Friday, January 18, 2019

Pengaruh Size terhadap CAR (skripsi dan tesis)


Beberapa alasan yang menjelaskan mengapa bank besar mempunyai rasio modal yang rendah adalah bank besar mempunyai akses yang mudah terhadap pasar modal dan dapat memperoleh modal eksternal dengan biaya yang rendah, sehingga fleksibilitas keuangan lebih besar dan tidak memerlukan regulasi modal dibandingkan dengan bank kecil (Shrieves dan Dahl,1992), (Ahmad et.al,2008), (Kleff dan Weber,2003). Disamping itu bank besar lebih banyak mempunyai diversifikasi portofolio. Menurut Titman dan Wessels (1988) pada bank besar proporsi biaya kebangkrutan sangat kecil, dimana mengalami penurunan arti penting dari biaya kebangkrutan, maka dampak pengaruh antara Size bank dan rasio modal adalah negatif. Awdeh,et.al (2011) menyatakan bahwa ada empat faktor yang menghubungkan antara Size dengan perubahan modal yaitu (1) Bank besar di Libanon memiliki tingkat profitabilitas yang tinggi dan dapat bergantung dengan pendanaan dari sumber internal perusahaan, (2) Bank besar memiliki kemudahan akses di pasar modal baik lokal maupun internasional untuk memperoleh pendanaan jika diperlukan, (3) Bank kecil dipaksa oleh regulator untuk memenuhi/melebihi modal minimum yang dipersyaratkan untuk menarik deposan, (4) Bank besar memiliki modal yang lebih rendah karena memegan doktrin “too big to fail
 Awdeh,et.al (2011), Damanik (2008), Aggarwal dan Jacques (1998)Rime (2000)Kleff dan Weber (2003menyatakan dalam penelitiannya bahwa Size berpengaruh negatif terhadap rasio modal.

Pengaruh Leverage terhadap CAR (skripsi dan tesis)


Di dalam neraca suatu perusahaan, sisi kiri adalah aktiva yang sering disebut struktur harta/usaha (asset/business structure). Sisi kanan adalah utang dan ekuitas yang disebut struktur keuangan (financial structure). Sawir (2004) mendefinisikan leverage keuangan adalah penggunaan sumber dana yang menimbulkan beban tetap keuangan. Utang adalah sumber dana yang menimbulkan beban tetap keuangan, yaitu bunga yang harus dibayar tanpa mempedulikan tingkat laba perusahaan.
Di dalam dunia perbankan struktur modal menunjukkan cara yang ditempuh bank untuk memperoleh pendanaan, umumnya dilakukan melalui kombinasi penerbitan saham, obligasi dan penerimaan pinjaman. Struktur modal sebuah bank ditentukan oleh otoritas pengawas perbankan yang menetapkan persyaratan modal minimum untuk mengantisipasi potensi kerugiannya. Bank disebut dengan istilah “highly geared” atau “highly leveraged” karena jumlah utang yang besar dibandingkan dengan modalnya (GARP).
Ahmad, et.al (2008) memasukkan rasio ekuitas terhadap total liabilitas (EQTL) sebagai salah satu variabel determinan rasio modal. EQTL yang tinggi menunjukkan leverage yang rendah (liabilitas yang rendah) sedangkan EQTL yang rendah menunjukkan leverage yang tinggi (liabilitas tinggi). Dari hasil penelitiannya, menunjukkan bahwa EQTL berpengaruh positif dan signifikan terhadap rasio modal. Tanda positif EQTL dalam persamaan regresi menunjukkan hubungan yang negatif terhadap CAR. Hal tersebut mengartikan bahwa dengan rasio EQTL yang rendah (leverage tinggi) bank akan cenderung menaikkan rasio kecukupan modalnya begitupun sebaliknya dengan rasio EQTL yang tinggi (leverage rendah) bank diharapkan akan menjaga modalnya di level yang rendah.

Pengaruh Likuiditas terhadap CAR (skripsi dan tesis)


Pengelolaan likuiditas bagi suatu bank mengacu pada kemampuan bank menyediakan dana dalam jumlah cukup, tepat waktu untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya terutama memenuhi ketentuan Bank Sentral atau pemerintah, terbinanya hubungan baik dengan bank koresponden agar saldo seimbang, memenuhi kebutuhan penarikan dana oleh penabung, pemilik rekening giro maupun debitur dan membayar kewajiban jangka panjang yang telah jatuh tempo (Leon dan Ericson, 2007).
Rasio likuiditas yang lazim digunakan dalam dunia perbankan terutama diukur dari Loans to Deposit Ratio (LDR). LDR merupakan ukuran likuiditas yang mengukur besarnya dana yang ditempatkan dalam bentuk kredit yang berasal dari dana yang dikumpulkan oleh bank (terutama dana masyarakat). Semakin tinggi LDR menunjukkan semakin riskan kondisi likuiditas bank, sebaliknya semakin rendah LDR menunjukkan kurangnya efektivitas bank dalam menyalurkan kredit. LDR mencerminkan kemampuan bank dalam menyalurkan dana pihak ketiga dalam bentuk kredit atau sejenis kredit untuk menghasilkan pendapatan. Jika dana pihak ketiga tidak tersalur atau idle money akan mengakibatkan kehilangan kesempatan mendapatkan bunga, pendapatan rendah, dan laba menjadi rendah, sehingga akumulasi laba untuk menambah modal juga menjadi rendah (Krisna, 2008).
Hasil penelitian Krisna (2008) menunjukkan bahwa LDR berpengaruh signifikan negatif terhadap rasio modal, sedangkan penelitian Ahmad et.al (2008) menunjukkan bahwa rasio likuiditas yang diproksikan dengan LACSF  (Liquid Assets to Total Deposits) dan EQTL (Equity to Total Liabilities) berpengaruh positif terhadap rasio modal, hal tersebut menunjukkan setiap kenaikan likuiditas bank maka akan berpengaruh positif terhadap rasio modal. Didalam penelitian ini variabel likuiditas yang digunakan adalah LDR. 

Pengaruh Profitabilitas terhadap CAR (skripsi dan tesis)


Faktor penting lainnya yang mempengaruhi rasio modal bank adalah profitabilitas. Profitabilitas dapat mencerminkan baik tidaknya kinerja perusahaan.
Kinerja perusahaan dapat dilihat melalui berbagai macam variabel atau indikator. Variabel atau indikator yang dijadikan dasar penilaian adalah laporan keuangan perusahaan yang bersangkutan. Apabila kinerja sebuah perusahaan publik meningkat nilai keusahaannya akan semakin tinggi.
Menurut Sofyan (2002) kinerja perbankan dapat diukur dengan menggunakan rata-rata tingkat bunga pinjaman, rata-rata tingkat bunga simpanan dan profitabilitas perbankan. Ukuran profitabilitas yang digunakan adalah rate of return equity (ROE) untuk perusahaan pada umumnya dan return on asset (ROA) pada industri perbankan. ROA memfokuskan kemampuan perusahaan untuk memperoleh earning dalam operasi perusahaan, sedangkan ROE hanya mengukur return yang diperoleh dari investasi pemilik perusahaan dalam bisnis tersebut (Mawardi,2005).
Profitabilitas dapat menentukan kemampuan bank untuk meningkatkan modalnya dengan mengakumulasikan labanya (Kleff dan Weber,2003). Hal ini sesuai dengan teori pecking-order dari Myers dan Majluf (1984) yang menyatakan bahwa perusahaan akan melakukan pilihan terhadap pendanaan internal dalam memperoleh biaya yang rendah, maka perusahaan akan menerbitkan sekuritas yang paling aman terlebih dahulu, yaitu dimulai dengan penerbitan obligasi kemudian diikuti oleh sekuritas yang berkarakteristik opsi, dan alternatif terakhir adalah menerbitkan saham baru.
Di dalam penelitian ini variabel profitabilitas yang digunakan adalah ROA (Return on Assets) dan NIM (Net Interest Margin). ROA merupakan salah satu ukuran profitabilitas yang menunjukkan tingkat pencapaian laba bersih (sebelum pajak) terhadap total asset yang dimiliki oleh bank. Semakin tinggi ROA yang dicapai oleh bank menunjukkan laba sebelum pajak tinggi, yang berarti kemungkinan akumulasi laba ditahan meningkat, sehingga modal sendiri akan meningkat dan diperkirakan CAR juga meningkat.
NIM adalah rasio antara pendapatan bunga bersih terhadap rata-rata aktiva produktif. Pendapatan bunga bersih diperoleh dari bunga yang diterima dari pinjaman yang diberikan dikurangi dengan biaya bunga dari sumber dana yang dikumpulkan. Semakin besar NIM menunjukkan marjin pendapatan bersih semakin besar sehingga kemungkinan akan meningkatkan laba perusahaan yang diperoleh, laba yang ditahan akan meningkatkan rasio modal.
Penelitian Awdeh,et.al (2011), Krisna (2008), Rime (2000) menunjukkan bahwa ROA berpengaruh positif dan signifikan terhadap rasio modal. Sedangkan Ahmad,et.al (2008) mengungkapkan bahwa dari hasil penelitiannya NIM berkorelasi negatif terhadap rasio modal. Hal tersebut memunculkan pandangan bahwa pendapatan yang tinggi mempermudah manajer bank untuk mengakses ekuitas modal dan peraturan insentif sendiri untuk meminimalisasi pengambilan risiko, sehingga bank dengan tingkat profitabilitas yang tinggi memiliki kemungkinan kegagalan yang rendah. Pendapat lain dari Awdeh,et.al (2011), Krisna (2008) menyatakan bahwa NIM memiliki pengaruh yang positif meskipun tidak signifikan terhadap modal. 

Pengaruh Risiko terhadap CAR (skripsi dan tesis)


Menurut kamus, risiko didefinisikan sebagai peluang terjadinya bencana atau kerugian. Walaupun sudah dilakukan upaya diversifikasi portofolio dalam pemberian kredit, bank tetap akan menghadapi risiko-risiko ekonomi dari pasar domestik. Dalam hal ini, perekonomian sebuah negara dapat dipengaruhi oleh :
·      Gejolak eksternal, dapat berbentuk bencana alam atau peristiwa yang disebabkan oleh manusia, dan/atau
·       Kesalahan manajemen perekonomian.
Jumlah debitur macet pada  bank yang berada dalam sebuah perekonomian sebagaimana digambarakan dapat meningkat secara signifikan. Hal ini dapat terjadi karena :
·      Kualitas kredit perusahaan yang terpengaruh oleh keadaan perekonomian yang memburuk
·       Tingkat pengangguran yang meningkat pesat
·       Naiknya tingkat suku bunga
Untuk menghadapi dampak gejolak ekonomi yang terjadi bank harus melakukan mitigasi dampak negatif gejolak ekonomi dengan memastikan bank memiliki modal yang cukup untuk melindungi stakeholder dari dampak gejolah ekonomi tersebut.
Hal ini menunjukkan dengan jelas keterkaitan antara risiko dengan modal. Semakin besar risiko yang dihadapi, maka semakin besar pula modal yang dibutuhkan. Bank diwajibkan untuk memiliki modal yang cukup untuk menutupi risiko yang dihadapi. Hal tersebut dikenal sabagai kecukupan modal (capital adequacy).
Rasio keuangan yang menunjukkan tingkat risiko dalam perbankan adalah Non Performing Loans (NPL). Rasio ini menggambarkan kualitas portofolio kredit bank dan diterima secara luas dalam literatur pengukuran risiko kegagalan kredit. Besarnya tingkat NPL menunjukkan kualitas kredit yang diberikan oleh bank tidak baik karena debitur mengalami gagal bayar. Hal ini akan mempengaruhi besarnya pencadangan modal untuk menutup risiko kerugian akibat kredit macet tersebut. Sehingga besarnya NPL akan memaksa bank untuk menambah cadangan modal mereka.
Ahmad,et.al (2008) melakukan penelitian dengan sampel yang digunakan adalah 42 institusi keuangan di Malaysia dengan periode pengamatan 1995-2002. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel risiko yaitu NPL dan ZRISK berkorelasi positif terhadap rasio modal. Hasil yang sama juga ditunjukkan dalam penelitian Cannata dan Quagliariello (2006), dan Damanik (2008). Namun penelitian Krisna (2008) menemukan hubungan yang signifikan negatif antara NPL dengan CAR. 

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank (skripsi dan tesis)


Penilaian tingkat kesehatan bank umum di Indonesia diatur dalam PBI No. 13/1/PBI/2011 dan Surat Edaran BI No. 13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011. Menurut peraturan tersebut Bank diwajibkan untuk melakukan penilaian sendiri (self assessment) Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan Risiko (Risk-based Bank Rating/RBBR) baik secara individual maupun secara konsolidasi, dengan cakupan penilaian meliputi faktor – faktor sebagai berikut : Profil Risiko (risk profile), Good Corporate Governance (GCG), Rentabilitas (earnings) dan Permodalan (capital) untuk menghasilkan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank.
Aspek faktor permodalan mengharapakan setiap bank di Indonesia diwajibkan untuk memelihara Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). Rasio permodalan secara umum diukur dari Capital Adequacy Ratio (CAR) dalam melihat tingkat kecukupan modal Bank. Riyadi (2006) mengatakan bahwa salah satu indikator utama yang digunakan secara internasional untuk mengukur kondisi suatu bank, khususnya kemampuan bank meng-cover risiko yang dihadapi, adalah besarnya rasio kecukupan modal (CAR). CAR merupakan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum yang harus dimiliki oleh bank. CAR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia mengacu pada ketentuan atau standar internasional yang dikeluarkan oleh Banking for International Settlement (BIS)


Faktor kualitas aktiva produktif menunjukkan kualitas penanaman aktiva serta porsi penyisihan untuk menutupi kerugian akibat penghapusan aktiva produktif. Rasio kualitas aktiva produktif terdiri dari :
a.       Non Performing Loans (NPL) Gross
NPL Gross merupakan perbandingan jumlah kredit yang diberikan dengan tingkat kolektibilitas 3, 4 dan 5 dibandingkan dengan total kredit yang diberikan oleh bank.

b.      Non Performing Loans (NPL) Net

Rasio profitabilitas bertujuan untuk mengetahui kemampuan bank dalam menghasilkan laba selama periode tertentu, juga bertujuan untuk mengukur tingkat efektifitas manajemen dalam menjalankan operasional perusahaannya. Dalam penelitian ini, rasio profitabilitas diproksikan dengan return on asset  (ROA), yaitu perbandingan antara laba bersih (net income) dengan total aktiva (total assets) dan net interest margin (NIM) , yaitu perbandingan antara pendapatan bunga bersih dengan rata-rata aktiva produktif yang menghasilkan bunga yang dirumuskan dengan persamaan berikut (Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/30/DPNP tanggal 14 Desember 2001):

Persyaratan Modal Bank di Indonesia (skripsi dan tesis)


Menurut Stignum dan Branch (1983) bank tidak dapat beroperasi tanpa modal, hal ini mengindikasikan bahwa modal sangat berperan penting dalam perbankan. Menurut Diamond dan Rajan (2000) bahwa bank dengan sadar bertujuan mencapai rasio modal tertentu, menunjukkan bahwa fungsi modal adalah sangat penting dalam  menentukan kinerja bank dalam  mencapai rasio modal bank yang optimal dan memperkirakan bahwa perubahan rasio modal bank adalah sebagai hasil dari kebebasan dalam menentukan penyesuaian (discretioanary adjustment) ke arah target rasio modal dan faktor eksogen bank.
Modal atau capital merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha, pada perusahaan umumnya diperoleh dengan menerbitkan saham. Dalam bisnis industri jasa perbankan jumlah kecukupan modal merupakan masalah yang sangat penting. Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/18/PBI/2012 tanggal 28 November 2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Surat Edaran BI No. 14/21/DPNP tanggal 18 Juli 2012 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia  No 9/33/DPNP tanggal 18 Desember 2007 perihal Pedoman Penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan  Risiko Pasar, adalah modal inti ditambah dengan modal pelengkap. Dana bank yang digunakan sebagai modal operasional dalam kegiatan usaha dapat bersumber dari :
a.              Dana sendiri (dana pihak pertama) yang merupakan modal setor yang berasal dari pemegang saham dapat dikatakan bersifat tetap dalam arti selamanya dapat mengendap dalam bank dan tidak akan mudah ditarik begitu saja oleh penyetornya kecuali melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
b.             Dana pihak kedua merupakan sumber dana bank yang dapat diperoleh melalui pasar uang antar bank dan melalui pasar modal dengan cara menerbitkan obligasi atau surat berharga jangka panjang lainnya.
c.              Dana pihak ketiga merupakan dana yang berasal dari masyarat biasa dan merupakan tulang punggung dari dana yang harus diolah atau dikelola oleh bank untuk memperoleh keuntungan.
d.             Sumber dana berbiaya merupakan dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik dana pihak ketiga maupun dana pihak kedua (tidak termasuk penerbitan saham).
Dengan adanya pengelompokan sumber dana tersebut bank dapat mempelajari sifat masing-masing kelompok dan bagaimana cara menghimpunnya, sehingga manjamen bank dalam setiap membuat kebijakan untuk menghimpun dana memiliki strategi yang jitu untuk meningkatkan penghimpunan dananya, apakah berasal dari masyarakat, dari Pasar Uang atau Pasar Modal dan dari Pemilik sendiri atau modal saham dengan cara go public.
Dalam meningkatkan besarnya modal, bank dapat melakukan dengan cara penambahan dana baru dari pemilik atau meningkatkan hasil usaha bank, sedangkan bagi bank yang sahamnya sudah dicatatkan di bursa saham bisa dijual kepada masyarakat luas (Riyadi,2006).
Sejak diperkenalkannya Capital Accord oleh Basel Commitee on Banking Supervision (BCBS) pada tahun 1988, industri perbankan telah melalui berbagai perubahan signifikan. Baik disisi bisnis, manajemen risiko, maupun konsep supervisi. The New Basel Capital Accord atau Basel II pada dasarnya mengandung tiga pendekatan baru , yang secara mendasar merubah apa yang terkandung di dalam Capital Accord atau Basel I.
a.              Berbeda dengan 1988 Capital Accord  yang memfokuskan penghitungan risiko pada satu jenis risiko (Credit Risk), The New Basel Capital Accord menekankan kepada metodologi internal bank, review supervisi dan disiplin pasar dan memiliki cakupan lebih luas terhadap jenis – jenis risiko yang dihadapi oleh bank.
b.             The New Basel Capital Accord  mengandung konsep-konsep yang lebih fleksibel, menawarkan berbagai pendekatan, dan memberikan insentif bagi konsep risk management yang lebih baik, sementara Basel I menetapkan satu konsep yang dianggap sesuai bagian semua (one size fit all)
c.              The New Basel Capital Accord  mengandung konsep yang lebih sensitif terhadap risiko dibandingkan dengan Basel I yang cenderung sensitif terhadap tingkat risiko dalam suatu struktur tingkatan risiko yang sangat umum.
Di Indonesia peraturan mengenai permodalan mengalami beberapa perubahan. Serangkaian paket kebijakan reformasi perbankan sebagai bagian dari liberalisasi sektor keuangan digulirkan dalam periode 1988-1999. Liberalisasi sektor keuangan sejalan dengan diberikannya kebebasan yang lebih besar bagi bank-bank untuk mengalokasikan aset dan menentukan suku bunga. Dalam rangka mengendalikan persaingan diantara bank-bank tersebut, persyaratan permodalan yang merupakan instrumen utama pengawasan bank di Indonesia, dikeluarkan sebagai bagian dari Paket Kebijakan Oktober 1988 atau yang dikenal dengan Pakto ’88.
Kebijakan permodalan yang diterapkan di Indonesia pada waktu itu telah mengacu pada standar yang ditetapkan Basel Capital Accord (Basel I) meskipun dilakukan secara bertahap. Dalam praktik pengawasan perbankan di Indonesia, rekomendasi Basel I tersebut diadopsi oleh Bank Indonesia melalui pengaturan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/20/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993. Dalam surat ini diatur tentang kewajiban penyediaan modal minimum bank sebesar 8% dari aktiva tertimbang menurut risiko yang pemenuhannya dilakukan secara bertahap, yakni sebesar 7% sejak akhir Maret 1993 dan 8% sejak akhir Desember 1993.
Penerapan KPMM  pernah mengalami perubahan setelah melihat kondisi yang ada. Seperti pada tahun 1998 saat terjadinya krisis perbankan yang mengakibatkan penurunan permodalan bank yang cukup besar, dilakukan penyesuaian KPMM dari 8% menjadi 4% melalui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/146/KEP/DIR tanggal 12 November 1998. Seiring dengan kebijakan tersebut, dilakukan berbagai langkah restrukturisasi dan rekapitalisasi perbankan dengan salah satu tujuan mengembalikan kondisi permodalan bank sesuai dengan standar internasional sebagaimana keadaan sebelum terjadinya krisis perbankan.
Sejalan dengan target program rekapitalisasi perbankan sebagaimana terdapat dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 53/KMK.017/1999 dan Nomor 31/12/KEP/GBI tanggal 8 Februari 1999 yang menegaskan pencapaian rasio KPMM sebesar 8% pada akhir tahun 2001, maka dikeluarkan Peraturan Bank Indonesia  Nomor 3/21/PBI/2001 tanggal 31 Desember 2001 tentang KPMM Bank Umum. Isi pokok ketentuan tersebut adalah kewajiban bank menyediakan modal minimum sebesar 8% dari aktiva tertimbang menurut risiko sejak akhir bulan Desember 2001. Peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia tentang penyediaan modal bank tertuang dalam Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/18/PBI/2012 tanggal 28 November 2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Surat Edaran BI No. 14/21/DPNP tanggal 18 Juli 2012 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia  No 9/33/DPNP tanggal 18 Desember 2007 perihal Pedoman Penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan  Risiko Pasar.
Sebagai upaya untuk mencapai sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan, terkait dengan tujuan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) Bank Indonesia mengeluarkan peraturan melalui PBI Nomor 7/15/2005 tentang jumlah Modal Inti Bank Umum. Ketentuan tersebut juga untuk mengantisipasi penerapan Basel Accord II. Inti pokok dari peraturan tersebut adalah mewajibkan bank umum memiliki jumlah modal inti secara bertahap minimal Rp. 80 milyar pada akhir tahun 2007 dan Rp. 100 milyar pada akhir tahun 2010. Bank umum yang tidak memenuhi jumlah modal inti sebagaimana ketentuan tersebut akan mendapatkan konsekuensi berupa pembatasan kegiatan usaha. 
Di dalam penelitian ini modal bank didefinisikan sebagai rasio modal terhadap aktiva tertimbang menurut risiko (Capital Adequacy Ratio-CAR) seperti yang digunakan oleh Ahmad,et.al (2008), Damanik (2008) dan Awdeh,et.al (2011) Pemilihan variabel CAR sebagai variabel dependen dikarenakan CAR menggambarkan keputusan bank dalam mengambil risiko sesuai dengan situasi (Rime, 2000).