Wednesday, July 10, 2019

Definisi Manajemen Strategik (skripsi dan tesis)

Manajemen Strategik adalah sekumpulan keputusan manajerial dan aksipengambilan keputusan jangka panjang didalam perusahaan. Hal ini termasukanalisis lingkungan (lingkungan eksternal dan internal), formulasi strategi,implementasi strategi, dan evaluasi dan kontrol (Wheelen and Hunger,2012:53).
Dapat dilihat bahwa dalam tahapan manajemen strategik saling memiliki interaksi dan timbal balik dari tahap pertama hingga akhir. Manajemen Strategik ini dapat dilihat sebagai suatu proses yang meliputi sejumlah tahapan yang saling berkaitan dan berurutan (Kuncoro,2006:13). Proses manajemen strategik bersifat dinamis dan merupakan sekumpulan komitmen, keputusan, dan aksi yang diperlukan suatu perusahaanatau organisasi untuk mencapai strategic competitiveness dan menghasilkan keuntungan diatas rata-rata (Kuncoro, 2006:13). Dari tahapan proses manajemen strategik tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa manajemen strategik merupakan sekumpulan keputusan dan tindakan yang menghasilkan perumusan dan implementasi rencana yang didesain untuk mencapai tujuansuatu perusahaan. Manajemen strategik melibatkan pengambilan keputusan jangka panjang yang berorientasi masa depan serta rumit dan membutuhkan cukup banyak sumber daya, maka partisipasi manajemen puncak sangat penting (Pearce & Robinson, 2008:21).
Dengan pendekatan manajemen strategik, manajer pada semua tingkatan perusahaan berinteraksi dalam perencanaan dan implementasinya. Sebagai akibatnya, konsekuensi perilaku manajemen strategik serupa dengan pengambilan keputusan partisipatif. Oleh karena itu, penilaian yang akurat mengenai dampak dari formulasi strategi terhadap penerapan manajemen strategik organisasi tidakhanya memerlukan kriteria evaluasi keuangan, tetapi juga non keuangan pengukuran dampak berbasis perilaku (Pearce & Robinson , 2008:13).

Hubungan Sistem Pengendalian Intern dengan Pengelolaan Keuangan Daerah (skripsi dan tesis)


Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan
pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tetang
Pemerintahan Daerah, Gubernur/Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD dan masyarakat umum setelah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Laporan Keuangan yang disampaikan tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut harus disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dalam Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemda
(2008: 14) dikatakan bahwa: ”Pengelolaan keuangan pemerintah daerah harus dilakukan berdasarkan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) yaitu pengelolaan keuangan yang dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal tersebut dapat terwujud jika entitas pemerintah daerah dapat menciptakan, mengoperasikan serta memelihara Sistem Pengendalian
Intern yang memadai.” Berkaitan dengan pemerintah daerah, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 pasal 134 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Gubernur/Bupati/Walikota mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya. Untuk itu, perlu dirancang suatu sistem yang mengatur proses pengklasifikasian, pengukuran dan pengungkapan seluruh transaksi keuangan. Sistem inilah yang disebut dengan Sistem Akuntasi. Pada pemerintah daerah, Sistem Akuntansi. Pada pemerintah daerah, Sistem Akuntansi ditetapkan dengan peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.

Hubungan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Kualitas Laporan Keuangan Daerah (skripsi dan tesis)


Mahmudi (2007: 27) menyatakan bahwa:
“Kualitas dari hasil (outcame) pengelolaan keuangan daerah sangat
dipengaruhi oleh seberapa bagus pengelolaan pada setiap tahap, baik tahap
perencanaan, implementasi maupun pelaporan.”
Jadi pengelolaan keuangan daerah itu supaya berkualitas teragantung pada
setiap tahap pengeleloaannya salah satunya dilihat dari hasil tahap pelaporannya. Antara sistem akuntansi pemerintahan dengan standar akuntansi harus terdapat sinkronisasi dan harmonisasi. Sistem akuntansi merupakan alat untuk menghasilkan laporan keuangan pemerintah daerah, sedangkan standar akuntasi merupakan pedoman yang mengatur bagaimanan laporan keuangan tersebut seharusnya disajikan

Indikator Kualitas Laporan Keuangan Daerah (skripsi dan tesis)

Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif
yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi
tujuannya. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
keempat karakteristik berikut ini merupakan prasyarat normative yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki:
1. Relevan
Laporan keuangan bisa dikatakan relevan apabila informasi yang termuat
di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu dan masa kini dan memprediksi masa depan, serta menegaskan atau mengeroksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Dengan demikian, informasi laporan keuangan yang relevan dapat dihubungkan dengan maksud penggunaanya. Informasi yang relevan:
a. Memiliki manfaat prediktif (predictive value) informasi dapat membantu
pengguna untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil
masa lalu dan kejadian masa kini.
b. Tepat waktu, informasi yang disajikan tepat waktu sehingga dapat
berpengaruh dan berguna dalam pengambilan keputusan.
c. Lengkap, informasi akuntansi keuangan pemerintah disajikan selengkap
mungkin, yaitu mencakup semua informasi akuntansi yang dapat
memperngaruhi pengambilan keputusan. Informasi yang melatarbelakangi
setiap butir informasi utama yang termuat dalam laporan keuangan
diungkapkan dengan jelas agar kekeliruan dalam penggunaan informasi
tersebut dapat dicegah.
2. Andal
Informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverikasi. Informasi mungkin relevan tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Informasi yang andal memenuhi karakteristik:
a. Penyajian jujur, inforamasi menggambarkan dengan jujur transaksi serta
peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat
diharapkan untuk disajikan
b. Dapat Diverifikasi, informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
dapat diuji dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak
yang berbeda, hasilnya tetap menunjukkan simpulan yang tidak berbeda
jauh.
c. Netralitas, informasi diarahkan pada kebutuhan umum dan tidak berpihak
pada kebutuhan pihak tertentu.
3. Dapat dibandingkan
Informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika
dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keauangan entitas pelaporan lain pada umunya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila suatu entitas menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan secara eksternal dapat dilakukan bila entitas yang diperbandingkan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Apabila entitas pemerintah akan menerapkan kebijakan akauntansi yang lebih baik dari pada kebijakan akuntansi sekarang diterapkan, perubahan tersebut diungkapkan pada periode terjadinya perubahan.
4. Dapat Dipahami
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh
pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan
batas pemahaman para pengguna. Untuk itu, pengguna diasumsikan memiliki
pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi entitas
pelaporan, serta adanya kemauan pengguna untuk mempelajari informasi yang dimaksud

Komponen-Komponen Laporan Keuangan Daerah (skripsi dan tesis)


Komponen-komponen yang terdapat dalam suatu set laporan keuangan
pokok adalah:
1. Laporan Realisasi Anggaran
Menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakian sumber daya ekonomi
yang dikelola oleh pemerintah daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Pelaporan mencerminkan kegiatan keuangan pemerintah ]daerah yang menunjukkan ketaatan terhadap pelaksanaan APBD. Dengan demikian, laporan realisasi anggaran menyajikan pendapatan pemerintah daerah dalam satu periode, belanja, surplus/defisit, pembiayaan dan sisa lebih/kurang pembiayaan.
2. Neraca
Neraca adalah keuangan yang menyajikan posisi keuangan entitas
ekonomi pada suatu saat (tanggal) tertentu. Laporan ini dibuat untuk menyajikan informasi kuangan yang dapat dipercaya mengenai asset, kewajiban dan ekuitas dana.
3. Laporan Arus Kas
Menyajikan informasi tentang sumber, penggunaan, perubahan kas dan
setara kas, selama satu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada
tanggal pelaporan. Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan
aktivitas operasi, investasi dan non-anggaran.
4. Catatan Atas Laporan Keuangan
Disajikan secara sistematis sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan,
dimana setiap pos dalam laporan realisasi anggaran, neraca dan laporan arus kas, harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam catatan atas laporan keuangan. Disamping itu, juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam standar akuntasi
pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan
penyajian laporan keuagan secara wajar.

Tujuan Laporan Kuangan Daerah (skripsi dan tesis)


Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi
keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan
atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:
1. Menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban
dan ekuitas dana pemerintah.
2. Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi,
kewajiban dan ekuitas dana pemerintah.
3. Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi dan penggunaan sumber
daya ekonomi.
4. Menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggaran.
5. Menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai
aktivitasnyadan memenuhi kebutuhan kasnya.
6. Menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
7. Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam menandai aktivitasnya.
Laporan keuangan untuk tujuan umum juga mempunyai peranan prediktif
dan prospektif, menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksikan
besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang berkelanjutan, sumber daya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan, serta resiko dan
ketidakpastian yang terkait. Pelaopran keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai:
1. Indikasinya apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran.
2. Indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan
kententuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPR/DPRD.
Untuk memenuhi tujuan umum ini, laporan keuangan menyediakan
informasi mengenai entitas pelaporan dalam hal:
1. Asset
2. Kewajiban
3. Ekuitas Dana
4. Pendapatan
5. Belanja
6. Transfer
7. Pembiayaan, dan
8. Arus Kas

Pengertian Kualitas Laporan Keuangan Daerah (skripsi dan tesis)

Salah satu pilar utama tegaknya perekonomian suatu Negara adalah
adanya akuntabilitas dari pemangku kekuasaan. Istilah lain dari akuntabilitas
tersebut adalah “amanah” yang berarti pemangku kekuasaan yang akuntabel atau amanah adalah mereka yang percaya dan bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya publik yang dipercayakan kepadanya. Setiap Rupiah uang public harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat yang telah memberikan uangnya untuk membiayai pembangunan dan berjalannya yang telah dicapai.
Dalam masyarakat yang maju peradabannya, pertanggung-jawaban
tersebut tidak cukup dengan laporan lisan saja, namun perlu didukung dengan
laporan pertanggungjawaban secara tertulis. Penyajian laporan keuangan
merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban tertulis atas kinerja keuangan yang telah dicapai.
Mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general
purpose financial statements) dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas. Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan. Untuk mencapai tujuan tersebut, standar ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 adalah:
“ Laporan keuangan daerah disusun untuk menyediakan informasi yang
relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan
oleh pemerintah daerah selama satu periode pelaporan.”
Menurut Baridwan (1992: 17), laporan Keuangan Daerah adalah:
“Laporan keuangan merupakan ringkasan dari suatu proses pencatatan
transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama dua tahun buku yang
bersangkutan.” Sedangkan menurut Mahmudi (2007:11) definisi laporan keuangan adalah: “Laporan keuangan adalah informasi yang disajikan untuk membantu stakeholders dalam membuat keputusan sosial, politik dan ekonomi sehingga keputusan yang diambil bisa lebih berkualitas