mengungkap lebih banyak informasi risiko untuk menyediakan pembenaran dan penjelasan
mengenai apa yang terjadi dalam perusahaan (Amran, 2014:73). Hal ini berarti, semakin tinggi
tingkat risiko perusahaan, semakin banyak pula pengungkapan informasi risiko yang harus
dilakukan perusahaan, karena manajemen perlu menjelaskan penyebab risiko, dampak yang
ditimbulkan, serta cara perusahaan mengelola risiko. Selanjutnya, perusahaan yang mengungkap
lebih banyak informasi risiko, akan menemukan bahwa pasar mengerti lebih baik mengenai posisi
risiko perusahaan dan perusahaan kemudian dianggap berisiko lebih kecil dari sebelumnya.
Artinya, perusahaan yang lebih banyak mengungkap informasi risiko akan dianggap lebih tidak
berisiko daripada perusahaan yang mengungkapkan lebih sedikit informasi risiko (Linsley,
2016:47)
Kinerja perusahaan yang dinilai dalam bentuk return dan value added, tidak hanya dilihat
dari kinerja ekonomi dan keuangan saja namun juga dilihat dari intellectual capital yang
perusahaan miliki. Intellectual capital mencakup human capital, sturctural capital, dan capital
employed. Semakin baik dan semakin tinggi nilai intellectual capital maka semakin tinggi value
added yang dihasilkan perusahaan untuk mensejahterakan pemangku kepentingan. Hal ini
menunjukan bahwa perusahaan memiliki kinerja yang baik dalam mengelola perusahaan.
Pengungkapan risiko oleh perusahaan sangat berguna bagi para stakeholder untuk pengambilan
keputusan dalam menanamkan saham. Pengungkapan risiko juga merupakan salah satu cara
perusahaan untuk berkomunikasi dengan para stakeholdernya. Melalui pengungkapan risiko,
perusahaan dapat memberikan informasi khusunya informasi mengenai risiko yang terjadi di
perusahaan. Dengan mengungkapkan informasi risiko secara lebih mendalam dan luas
menunjukkan bahwa perusahaan berusaha untuk memuaskan kebutuhan akan informasi yang
dibutuhkan oleh para stakeholder (Taures, 2015:156).

Agency Theory

 


Hubungan antara agen (manajemen suatu usaha) dan principal (pemegang saham).
Hubungan antara agen (manajemen) dengan principal (stakeholder) sangat memungkinkan
terjadinya konflik keagenan. Permasalahan keagenan ditandai dengan adanya perbedaan
kepentingan dan informasi yang tidak lengkap (asymetri information) antara pihak principal dan
pihak agen (Jensen dan Smith, 2016). Principal adalah pemilik perusahaan dan yang dimaksud
agent adalah manajer perusahaan. sedangkan yang dimaksud sebagai agen adalah manajemen yang
berkewajiban mengelola harta pemilik. Principal menyediakan fasilitas dan dana untuk kebutuhan
operasional perusahaan, sedangkan agen (manajer) sebagai pengelola berkewajiban untuk
mengelola perusahaan sebagaimana yang dipercayakan oleh principal untuk meningkatkan
kemakmuran principal melalui peningkatan nilai perusahaan (Jensen dan Meckling, 2015).
Hubungan keagenan ini sering kali mengalami konflik kepentingan diantara keduanya.
Konflik keagenan mulai timbul saat manajer lebih mementingkan kepentingannya sendiri dari
pada kepentingan pemegang saham. Konflik didalam teori agency biasanya disebabkan oleh para
pengambil keputusan yang tidak ikut serta dalam menanggung risiko sebagai akibat dari kesalahan
pengambil keputusan. Hal tersebut dapat terjadi karena manajer perusahaan memiliki informasi
yang lebih banyak mengenai tata cara mengelola perusahaan serta informasi-informasi penting
mengenai perusahaan. Sedangkan pemegang saham tidak memiliki informasi yang lebih banyak
dari manajer (Rachmad, 2016).
Hubungan keagenan merupakan kontrak, baik bersifat eksplisit maupun implisit, dimana
satu atau lebih orang (yang disebut principals) meminta orang lain (yang disebut agen) untuk
mengambil tindakan atas nama principals (Sugiarto, 2015:28). Principals adalah pihak yang
memberikan perintah kepada agen untuk bertindak atasnama principal. Tujuan dari pemisahannya
pengelolaan dari kepemilikan perusahaan, yaitu agar pemilik perusahaan memperoleh keuntungan
yang semaksimal mungkin dengan biaya yang seefisien mungkin dengan dikelolanya perusahaan
oleh tenaga-tenaga professional (Sutedi, 2016:32).
Masalah keagenan muncul saat agen tidak selalu bertindak sesuai dengan kepentingan
prinsipal. Masalah tersebut disebut agency conflict. Konflik tersebut dapat terjadi pada saat
proporsi kepemilikan saham perusahaan oleh para manajer kurang dari 100% dari total saham yang
beredar. Pada saat itu manajer cenderung mengutamakan kepentingan pribadi dan tidak
berdasarkan pada tujuan perusahaan yaitu memaksimalkan nilai perusahaan dalam memilih dan
mengambil kebijakan akuntansi yang sesuai dengan kepentingan agen, meskipun seringkali
kebijakan tersebut bukan yang terbaik bagi prinsipal. Permanasari (2015:43) menerangkan ada tiga
asumsi sifat dasar manusia yang dapat digunakan untuk menjelaskan agency theory, yaitu:

Monday, November 13, 2023

Ciri-Ciri Work Engagement

 


Karyawan yang memiliki work engagement terhadap perusahaan memiliki
karakteristik tertentu. Hakanen, Bakker, dan Schaufeli (2006) mengatakan bahwa
karyawan yang memiliki work engagement tinggi dicirikan sebagai berikut :
a. Fokus dalam menyelesaikan suatu pekerjaan dan juga pada pekerjaan yang
berikutnya.
b. Merasakan dirinya adalah bagian dari sebuah tim dan sesuatu yang lebih
besar daripada diri mereka sendiri.
c. Merasa mampu dan tidak merasakan sebuah tekanan dalam membuat sebuah
lompatan dalam pekerjaan.
d. Bekerja dengan perubahan dan mendekati tantangan dengan tingkah laku
yang dewasa.
Karyawan yang memiliki work engagement yang tinggi akan bekerja lebih
dari kata ‘cukup baik’, mereka bekerja dengan berkomitmen pada tujuan,
menggunakan intelegensi untuk membuat pilihan bagaimana cara yang terbaik untuk
menyelesaikan suatu tugas, memonitor tingkah laku mereka untuk memastikan apa
yang mereka lakukan benar dan sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, dan akan
mengambil keputusan untuk mengkoreksi jika diperlukan.
Menurut Schaufeli dan Bakker (2010), karyawan yang memiliki work
engagement yang tinggi secara konsisten akan mendemonstrasikan 3 perilaku umum,
yaitu :
a. Say
Secara konsisten berbicara positif mengenai perusahaan dimana ia bekerja
kepada rekan sekerja, calon karyawan yang potensial, dan juga kepada
pelanggan.
b. Stay
Memiliki keinginan untuk menjadi anggota perusahaan dimana ia bekerja
dibandingkan kesempatan bekerja di perusahaan lain.
c. Strive
Memberikan waktu yang lebih, tenaga dan inisiatif untuk dapat berkontribusi
pada kesuksesan bisnis perusahaan.
Karyawan yang engaged juga mempunyai level energi yang tinggi dan secara
antusias terlibat dalam pekerjaannya (Schaufeli, Taris, dan Rhenen, 2008). Ketika
karyawan engaged, mereka merasa terdorong untuk berusaha maju menuju tujuan
yang menantang, mereka menginginkan kesuksesan. Lebih lanjut work engagement
merefleksikan energi karyawan yang dibawa dalam pekerjaan (Leiter dan Bakker,
2010).
Berdasarkan uraian di atas, ciri-ciri karyawan yang engaged tidak hanya
mempunyai kapasitas untuk menjadi energik, tetapi mereka secara antusias
mengaplikasikan energi yang dimiliki pada pekerjaan mereka. Work engagement
juga merefleksikan keterlibatan yang intensif dalam bekerja, karyawan yang
memiliki work engagement memiliki perhatian yang lebih terhadap perusahaan,
memikirkan detail penting, menikmati pekerjaannya, merasakan pengalaman untuk
hanyut dalam pekerjaan sehingga melupakan waktu dan mengurangi segala macam
gangguan dalam pekerjaan

Dimensi Work Engagement

 


Work engagement merupakan hal positif, yang terkait dengan keadaan
pikiran yang ditandai dengan vigor (semangat), dedication (dedikasi), dan absorption
(penyerapan) (Sang-Hoon Lee et al, 2017). Vigor atau semangat mencerminkan
kesiapan untuk mengabdikan upaya dalam pekerjaan seseorang, sebuah usaha untuk
terus energik saat bekerja, dan kecenderungan untuk tetap berusaha dalam
menghadapi tugas kesulitan atau kegagalan. Dedikasi mengacu pada identifikasi
yang kuat dengan pekerjaan seseorang dan mencakup perasaan antusiasme, inspirasi,
kebanggaan, dan tantangan. Dimensi ketiga dari work engagement adalah
penyerapan atau absorption. Absorption ditandai dimana seseorang menjadi benarbenar menikmati pekerjaannya, dengan waktu tertentu ia akan merasa sulit untuk
melupakan diri dari pekerjaannya. Seorang karyawan yang tergolong memiliki work
engagement, dapat didefinisikan dengan melakukan pekerjaan yang ditandai dengan
semangat, dedikasi, dan penyerapan dalam menyelesaikan semua penugasannya.
Secara ringkas Sang-Hoon Lee et al, (2017) menjelaskan mengenai dimensi
yang terdapat dalam work engagement, yaitu :
a. Vigor
Merupakan curahan energi dan mental kuat selama bekerja, keberanian untuk
berusaha sekuat tenaga dalam menyelesaikan suatu pekerjaan, tekun dalam
menghadapi kesulitan kerja, memiliki kemauan untuk menginvestasikan segala
upaya dalam suatu pekerjaan, dan tetap bertahan meskipun menghadapi kesulitan.
b. Dedication
Merasa terlibat sangat kuat dalam suatu pekerjaan dan mengalami rasa
kebermaknaan, antusiasme, kebanggaan, inspirasi, dan tantangan.
c. Absorption
Dalam bekerja, karyawan selalu penuh konsentrasi dan serius terhadap suatu
pekerjaan. Dalam bekerja, waktu terasa berlalu begitu cepat dan menemukan
kesulitan dalam memisahkan diri dengan pekerjaan.

Definisi Work Engagement

 


Secara spesifik Schaufeli, Salanova, Gonzales-Roma, dan Bakker
mendefinisikan work engagement sebagai positivitas, pemenuhan, kerja dari pusat
pikiran yang dikarakteristikkan (Schaufeli et al., 2008). Schaufeli, Salanova, dan
Bakker (2008) memberikan batasan mengenai work engagement sebagai persetujuan
yang kuat terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan
pekerjaan. Menurut Gallup (2010) karyawan yang engaged akan bekerja dengan
semangat dan merasakan hubungan yang mendalam dengan perusahaan dimana
mereka bekerja, mereka mendorong inovasi dan mendorong kemajuan perusahaan.
Anteseden dan konsekuensi dari job crafting karyawan pada PT Daya Alam Mandiri
Work engagement merupakan gabungan antara kepuasan dan komitmen, dan
kepuasan tersebut mengacu lebih kepada elemen emosional atau sikap, sedangkan
komitmen lebih melibatkan pada elemen motivasi dan fisik (Mujiasih dan
Ratnaningsih, 2012). Work engagement bergerak melampaui kepuasan yang
menggabungkan berbagai persepsi karyawan yang secara kolektif menunjukan
kinerja yang tinggi, komitmen, serta loyalitas (Mujiasih dan Ratnaningsih, 2012).
Kesimpulan yang dapat diambil dari uraian teori diatas mengenai work
engagement merupakan sikap dan perilaku dari tingkat sejauh mana karyawan dalam
bekerja dapat mengekspresikan dirinya secara total baik secara fisik, kognitif, afektif,
dan emosional. Karyawan menemukan arti dalam bekerja, kebanggaan telah menjadi
bagian dari perusahaan tempat ia bekerja, bekerja untuk mencapai visi dan misi
keseluruhan sebuah perusahaan. Karyawan akan bekerja ekstra dan mengupayakan
sesuatu untuk pekerjaan di atas apa yang diharapkan baik dalam waktu dan energi.

Faktor yang Berkaitan dengan Knowledge Sharing

 


Knowledge sharing tidak hanya melibatkan pengetahuan yang dimiliki oleh setiap
karyawan, namun juga dari proses memberi dan menerima pengetahuan dari orang lain.
Selain faktor organisasi dan teknologi, terdapat beberapa faktor yang dapat mendorong
atau melatar belakangi kemampuan knowledge sharing.
Okyere‐Kwakye dan Nor (2011) dalam artikelnya yang berjudul Individual
Factors and Knowledge Sharing menganalisis tentang knowledge sharing. Terdapat
empat faktor individu yang dianggap mempengaruhi perilaku individu untuk melakukan
knowledge sharing terdiri dari altruism, self efficacy, mutual reciprocity and trust.
Berikut penjelasannya lebih lanjut.
a. Altruism merupakan sikap untuk mau berbagi dan membantu karyawan lain tanpa
ada unsur paksaan pada tugas-tugas yang berkaitan dengan operasi – operasi
organisasional demi kepentingan kebutuhan organisasi.
b. Self-efficacy adalah penilaian diri mengenai seberapa bagus diri dapat berfungsi
dalam situasi tertentu. Self – efficacy berhubungan dengan keyakinan diri
memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan yang diharapkan.
c. Mutual reciprocity merupakan hubungan timbal balik yang memiliki hubungan
positif dengan knowledge sharing. Semakin baik hubungan antar pribadi maka
akan menghasilkan timbal balik dalam berbagi pengetahuan.
d. Trust merupakan kepercayaan terhadap integritas, keadilan, dan keandalan dari
seseorang atau suatu organisasi. Trust adalah kerelaan dari salah satu pihak untuk
menerima tindakan yang dilakukan oleh pihak lain dan mneghasilkan kerjasama,
terlebih pada organisasi besar