Wednesday, July 10, 2019

Paradigma Baru Pengelolaan Keuangan Daerah (APBD) (skripsi dan tesis)


Paradigma baru pengelolaan keuangan daerah (APBD) didorong oleh halhal
sebagai berikut:
1. Meningkatnya tuntutan masyarakat daerah terhadap pengelolaan APBD secara transparan dan akuntabel
2. Pemberlakuan Undang-undang Pemerintah Daerah dan Undang-undang
Tentang Perimbangan Keuangan Daerah yang baru serta peraturan
pelaksanaanya.
3. Sistem, prosedur dan format struktur APBD yang berlaku selama ini dinilai
kurang mampu mendukung tuntutan perubahan sehingga perlu perencanaan
APBD yang sistematis, terstruktur dan komprehensif. Perencanaan APBD
dengan paradigma baru tersebut adalah :
a. APBD yang berorientasi pada kepentingan publik
b. APBD disusun dengan pendekatan kinerja
c. Terdapat keterkaitan yang erat antara pengambil kebijakan (decision
maker) di DPRD dengan perencanaan operasional oleh pemerintah daerah
dan penganggaran oleh unit kerja
d. Terdapat upaya untuk mensinergikan hunbungan antara APBD, system
dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, Lembaga Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Unit-unit Pengelola Layanan Publik dalam
pengambilan kebijakan.
Dalam rangka pertanggungjawaban publik, pemerintah daerah seharusnya
melakukan optimalisasi anggaran yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengalaman yang terjadi selama ini menunjukkan bahwa manjemen keuangan daerah masih memperhatinkan. Anggaran daerah, khusunya pengeluaran daerah belum mampu berperan sebagai insentif dalam mendorong laju pembangunan daerah. Disamping itu, banyak ditemukan keluhan masyarakat yang berkaitan dengan pengalokasian anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan skala prioritas, serta kurang mencerminkan aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas, keadilan dan pemerataan.
Pengelolaan keuangan daerah, khususnya pengelolaan anggran daerah,
dalam konteks otonomi dan desentralisasi menduduki posisi yang sangat penting. Namun hingga saat ini, kualitas perencanaan anggaran daerah yang digunakan masih relative rendah. Hal ini dapat dimengerti oleh karena masih banyak aparatur daerah maupun aparatur pemerintah pusat yang belum sepenuhnya bisa meninggalkan cara berfikir lama. Gejala ini nampak dari ketidakberanian aparatur daerah untuk mengambil keputusan, sekalipun hal itu berada dalam ranah kekuasaannya. Kebiasaan mohon petunjuk pelaksanaan adalah sesuatu yang sangat lumrah yang menjadi pemandangan keseharian. Akibatnya, proses anggaran daerah dengan paradigma lama cenderung lebih sentralisasi.
Perencanaan anggaran didominasi dan diintervensi oleh pemerintah pusat dalam rangka mengakomodasikan kepentingan pusat di daerah. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah hanya mengikuti petunjuk dari pemerintah pusat dan atau pemerintah atasan.
Lemahnya perencanaan anggaran juga diikuti dengan ketidakmampuan
pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan daerah secara
berkesinambungan. Sementara itu, pengeluaran daerah terus meningkat secara dinamis, sehingga hal tersebut meningkatkan fiscal gap. Keadaan tersebut pada akhirnya memunculkan kemungkinan underfinancing atau overfinancing yang dapat mempengaruhi tingkat efisiensi dan efektivitas unit-unit kerja pemerintah daerah harus disusun berdasarkan pendekatan kinerja. Untuk menyusun anggaran daerah dengan pendekatan kinerja tersebut dapat digunakan model Analisis Standar Belanja (ASB). (Chabib dan Heru, 2010)

Indikator Pengelolaan Keuangan Daerah (skripsi dan tesis)


Menurut Chabib dan Rohcmansjah (2010:10), prinsip-prinsip pengelolaan
keuangan yang diperlukan untuk mengontrol kebijakan keuangan daerah meliputi:
1. Akuntabilitas
Akuntabilitas mensyaratkan bahwa pengambil keputusan berprilaku sesuai
dengan mandat atau amanah yang diterimanya. Untuk itu, baik dalam proses
perumusan kebijakan, cara untuk mencapai keberhasilan atas kebijakan yang
telah dirumuskan berikut hasil kebijakan tersebut harus dapat diakses dan
dikomunikasikan secara vertikal maupun horizontal kepada masyarakat, yang
mencakup:
a. Kerugian Daerah
Berkurangnya kekayaan daerah berupa uang, surat berharga dan barang,
yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum
baik sengaja maupun lalai.
2. Value for Money
Indikasi keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi adalah
terjadinya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin
baik, kehidupan demokrasi yang semakin maju, keadilan, pemerataan serta
adanya hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
Keadilan tersebut hanya akan tercapai apabila penyelenggaraan pemerintahan
daerah dikelola dengan memperhatikan konsep value for money, yang
mencakup:
a. Ketidakhematan
Temuan mengenai ketidakhematan mengungkap adanya penggunaan input
dengan harga atau kuantitas/kualitas yang lebih tinggi dari standar,
kuantitas/kualitas yang melebihi kebutuhan, dan harga yang lebih mahal
dibandingkan dengan pengadaan serupa pada waktu yang sama.
b. Ketidakefektifan
Temuan mengenai ketidakefektifan berorientasi pada pencapaian hasil
(outcome) yaitu temuan yang mengungkapkan adanya kegiatan yang tidak
memberikan manfaat atau hasil yang direncanakan serta fungsi instansi
yang tidak optimal sehingga tujuan organisasi tidak tercapai
3. Kejujuran dalam Mengelola Keuangan Publik (Probity)
Pengelolaan keuangan daerah harus dipercayakan kepada staf yang memiliki
integritas dan kejujuran yang tinggi, sehingga kesempatan untuk korupsi dapat
diminimalkan, yang mencakup:
a. Potensi kerugian daerah
Potensi kerugian daerah adalah suatu perbuatan melawan hukum baik
sengaja maupun lalai yang dapat mengakibatkan risiko terjadinya kerugian
di masa yang akan datang berupa berkurangnya uang, surat berharga, dan
barang, yang nyata dan pasti jumlahnya.
4. Transparansi
Transparansi adalah keterbukaan pemerintah daerah dalam membuat kebijkankebijakan
keuangan daerah sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh DPRD
dan masyarakat. Transparansi pengelolaan keuangan daerah pada akhirnya
akan menciptakan horizontal accountability antara pemerintah daerah dengan
masyarakatnya sehingga tercipta pemerintah daerah yang bersih, efektif,
efisien, akuntabel dan responsif terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat,
yang mencakup:
a. Administrasi
Temuan administrasi mengungkap adanya penyimpangan terhadap
ketentuan yang berlaku baik dalam pelaksanaan anggaran atau pengelolaan
aset, tetapi penyimpangan tersebut tidak mengakibatkan kerugian daerah
atau potensi kerugian daerah, tidak mengurangi hak daerah (kekurangan
penerimaan), tidak menghambat program entitas, dan tidak mengandung
unsur indikasi tindak pidana.
5. Pengendalian
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus sering dievaluasi yaitu
dibandingkan antara yang dianggarkan dengan yang dicapai. Untuk itu perlu
dilakukan analisis varians (selisih) terhadap pendapatan dan belanja daerah
agar dapat sesegera mungkindicari penyebab timbulnya varians untuk
kemudian dilakukan tindakan antisipasi ke depan, yang mencakup:
a. Kekurangan penerimaan
Kerugian daerah adalah berkurangnya kekayaan daerah berupa uang, surat
berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat
perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai

Pengertian Pengelolaan Keuangan Daerah (skripsi dan tesis)


Mencermati perjalanan otonomi daerah satu dasawarsa terakhir ini, secara
umum belumlah memperlihatkan hasil yang diharapkan, kendati ada juga
beberapa daerah yang telah berhasil dengan baik, sesuai dengan filosofi dan
semangat otonomi daerah itu sendiri. Jika diteliti dengan seksama, banyak factor
yang menyebabkan kurang berhasilnya pelaksanaan otonomi daerah selama ini. Salah satu factor itu adalah kemampuan daerah untuk mengelola keuangan dan asset daerahnya secara efektif, efisien, akuntabel dan berkeadilan. Hal ini bias dilacak dari lemahnya perencanaan, pemprograman, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan serta pertanggungjawaban. Kenyataan membuktikan bahwa otonomi daerah belum sepenuhnya diterjemahkan dengan benar, hal ini terindikasi dengan masih banyaknya penyimpangan, seperti korupsi, pemborosan, salah alokasi serta banyaknya berbagai macam pungutan daerah yang kontra produktif dengan upaya-upaya peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah dan peningkatan pendapatan masyarakat.
Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan menteri ini
meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD.
Menurut Permendagri 59 Tahun 2007 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah sebagai berikut: “Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban
dan pengawasan keuangan daerah.

Indikator Sistem Pengendalian Intern (skripsi dan tesis)


Unsur sistem pengendalian intern yang berfungsi sebagai pedoman
penyelenggaraan dan tolak ukur pengujian efektivitas penyelenggaraan system pengendalian intern. Pengembangan unsur system pengendalian intern perlu mempertimbangkan aspek biaya manfaat (cost and benefit), sumber daya manusia, kejelasan criteria pengukuran efektivitas dan perkembangan teknologi informasi serta dilakukan secara komperhensif.
Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008, bahwa unsur sistem
pengendalian intern dalam Peraturan Pemerintah ini mengacu pada unsur Sistem
Pengendalian Intern yang telah dipraktikan di lingkungan pemerintah di berbagai
Negara, yang meliputi:
1. Lingkungan Pengendalian
Tindakan, kebijakan, dan prosedur yang merefleksikan seluruh sikap top
manajemen, dewan komisaris, dan pemilik entitas tentang pentingnya
pengendalian dalam suatu entitas, yang mencakup:
a. Nilai intregritas dan etika
Memelihara suasana etika organisasi, menjadi teladan untuk tindakantindakan
yang benar. Menghilangkan godaan-godaan untuk melakukan
tindakan yang tidak etis dan menegakkan disiplin sebagaimana mestinya.
b. Komitmen terhadap kompetensi
Mengidentifikasi dan menetapkan kegiatan yang dibutuhkan untuk
menyelasaikan tugas dan fungsi pada masing-masing oisisi dalam instansi
pemerintah.
c. Kepemimpinan yang Kondusif
Pimpinan instansi pemerintah memiliki sikap yang selalu
mempertimbangkan risiko dalam mengabil keputusan.
d. Memiliki stuktur organisasi
Kerangka kerja bagi manajement dalam perencanaan,pengarahan,dan
pengendalian organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan organisasi.
e. Pembagian wewenang dan pembebanan tanggung jawab
Satuan usaha membatasi garis tanggung jawab dan wewang yang ada.
f. Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan SDM
Penetapan praktik-praktik yang layak dalam hal perolehan,
orientasi,pelatihan,evaluasi, pembinan, promosi, kompensasi dan tindakan
disiplin bagi sumber daya manusia.
g. Perwujudan peran aparat pengawasan intern yang efektif
h. Hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait
2. Penilaian Risiko
Diawali dengan penetapan maksud dan tujuan instansi Pemerintah yang
jelas dan konsisten baik pada tingkat kegiatan. Selanjutnya Instansi Pemerintah
mengidentifikasi secara efisien dan efektif risiko yang dapat menghambat
pencapian tujuan tersebut, baik yang bersumber dari dalam maupun luar instansi.
Penaksiran risiko mencakup:
a. Identifikasi Resiko
Mengindentifikasi secara efisien dan efektif risiko yang dapat
menghambat pencapaian tujuan instansi, baik yang bersumber dari dalam
maupun luar instansi.
b. Analisis Resiko
Menentukan dampak dari resiko yang telah diidentifikasi terhadap
pencapaian tujuan instansi.
3. Kegiatan Pengendalian
Aktivitas pengendalian adalah kebijakan dan prosedur yang dibangun oleh
manajemen ubtuk mencapai tujuan laporan keuangan yang obyektif, yang
mencakup:
a. Reviu atas kinerja instansi pemerintah yang bersangkutan
Memantau pencapaian kinerja instansi pemerintah tersebut dibandingkan
dengan rencana sebagi tolak ukur kinerja.
b. Pembinan SDM
c. Pengendalian atas pengelolaan sistem informasi
d. Pengendalian fisik atas aset
Pimpinan instansi pemerintah menetapkan, mengimplementasikan, dan
mengkomunikasikan rencana identifikasi, kebijakan, dan prosedur
pengamanan fisik kepada seluruh pegawai.
e. Penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja
Ukuran dan indikator kinerja ditetapkan untuk tingkat instansi pemerintah,
kegiatan dan pegawai instansi pemerintah mereviu dan melakukan validasi
secara periodik atas ketetapan dan keandalan ukuran dan indikator kinerja.
f. Pemisahan fungsi pimpinan instansi pemerintah harus menjamin bahwa seluruh aspek utama transaksi atau kejadian tidak dikendalikan oleh 1(satu) orang.
g. Otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting
Pimpinan instansi pemerintah menetapkan dan menkomunikasikan syarat
dan ketentuan otorisasi kepada pegawai.
h. Pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian
Pimpinan instansi pemerintah menetapkan dan mengkomunikasikan syarat
dan ketentuan otoisasi kepada pegawai.
i. Pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya
Menetapkan akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatanya,
pemerintah wajib memberikan aksen hanya kepada yang berwenang dan
mealakukan reviu atas pemabtasan tersebut secara berkala.
j. Akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya
Pimpinan instansi pemerintah wajib menugaskan pegawai yang
bertanggung jawab terhadap penyimpanan sumber daya dan pencatatanya
serta melakukan reviu atas penugasan tersebut secara berkala.
k. Dokumentasi yang baik atas sistem pengendalian intern serta transaksi dan
kejadian penting. Instansi pemerintah wajib memiliki, mengelola, memelihara, dan secara berkala memutakhiran dokumentasi yang mencangkup seluruh system mengendalian intern serta tranksaksi dan kejadian penting
4. Informasi dan komunikasi
Instansi pemerintah harus memiliki informasi yang relevan dan dapat
diandalkan baik informasi keuangan maupun non keuangan, yang
berhubungan dengan peristiwa-peristiwa eksternal dan internal, yang
menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi serta mengelola, mengembangkan dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus.
5. Pemantauan
Kegiatan pengelolaan rutin supervise, pembandingan rekonsiliasi dan tindakan
lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas, dimana evaluasi terpisah dapat
dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah atau pihak eksternal
pemerintah serta menggunakan daftar uji intern.

Pengertian Sistem Pengendalian Intern (skripsi dan tesis)


Pengendalian internal mencakup rencana organisasi dan seluruh metode
koordinasi dan ukuran yang diadopsi dalam suatu usaha atau bisnis untuk
melindungi aset-aset, memeriksa akurasi dan keandalan data akuntasi, mendorong efisiensi kegiatan dan kepatuhan pada kebijakan manajerial yang telah ditetapkan. Pemerhati pengorganisasian memandang pengendalian internal sebagai salah satu fungsi manajemen yang penting. Pengendalian dipahami sabagai usaha untuk mengarahkan dapat dicapainya tujuan organisasi. Konsep pengandalian internal dikembangkan oleh berbagai organisasi profesi auditor baik sektor publik maupun pemerintah. Mereka menerbitkan standar dan pedoman rancangan pengendalian internal dan membuat definisi dengan cara berbeda-beda. Masing-masing definisi
menangkap konsep dasar pengendalian internal, tetapi menyatakannya dengan menggunakan kata-kata yang berbeda. (Indra Bastian, 2007)
Pengawasan intern merupakan salah satu bagian dari kegiatan
pengendalian intern yang berfungsi melakukan penilaian independen atas
pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Lingkup pengaturan
pengawasan intern mencakup kelembagaan, lingkup tugas, kompetensi sumber
daya manusia, kode etik, audit, pelaporan dan telaah sejawat. Menurut I Gusti
Agung Rai (2008: 283) pengertian pengendalian intern adalah sebagai berikut:
“Sistem pengendalian intern adalah kebijakan dan prosedur yang
dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi manajemen
bahwa organisasi mencapai tujuan dan sasarannya.”
Menurut Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008 pengertian Sistem
Pengendalian Intern adalah sebagai berikut:
“Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan
dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan
seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya
tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien,keandalan
pelaporan keuangan, pengamanan asset negara dan ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan.”
Sedangkan pengertian Sistem Pengendalian Intern menurut Permendagri
No. 4 Tahun 2008 Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Daerah
Pasal 1(10) adalah:
“Sistem pengendalian intern adalah suatu proses yang dipengaruhi oleh
manajeman yang diciptakan untuk memberikan keyakinan yang memadai
dalam penciptaan efektivitas, efisiensi, ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan keandalan penyajian keuangan
daerah

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keberterimaan Teknologi E-Cash (skripsi dan tesis)


Menurut Pham dan Ho (2015), faktor-faktor yang mempengaruhi keberterimaan teknologi E-Cash dapat digolongkan menjadi berikut:
a.       Faktor yang berkaitan dengan produk
Faktor yang berkaitan dengan produk merupakan atribut yag dimiliki produk yang akan menjadi pertimbangan utama sebelum orang memutuskan menggunakannya. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
1)      Perceived usefulness (Persepsi Kebermanfaatan)
Jogiyanto (2007) mendefinisikan Persepsi terhadap kegunaan (perceived usefulness) sebagai sejauhmana seseorang percaya bahwa menggunakan suatu teknologi akan meningkatkan kinerja pekerjaannya. Kemanfaatan penggunaan teknologi dapat diketahui dari kepercayaan pengguna teknologi dalam memutuskan penerimaan teknologi, dengan satu kepercayaan bahwa penggunaan teknologi tersebut memberikan kontribusi positif bagi penggunanya.

2)      Perceived ease of use (Persepsi Kemudahan Penggunaan)
Kemudahan penggunaan (ease of use) didefinisikan sebagai sejauhmana seseorang percaya bahwa menggunakan suatu teknologi akan bebas dari usaha (Jogiyanto, 2007). Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan bahwa kemudahan penggunaan akan mengurangi usaha (baik waktu dan tenaga) seseorang didalam mempelajari teknologi. Pengguna teknologi mempercayai bahwa teknologi yang lebih fleksibel, mudah dipahami dan mudah pengoperasiannya (compatible) sebagai karakteristik kemudahan penggunaan
3)      Compatibility
Kompatibilitas mengacu pada seberapa baik sebuah teknologi sesuai dengan gaya kerja, gaya hidup, nilai dan kebutuhan seseorang. Kompatibilitas dikemukakan sebagai salah satu penentu utama proses penyebaran inovasi dengan kompatibilitas tinggi yang dirasakan oleh individu yang mengarah pada adopsi cepat setiap gagasan atau teknologi baru pada umumnya dan pembayaran mobile pada khususnya. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa lebih dari dua pertiga layanan transaksi keuangan gagal memenuhi kebutuhan pelanggan karena saluran tradisional tidak menawarkan ketersediaan di mana-mana melalui saluran seluler. (Pham dan Ho, 2015)
4)      Percieved Risk
Mengingat tingkat ketidakpastian layanan yang lebih tinggi, maka layanan dianggap lebih berisiko daripada produk. Risiko yang dirasakan dianggap sebagai faktor utama yang mencegah konsumen untuk mengadopsi inovasi pada umumnya dan mobile commerce pada khususnya. Untuk mengadopsi layanan pembayaran mobile, pengguna harus mengevaluasi ketidakpastian dan risiko yang terkait dengan penerapan teknologi. Perceived risk mengacu pada harapan subyektif akan kehilangan atau pengorbanan dalam menggunakan teknologi. (Safeena et al., 2011)
Risiko diperkenalkan sebagai dimensi tambahan dalam mempelajari difusi dan adopsi. Jika calon pelanggan yang menganggap pembayaran NFC sebagai aktivitas berisiko, mereka tidak mau menerima pembayaran NFC. Seiring dengan risiko yang dirasakan, konsumen khawatir dengan biaya saat menggunakan layanan pembayaran mobile. Risiko yang dirasakan merupakan dua hambatan utama untuk mengadopsi teknologi baru. (Pham dan Ho, 2015)
5)      Trialability
Trialability didefinisikan sebagai sejauh mana sebuah inovasi dapat diujicobakan secara terbatas. Rogers (2003) mengemukakan bahwa trialability berkontribusi untuk mencapai semacam kenyamanan di antara pelanggan dan pengguna yang mungkin kemudian menjadi lebih bersedia untuk mengadopsi inovasi ini. Tan dan Teo (2000) menyimpulkan bahwa jika pengguna mendapat kesempatan untuk bereksperimen dengan teknologi baru, ini akan mengurangi rasa takutnya akan penggunaan teknologi ini.
6)      Percieved Cost
Seiring dengan risiko yang dirasakan, konsumen khawatir dengan biaya saat menggunakan layanan pembayaran mobile. Risiko yang dirasakan dan biaya yang dirasakan merupakan dua hambatan utama untuk mengadopsi teknologi baru. Biaya yang dirasakan didefinisikan sebagai sejauh mana seseorang percaya bahwa menggunakan pembayaran seluler NFC akan menghabiskan biaya (Hanafizadeh, et al., 2014)
b.      Faktor yang berkaitan dengan kepribadian pengguna (personal)
Faktor perbedaan individu merupakan salah satu hal yang dipertimbangkan dalam studi perilaku pengguna pembayaran seluler. Dalam penelitian ini, kita akan menguji dua perbedaan individual, yaitu inovasi personal dalam teknologi baru dan kapasitas penyerapan yang selama ini dianggap penting dalam sistem informasi dan literatur layanan mobile. (Cheah et al., 2011)
1)      Personal innovativeness in new technologies
Kreativitas pribadi didefinisikan dalam domain teknologi informasi sebagai kemauan individu untuk mencoba teknologi informasi baru (Agarwal dan Prasad, 1997). Pengguna yang sangat inovatif lebih bersedia mengintegrasikan teknologi baru ke dalam rutinitas sehari-hari mereka dengan menghadapi ketidakpastian teknologi inovatif karena mereka adalah pengambil risiko dan memiliki tingkat kepercayaan diri yang tinggi tentang perilaku pembelian online mereka. Mereka adalah penjelajah informasi yang secara aktif mencari ide baru dan menerima bahaya dan ketidakpastian yang terkait dengan itu (Rogers, 2003)
2)      Absorptive capacity (Kapasitas absorpsi)
Kapasitas absorpsi didefinisikan awalnya sebagai kemampuan perusahaan untuk mengidentifikasi nilai informasi eksternal baru, mengasimilasinya, dan menerapkannya untuk tujuan komersial (Cohen dan Levinthal dalam Pham dan Ho, 2015). Sedangkan menurut Park et al. (2007), kemampuan penyerapan pengguna mengacu pada kemampuan anggota organisasi untuk menilai, mengasimilasi, dan menerapkan pengetahuan baru. Kapasitas penyerapan tidak hanya diterapkan pada penelitian di tingkat organisasi namun konsep ini juga digunakan untuk mempelajari adopsi pengguna terhadap teknologi baru. Terutama, Lee et al. (2012) menunjukkan bahwa kapasitas penyerapan individu secara langsung mempengaruhi niat untuk menggunakan layanan keuangan mobile.
c.       Kepercayaan (Trust) terhadap E-Cash
Kepercayaan telah lama dianggap sebagai katalisator dalam hubungan konsumen dan pemasar karena dapat memfasilitasi transaksi yang berhasil. Kepercayaan konsumen terhadap sistem e-payment mengacu pada kepercayaan konsumen bahwa transaksi pelunasan akan diproses sesuai dengan harapan mereka (Kim et al., 2010). Lebih lanjut Kim et al. (2010) menunjukkan bahwa peningkatan kepercayaan akan secara langsung dan positif mempengaruhi niat beli. Kepercayaan merupakan elemen penting yang mempengaruhi perilaku konsumen di lingkungan yang tidak pasti seperti perdagangan elektronik. Sangat sulit untuk mendapatkan penerimaan teknologi baru atau layanan baru secara luas jika penyedia layanan belum mendapatkan kepercayaan pelanggan. Oleh karena itu, kepercayaan juga cenderung menjadi faktor penting yang mempengaruhi adopsi pembayaran seluler NFC.
d.      Ketertarikan terhadap alternatif E-Cash
Ketertarikan terhadap alternatif didefinisikan sebagai sejauh mana pelanggan merasa bahwa pesaing alternatif layak tersedia di pasaran. Daya tarik produk alternatif memiliki efek negatif pada niat perilaku untuk menggunakan teknologi atau layanan (Kim et al., 2011). Karena solusi pembayaran seluler NFC masih dalam tahap awal, maka ketertarikan orang pada pembayaran awal yang digantikannya dengan jaringan yang kuat (misalnya, uang tunai, kartu kredit atau kartu debit) mungkin merupakan hambatan besar bagi adopsi E-Cash. Jika alternatif pembayaran seluler NFC memiliki keuntungan relatif dalam melakukan pembayaran dibandingkan dengan pembayaran seluler NFC, pengguna cenderung memilih dan tetap berada di alternatif pembayaran seluler NFC yang menarik tersebut (Pham dan Ho, 2014).
.

Model Keberterimaan Teknologi (Technology Acceptance Model) (skripsi dan tesis)

Salah satu ukuran kesuksesan implementasi adalah tingkat pencapaian yang diharapkan dari pengguna teknologi informasi. Pengguna sistem mencerminkan penerimaan teknologi oleh penggunanya (Venkatesh, 2000 dalam Shih, 2004). Technology Acceptance Model (TAM) telah menjadi dasar bagi penelitian di masa lalu dalam sistem informasi yang berhubungan dengan prilaku, niat dan pengguna teknologi informasi (Davis et al., 1989, dalam Shih, 2004)
Technology Acceptance Model (TAM) dikembangkan oleh Davis (1989) dengan bersandar pada Theory of Reasoned Action (TRA). Model TRA mengemukakan bahwa perilaku individu didorong oleh niat perilaku di mana niat perilaku merupakan fungsi dari sikap individu terhadap perilaku dan norma subjektif  yang melingkupi kinerja perilaku. Dengan kata lain, menyatakan bahwa yang perilaku dan niat untuk berperilaku adalah fungsi dari sikap seseorang terhadap perilaku dan persepsi mereka tentang perilaku. Oleh karena itu, perilaku adalah fungsi dari kedua sikap dan keyakinan. TRA disajikan pada Gambar 2.1. di bawah.
Sementara itu, TAM mengusulkan bahwa manfaat yang dirasakan dan kemudahan  penggunaan teknologi yang dirasakan adalah prediktor dari sikap pengguna terhadap penggunaan teknologi, niat perilaku berikutnya dan penggunaan aktual. Persepsi kemudahan penggunaan juga dinilai untuk mempengaruhi kegunaan teknologi. Gambar 2 menyajikan versi asli dari TAM
TAM berfokus pada sikap terhadap pemakai teknologi informasi, dimana pemakai mengembangkannya berdasarkan persepsi manfaat dan kemudahan dalam pemakaian teknologi informasi. Sasaran dari TAM adalah untuk menyediakan sebuah penjelasan dari faktor-faktor penentu penerimaan komputer yang umum. TAM kurang umum dibandingkan dengan TRA. TAM didesain hanya untuk perilaku penggunaan computer (computer usage behavior), namun karena menggabungkan berbagai temuan yang diakumulasi dari riset-riset dalam beberapa dekade, maka TAM sesuai sebagai modelling penerimaan computer (Davis, 1989).
Tujuan inti dari TAM adalah untuk menyediakan sebuah gambaran yang mendasari pengaruh faktor-faktor ekstenal terhadap kepercayaan (belief) internal, sikap dan tujuan. TAM diformulasikan dalam usaha untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan mengidentifikasi variabel-variabel yang mendasar seperti yang disarankan oleh riset-riset sebelumnya yang menyalurkan faktor kognitif dan afektif dari penerimaan komputer dan menggunakan TRA sebagai dasar teoritis untuk model hubungan teoritis diantara variabel-variabel tersebut. TRA digunakan sebagai dasar teoritis untuk menentukan hubungan sebab akibat antara dua kunci belief (kepercayaan), yaitu (1) perasaan kegunaan (useful), dan (2) perasaan kemudahan (ease of use ) dari penggunaan terhadap sikap pemakai dan tujuan perilaku adopsi komputer sesungguhnya. Kedua kunci belief tersebut relevan untuk perilaku penerimaan komputer (Park, S.Y., 2009).
Perasaan kegunaan didefinisikan sebagai prospek kemungkinan subyektif pemakai yang menggunakan sistem aplikasi khusus, yang akan meningkatkan kinerjanya dalam organisasi. Perasaan kemudahan dari penggunaan diartikan sebagai tingkat dimana sasaran yang diharapkan pengguna membebaskan diri dari serangkaian usaha-usaha tertentu (Park, S.Y., 2009).
Sama dengan TRA, TAM mempostulatkan bahwa penggunaan komputer ditentukan oleh tujuan perilaku, namun perbedaannya adalah bahwa tujuan perilaku ditinjau secara bersama-sama ditentukan oleh sikap individu terhadap penggunaan sistem dan perasaan kegunaan. Hubungan antara penggunaan sistem dan tujuan perilaku yang digambarkan dalam TAM menunjukkan secara tidak langsung bentuk-bentuk tujuan individu untuk melakukan tindakan yang positif. Hubungan antara perasaan kegunaan dan tujuan perilaku didasarkan pada ide bahwa dalam penyusunan organisasi, orang-orang membentuk tujuan-tujuan terhadap perilakunya yang diyakini akan meningkatkan kinerjanya. Hal ini karena kinerja yang meningkat merupakan instrumen untuk mencapai berbagai reward yang terletak di luar pekerjaan itu sendiri, seperti peningkatan gaji dan promosi (Vroom, dalam Goodhue dan Thompson, 1995).
Persepsi pemakai menjadi hal yang penting dalam suatu sistem. Pengetahuan pemakai meliputi dua hal, yaitu komputer dan kemahiran untuk menerapkan sistem secara efektif dan efisien dalam melakukan pekerjaan mereka. Jadi, persepsi-persepi pengguna akan kemampuan diri terkait dengan teknologi komputer maupun tugas pokok yang memungkinkan mempengaruhi persepsi mereka tentang sistem dan niat mereka untuk menggunakan, seperti yang diharapkan oleh pengembang sistem.
Dalam penelitian yang dilakukan oleh Masrom (2006) tentang  TAM dan  e-learning, konstruk yang diteliti dibatasi hanya pada 4 konstruk utama, yaitu persepsi kemudahan penggunaan e-learning (perceived ease of use), persepsi kemanfaatan e-learning (perceived usefulness), sikap terhadap penggunaan e-learning (attitude toward using), dan minat/ keinginan untuk menggunaka e-learning (behaviour intention to use). Di dalam model variabel dari luar (external variables) seperti karakteristik pengguna (user characteristics) dan karakteristik sistem (sistem characteristic) tidak diteliti karena kontribusinya dalam TAM dianggap tidak signifikan, sehingga dapat diabaikan meskipun mempunyai pengaruh secara tidak langsung terhadap penerimaan teknologi (Milchrahm, 2003). Sedangkan variabel penggunaan nyata (actual usage) juga dihilangkan karena dalam penelitian Masrom tidak ada keinginan dengan segera untuk menguji dan mengetahui anteseden persepsi kegunaan dan persepsi kemudahan penggunan (Masrom, 2006).