Thursday, June 27, 2019

Pengertian Ruang Terbuka Hijau (skripsi dan tesis)


Ruang terbuka hijau kota merupakan bagian dari penataan ruang perkotaan yang berfungsi sebagai kawasan lindung. Kawasan hijau kota terdiri atas pertamanan kota, kawasan hijau hutan kota, kawasan hijau rekreasi kota, kawasan hijau kegiatan olahraga, kawasan hijau pekarangan. Ruang terbuka hijau di klasifikasi berdasarkan status kawasan, bukan berdasarkan bentuk dan struktur vegetasinya (Fandeli, 2004: 27).  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang  disebutkan bahwa pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Peraturan Menteri PU No.05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan,  Ruang Terbuka Hijau dibedakan menjadi dua yakni Runag Terbuka Hijau Publik dan Ruang Terbuka Hijau Privat. Ruang Terbuka Hijau publik adalah RTH yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat umum. Sedangkan Ruang Terbuka Hijau Privat dalah RTH milik instansi tertentu atau perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
Jenis RTH Publik Kawasan Perkotaan meliputi: taman kota; taman wisata alam ; taman rekreasi ; taman lingkungan perumahan dan permukiman ; taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial ; taman hutan raya ; hutan kota ; hutan lindung ; bentang alam seperti gunung, bukit, lereng dan lembah; cagar alam; kebun raya; kebun binatang; pemakaman umum; lapangan olah raga; lapangan upacara; parkir terbuka; lahan pertanian perkotaan; jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET); sempadan sungai, pantai, bangunan, situ dan rawa; jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian; kawasan dan jalur hijau; daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara; dan taman atap (roof garden). Sedangkan untuk RTH Privat meliputi pekarangan rumah tinggal, kebun, halaman perkantoran/took/tempat usaha, taman atap bangunan, taman RT, dan taman RW.
Sedangkan menurut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14  Tahun 2011 Tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun  2011 –  2031 menyebutkan bahwa   Ruang Terbuka Hijau  privat meliputi: 1) Ruang Terbuka Hijau pekarangan; dan 2)  Ruang  Terbuka  Hijau  halaman  perkantoran,  pertokoan,  dan  tempat usaha.  Ruang  Terbuka  Hijau  Kota  Publik  meliputi: 1)  ruang terbuka hijau taman dan hutan kota; 2) ruang terbuka hijau jalur hijau jalan; dan 3)  ruang terbuka hijau fungsi tertentu.
Status kepemilikan RTH dapat berupa RTH publik yang penyedia dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, dan RTH privat atau non-publik yang penyedia dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pihak/lembaga swasta, perseorangan dan masyarakat yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh pemerintah kabupaten/kota.


Tabel 2.1.

Kepemilikan RTH

No.JenisRTH PublikRTH Privat
1.RTH Pekarangan
a.Pekarangan rumah tinggalV
b.Halamanperkantoran,pertokoan,dantempatV
usaha
c.Taman atap bangunanV
2.RTH Taman dan Hutan Kota
a.Taman RTVV
b.Taman RWVV
c.Taman kelurahanVV
d.Taman kecamatanVV
e.Taman kotaV
f.Hutan kotaV
g.Sabuk hijau (green belt)V
3.RTH Jalur Hijau Jalan
a.Pulau jalan dan median jalanVV
b.Jalur pejalan kakiVV
c.Ruang dibawah jalan layangV
4.RTH Fungsi Tertentu
a.RTH sempadan rel kereta apiV
b.Jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggiV
c.RTH sempadan sungaiV
d.RTH sempadan pantaiV
e.RTH pengamanan sumber air baku/mata airV
f.PemakamanV
          
Sumber: Peraturan Menteri PU No.05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan


Ruang terbuka hijau menurut sifat penggunaannya terbagi dalam dua kategori yaitu terbuka pasif dan terbuka aktif. Ruang terbuka aktif umumnya dipergunakan  untuk kegiatan kemanusiaan misalnya taman kota, areal camping, taman kota, lapangan olah raga, dan sebagainya. Ruang terbuka pasif yaitu ruang terbuka yang digunakan untuk menunjang ekosistem setempat seperti kantong-kantong hijau, jalur hijau, lapangan terbang, kuburan, waduk, dan hutan kota.
Ruang terbuka hijau (RTH) adalah suatu lapang yang ditumbuhi berbagai tetumbuhan, pada berbagai strata, mulai dari penutup tanah, semak, perdu dan pohon (tanaman tinggi berkayu); Sebentang lahan terbuka tanpa bangunan yang mempunyai ukuran, bentuk dan batas geografis tertentu dengan status penguasaan apapun, yang di dalamnya terdapat tetumbuhan hijau berkayu dan tahunan (perennial woody plants), dengan pepohonan sebagai tumbuhan penciri utama dan tumbuhan lainnya (perdu, semak, rerumputan, dan tumbuhan penutup tanah lainnya), sebagai tumbuhan pelengkap, serta benda-benda lain yang juga sebagai pelengkap dan penunjang fungsi RTH yang bersangkutan (Direktorat Jendral Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum, 2006).
Peraturan Menteri No.1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan yang disingkat RTHKP adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika (pasal 1 ayat 2). RTHKP Publik adalah RTHKP yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota (pasal 1 ayat 19). Pemanfaatan RTHKP publik dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan para pelaku pembangunan. RTHKP publik tidak dapat dialihfungsikan. Pemanfaatan RTHKP publik dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga ataupun antar pemerintah daerah (Pasal 12 ayat 3 dan 4).

Sunday, June 23, 2019

Manfaat Sampah (skripsi dan tesis)



Sampah merupakan masalah yang paling sering ditemui terutama pada daerah-daerah yang sedang berkembang dan dikota-kota besar, jika tidak diperlakukan dengan benar, sampah ini dapat menimbulkan masalah yang serius bagi manusia, oleh karenanya sampah harus diperlakukan dengan benar dan ditangani secara serius dengan memanfaatkan sisa-sisa dari kegiatan manusia tersebut.
Sebenarnya sampah yang dianggap tak berguna itu memiliki manfaat yang cukup besar untuk manusia. Berikut beberapa manfaat sampah untuk manusia diantaranya (Sejati, 2009)
1.        Sebagai pupuk organik untuk tanaman. Limbah dari sampah organik dapat dijadikan sebagai pupuk penyubur tanaman dengan menyulap sampah menjadi kompos. Kompos dapat memperbaiki struktur tanah, dengan meningkatkan kandungan organik tanah dan akan meningkatkan kemampuan tanah untuk mempertahankan kandungan air dalam tanah.
2.        Sumber humus. Sampah orgnaik yang tenah membusuk seperti dapat menjadi humus yang dibutuhkan untuk tanah untuk menjaga kesuburan tanah. serta menjadi sumber makanan yang baik bagi tumbuh-tumbuhan, meningkatkan kapasitas kandungan air tanah, mencegah pengerukan tanah, menaikkan aerasi tanah, menaikkan foto kimia dekomposisi pestisida atau senyawa-senyawa organik racun.
3.        Sampah dapat didaur ulang. Limbah sampah dari plastik dan kertas dapat didaur ulang menjadi berbagai barang yang bermanfaat seperti menjadi produk furnitur yang cantik. Atau didaur ulang kembali menjadi bahan baku pembuatan produk plastik atau kertas.

Pengelolaan sampah (skripsi dan tesis)

Pengelolaan sampah adalah semua kegiatan yang dilakukan untuk menangani sampah sejak ditimbulkan sampai dengan pembuangan akhir. Diantaranya kegiatan pengelolaan sampah meliputi penanganan ditempat, pengumpulan sampah, transfer dan transport, dan pengolahan. (Sejati, 2009)
  1. Penanganan di Tempat (on place handling)
Penanganan sampah di tempat adalah semua perlakuan terhadap sampah yang dilakukan sebelum sampah ditempatkan dilokasi tempat pembuangan, penanganan sampah di tempat dapat memberikan pengaruh yang signifikan terhadap penanganan sampah pada terhap-tahap yang meliputi pemilahan, pemanfaatan kembali, dan daur ulang, dengan tujuan untuk mereduksi besarnya timbunan sampah.
  1. Pengumpulan (collection)
Pengumpulan ini merupakan tindakan pengumpulan sampah dari sumbernya menuju ketempat pembuangan sementara, dan pola pengumpulan sampah pada dasarnya dikelompokkan dalam 2 (dua), yaitu pola individual dan pola komunal.
  1. Pengangkutan (transfer/transport)
Pengangkutan merupakan usaha pemindahan sampah dari TPS menuju TPA dengan menggunakan truk sampah.
  1. Pengolahan (processing)
Sampah dapat diolah tergantung pada jenis dan komposisinya, berbagai alternatif yang tersedia dalam proses pengolahan sampah di antaranya:
  1. Transformasi fisik, meliputi pemisahan sampah dan pemadatan yang bertujuan untuk memudahkan penyimpanan dan pengangkutan.
  2. Pembuatan kerajinan daur ulang, yaitu mengubah sampah kering (an-organik) menjadi barang yang mempunyai nilai ekonomis.
  3. Pembuatan kompos (composting), yaitu mengubah sampah melalui proses mikrobiologi menjadi produk lain yang dapat dipergunakan. Output dari proses ini adalah kompos dan gas bio.

Klasifikasi Sampah (skripsi dan tesis)

Sampah dapat diklasifikasikan dalam beberapa kategori antara lain:
  1. Sampah Berdasarkan Bentuk
Menurut Hadiwiyoto (Sejati, 2009), sampah berdasarkan bentuknya dapat dibedakan menjadi:
  1. Sampah padat (solid) misal: daun, kertas, karton, kaleng, plastik dan logam.
  2. Sampah cair, misalnya bekas air pencuci, bekas cairan yang tumpah, tetes tebu, dan limbah industri yang cair.
  3. Sampah berbentuk gas, misalnya karbondioksida, amonia, H2S, dan lainnya.
  1. Sampah Berdasarkan Proses Terjadinya
Sampah berdasarkan proses terjadinya dapat dibedakan menjadi:
  1. Sampah alami, yaitu sampah yang terjadi karena proses alami, misalnya daun-daun yang rontok.
  2. Sampah non alami, yaitu sampah yang terjadi karena kegiatan manusia, misalnya: plastik dan kertas.
  1. Sampah Berdasarkan Zat Kimia yang Terkandung
Menurut Notoatmodjo (2011), sampah berdasarkan zat kimia yang terkandung di dalamnya dapat dibedakan menjadi:
  1. Sampah anorganik, yaitu sampah yang umumnya tidak dapat membusuk, misalnya: logam/ besi, pecahan gelas, plastik, dan sebagainya.
  2. Sampah organik, yaitu sampah yang pada umumnya dapat membusuk, misalnya: sisa-sisa makanan, daun-daunan, buah-buahan, dan sebagainya.
  1. Sampah Berdasarkan Karakteristik
Menurut Chandra (2007), sampah dapat dibedakan menjadi beberapa pengertian, antara lain:
  1. Garbage, adalah terdiri atas zat-zat yang mudah membusuk dan dapat terurai dengan cepat, khususnya jika cuaca panas. Sampah jenis ini dapat ditemukan di tempat pemukiman, rumah makan, rumah sakit, pasar, dan sebagainya.
  2. Rubbish, terbagi menjadi 2 yaitu:
    1. Yang mudah terbakar terdiri atas zat-zat organik, seperti kertas, kayu, karet, daun kering, dan sebagainya.
    2. Yang tidak mudah terbakar terdiri atas zat-zat anorganik, seperti kaca, kaleng, dan sebagainya.
  3. Ashes, adalah semua sisa pembakaran dari industri.
  4. Street sweeping, adalah sampah dari jalan atau trotoar akibat aktivitas mesin atau manusia.
  5. Dead animal, adalah segala jenis bangkai binatang besar (anjing, kucing, dan sebagainya) yang mati akibat kecelakaan atau secara alami.
  6. House hold refuse, adalah jenis sampah campuran (misalnya, garbage, ashes, rubbish) yang berasal dari perumahan.
  7. Abandoned vehicle, adalah sampah yang berasal dari bangkai kendaraan.
  8. Demolision waste, adalah sampah yang berasal dari sisa pembanguman gedung, seperti tanah, batu dan kayu.
  9. Sampah industri, adalah sampah yang berasal dari pertanian, perkebunan, dan industri.
  10. Santage solid, sampah yang terdiri atas benda-benda solid atau kasar yang biasanya berupa zat organik, pada pintu masuk pusat pengolahan limbah cair.
  11. Sampah khusus, adalah sampah yang memerlukan penanganan khusus seperti kaleng dan zat radioaktif.

Sumber Sampah (skripsi dan tesis)

Menurut Budiman Chandra (2007), sumber sampah dapat berasal dari beberapa sumber berikut:
  1. Pemukiman penduduk
Sampah disuatu pemukiman biasanya dihasilkan oleh satu atau beberapa keluarga yang tinggal dalam suatu bangunan atau asrama yang terdapat di desa atau di kota. Jenis sampah yang dihasilkan biasanya sisa makanan dan bahan sisa proses pengolahan makanan atau sampah basah (garbage), sampah kering (rubbish), abu, atau sampah sisa tumbuhan.
  1. Tempat umum dan tempat perdagangan
Tempat umum adalah tempat yang memungkinkan banyak orang berkumpul dan melakukan kegiatan, termasuk juga tempat perdagangan. Jenis sampah yang dihasilkan dari tempat semacam itu dapat berupa sisa-sisa makanan (garbage), sampah kering, abu, sisa-sisa bahan bangunan, sampah khusus, dan terkadang sampah berbahaya.
  1. Sarana layanan masyarakat milik pemerintah
Sarana layanan masyarakat yang dimaksud antara lain, tempat hiburan dan umum, jalan umum, tempat parkir, tempat layanan kesehatan (misalnya: rumah sakit dan puskesmas), kompleks militer, gedung pertemuan, pantai tempat berlibur, dan sarana pemerintah yang lain. Tempat tersebut biasanya menghasilkan tempat khusus dan sampah kering.
  1. Industri berat dan ringan
Dalam pengertian ini termasuk industri makanan dan minuman, industri kayu, industri kimia, industri logam, tempat pengolahan air kotor dan air minum, dan kegiatan industri lainnya, baik yang sifatnya distributif atau memproses bahan mentah saja. Sampah yang dihasilkan dari tempat ini biasanya sampah basah, sampah kering, sisa-sisa bangunan, sampah khusus, dan sampah berbahaya.
  1. Pertanian
Sampah yang dihasilkan dari tanaman atau binatang. Lokasi pertanian seperti kebun, ladang, ataupun sawah menghasilkan sampah berupa bahan-bahan makanan yang telah membusuk, sampah pertanian, pupuk, maupun bahan pembasmi serangga tanaman.

Pengertian Sampah (skripsi dan tesis)

Sampah didefinisikan sebagai semua bentuk limbah berbentuk padat yang berasal dari kegiatan manusia dan hewan kemudian dibuang karena tidak bermanfaat atau keberadaannya tidak di inginkan lagi . (Saputro, 2015). Menurut Notoatmodjo (2011), pengertian sampah adalah sesuatu bahan atau benda padat yang sudah tidak dipakai lagi oleh manusia, atau benda padat yang sudah digunakan lagi dalam suatu kegiatan manusia dan dibuang.
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, definisi sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Peraturan Pemerintah No.81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga menjelaskan agi tentang definisi sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktifitas manusia maupun alam yang belum memiliki nilai ekonomis. Secara umum, sampah dapat dibagi dua, yaitu sampah organik (sampah basah) dan sampah anorganik (sampah kering), sampah basah adalah sampah yang berasal dari makhluk hidup, seperti daun-daunan, sampah dapur dan lain-lain, sampah jenis ini dapat terdegrasi (membusuk/hancur) secara alami. Sedangkan sampah kering seperti plastik, kertas, dan kaleng, sampah sejenis ini tidak dapat terdegrasi secara alami dan perlu pengelolaan atau campur tangan manusia untuk mengelola sampah jenis tersebut.

Pengertian Proyek (skripsi dan tesis)


Tampubolon (2004) mendefinisikan proyek sebagai suatu rangkaian kegiatan
yang hanya terjadi sekali, dimana pelaksanaannya sejak awal sampai akhir
dibatasi oleh kurun waktu tertentu. Sedangkan Munawaroh (2003) menjelaskan proyek merupakan bagian dari program kerja suatu organisasi yang sifatnya temporer untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi, dengan memanfaatkan sumber daya manusia maupun non sumber daya manusia. Proyek merupakan kegiatan yang memiliki batas waktu dalam pengerjaannya.
Menurut Subagya (2000) proyek merupakan suatu pekerjaan yang memiliki
tanda-tanda khusus sebagai berikut:
1) Waktu mulai dan selesainya sudah direncanakan.
2) Merupakan suatu kesatuan pekerjaan yang dapat dipisahkan dari yang lain.
3) Biasanya volume pekerjaan besar dan hubungan antar aktifitas kompleks.
Proyek adalah kegiatan-kegiatan yang dapat direncanakan dan dilaksanakan
dalam satu bentuk kesatuan dengan mempergunakan sumber-sumber untuk
mendapatkan benefit (Gray, et al., 2007). Kegiatan-kegiatan tersebut dapat
meliputi pembangunan pabrik, jalan raya atau kereta api, irigasi, bendungan,
gedung sekolah atau rumah sakit, perluasan atau perbaikan program-program
yang sedang berjalan, dan sebagainya. Sedangkan Meredith dan Mantel (2006) mengatakan bahwa “The project is complex enough that the subtasks require careful coordination and control in terms of timing, precedence, cost, and performance.” Dapat diartikan bahwa proyek memiliki subtugas yang cukup kompleks dan memerlukan koordinasi yang cermat, selain itu melakukan kontrol terhadap waktu, biaya dan kinerja.
Menurut Malik (2010) proyek merupakan sekumpulan kegiatan terorganisir
yang mengubah sejumlah sumber daya menjadi satu atau lebih produk barang/jasa bernilai terukur dalam sistem satu siklus, dengan batasan waktu, biaya, dan kualitas yang ditetapkan melalui perjanjian. Dalam sebuah proyek, penggunaan biaya, waktu serta tenaga dibatasi, sehingga penanggung jawab proyek harus bisa mengelola kegiatannya agar dapat terlaksana dengan efektif dan efisien.