Wednesday, July 17, 2019

  Tujuan dan Fungsi Perjanjian Kredit (skripsi dan tesis)

Salah satu tujuan yang sangat jelas dalam membuat perjanjian kredit adalah untuk mencari keuntungan. Namun pelaksanaan perjanjian kredit ternyata tidak hanya dilandaskan hanya pada keuntungan saja. Terdapat dua fungsi pokok kenapa perjanjian kredit harus dilaksanakan, diantaranya adalah
  • Profitability, adalah bahwa setiap bank dalam memberikan pinjaman salah satu tujuannya adalah untuk menarik keuntungan dari besaran bunga yang telah ditetapkan.
  • Safety, untuk menjamin kelancaran dan keuntungan dalam bidang perkreditan maka dibutuhkan suatu sistem keamanan yang dapat melindungi para pihak, maka dari dibentuklah apa yang disebut dengan perjanjian kredit.[1]
Menurut Ch. Gatot Wardoyo dalam bukunya Muhammad Djumhana, perjanjian kredit memiliki beberapa fungsi diantaranya[2];



  • Perjanjian kredit berfungsi sebagai perjanjian pokok, artinya perjanjian kredit merupakan sesuatu yang menentukan batal atau tidak batalnya perjanjian lain yang mengikutinya, misalnya perjanjian pengikatan jaminan.
  • Perjanjian kredit berfungsi sebagai alat bukti mengenai batasan-batasan hak dan kewajiban di antara kreditur dan debitur.
  • Perjanjian kredit berfungsi sebagai alat untuk melakukan

Klausula  Perjanjian Kredit (skripsi dan tesis)

Perjanjian kredit merupakan perjanjian yang memang di fungsikan untuk mengikat suatu utang piutang. Terdapat klausul-klausul standar yang tidak terlepas dari unsur-unsur kepatutan serta asas umum hukum perjanjian (itikad baik) yang harus diperhatikan dalam draft perjanjian kredit, diantaranya adalah sebagai berikut[1]:
  • Syarat-syarat penarikan kredit pertama kali (predistribursment clause), merupakan klausul yang mencantumkan mengenai pembayaran provisi, premi asuransi kredit, penyerahan barang jaminan, dokumen hingga pelaksanaan penutupan asuransi barang jaminan
  • Klausul mengenai maksimum kredit (amount clause)
  • Klausul mengenai Jangka waktu Kredit
  • Klausul mengenai Bunga Pinjaman (interest Clause)
  • Klausul mengenai barang agunan kredit
  • Klausul Asuransi (insurance clause)
  • Klausul mengenai tindakan dilarang oleh bank (negative vlause)
  • Tigger Clause atau Opeisbaar Clause
  • Klausul Mengenai Denda (Penalty Clause)
  • Expence Clause, klausul ini mengatur mengenai beban biaya dan ongkos yang timbul sebagai akibat pemberian kredit yang biasanya dibebankan kepada nasabah dan meliputi, antara lain, biaya pengikatan jaminan, pembuatan akta-akta perjanjian kredit, pengakuan utang dan penagihan kredit.
  • Debet Authorization Clause, pendebetan rekening pinjaman debitur haruslah dengan izin debitur.
  • Representation and Waranties, mencantumkan mengenai bahwa pihak debitur menjanjikan dan menjamin bahwa semua data dan informasi yang diberikan kepada bank adalah benar dan tidak diputarbalikkan.
  • Klausul Ketaatan pada ketentuan Bank
  • Miscellaneous atau Boiler Plate Provision, mengenai pasal-pasal tambahan
  • Dispute Settlement (alternative Dispute Resolution), mencantumkan mengenai perselisihan antara para pihak
  • Pasal Penutup
[1] Muhammad Djumhana, Op.Cit., hlm. 444 – 447.

Pengertian Perjanjian Kredit (skripsi dan tesis)

Menurut pandangan beberapa ahli yang tertulis dalam bukunya Komariah, istilah perjanjian kredit masih didefinisikan dengan perikatan hukum padahal sudah sangat jelas bahwa antara perikatan dan perjanjian itu adalah sesuatu hal yang berbeda. Akan tetapi secara harfiah disebutkan bahwa menurut Von Savigny mengartikan perikatan hukum adalah hak dari seseorang (kreditur) terhadap seseorang lain (debitur). Kemudian pengertian tersebut juga dipertegas lagi oleh Subekti bahwa suatu perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak dimana pihak yang satu berhak untuk menuntut sesuatu hak dari pihak yang lain sedangkan pihak yang lain tersebut berkewajiban memenuhi tuntutan itu.[1]
Perjanjian kredit adalah perjanjian pokok (prinsipal) yang bersifat riil. Sebagai perjanjian prinsipal, maka perjanjian jaminan adalah assessornya-nya. Ada dan berakhirnya perjanjian jaminan  bergantung pada perjanjian pokok. Arti riil ialah bahwa terjanjinya perjanjian kredit ditentukan oleh penyerahan uang oleh pihak bank kepada nasabah debitur.[2]
Utang piutang merupakan perjanjian antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya dan objek yang diperjanjikan pada umumnya adalah Uang. Kedudukan pihak yang satu sebagai pihak yang memberikan pinjaman, sedang pihak yang lain menerima pinjaman uang. Uang yang dipinjam akan dikembalikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan yang di per janjikannya.[3]
.

Fungsi Kredit (skripsi dan tesis)

 

Mengenai fungsi kredit, pada awal pengembangannya mengarah pada fungsi merangsang kedua belah pihak (kreditur dan debitur) untuk saling menolong dalam mencapai pemenuhan kebutuhan, baik dalam bidang usaha maupun kehidupan sehari-hari. Pihak yang mendapat kredit harus dapat menunjukkan prestasi-prestasi yang lebih tinggi dari kemajuan usaha itu sendiri. Bagi pihak yang memberikan kredit secara material harus mendapat rehabilitasi berdasarkan perhitungan yang wajar dari modal yang dijadikan objek kredit secara spiritual mendapatkan kepuasan dengan membantu pihak lain untuk dapat mencapai kemajuan.[1]
Dalam kehidupan perekonomian dan perdagangan, fungsi kredit antara lain adalah sebagai berikut[2] :
  1. Meningkatkan daya guna usaha
Memberikan pinjaman uang kepada pengusaha yang memerlukan dana untuk melangsungkan usahanya berarti mendayagunakan uang itu secara benar.
  1. Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Pemberian uang yang disalurkan melalui rekening giro dapat menciptakan adanya alat pembayaran yang baru seperti bilyet giro, cek, wesel, dan lain sebagainya. Ini berarti ada peningkatan peredaran uang giral. Pemberian kredit uang dalam bentuk tunai juga meningkatkan daya guna peredaran uang kartal.
  1. Meningkatkan daya guna dan peredaran barang
Para pengusaha di bidang industri memerlukan banyak modal untuk membiayai usahanya. Sebagian dari pengusaha itu ada yang menggunakan modal dari kredit (pinjaman). Dengan uang pinjaman itu mereka menjalankan usaha membeli bahan baku yang kemudian memproses bahan baku menjadi barang jadi, sehingga daya guna barang itu meningkat.
  1. Sebagai salah satu stabilisator ekonomi
Untuk meningkatkan keadaan ekonomi dari keadaan kurang sehat ke keadaan yang lebih sehat, biasanya kebijakan pemerintah diarahkan kepada usaha-usaha untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, mengendalikan inflasi, dan mendorong kegiatan eksport.
  1. Meningkatkan kegairahan usaha
Kemampuan para pengusaha untuk mengadakan modal sendiri bagi usahanya sangat terbatas bila dibandingkan dengan keinginan dan peluang yang ada untuk memperluas usahanya. Untuk itu pemberian kredit dapat lebih meningkatkan kegairahan berusaha.
  1. Meningkatkan pemerataan pendapatan
Para pengusaha dapat memperluas usahanya dengan bantuan modal dari kredit bank. Biasanya perluasan usaha ini memerlukan tenaga kerja tambahan. Hal ini sama saja dengan membuka kesempatan kerja, juga membuka peluang pemerataan pendapatan.
  1. Meningkatkan hubungan internasional
Bantuan kredit dapat diselenggarakan dalam negeri maupun luar negeri. Perusahaan dalam negeri mempunyai kemungkinan untuk menerima bantuan kredit dari bank atau lembaga keuangan luar negeri, demikian pula sebaliknya.



Unsur-unsur Kredit (skripsi dan tesis)

 

Pelaksanaan kredit akan berjalan secara kooperatif apabila para pihak saling mempercayai satu sama lain dan memiliki itikad baik yang tidak sebatas pada mencari keuntungan melainkan juga untuk saling menanggung risiko. Singkatnya bahwa kredit itu memiliki unsur-unsur seperti kepercayaan waktu, tingkat risiko dan prestasi yang kesemuanya harus di tanggung dan disepakati oleh masing-masing pihak, dengan penjelasan sebagai berikut[1]
  • Kepercayaan
Kesepakatan dari suatu perjanjian bisa timbul karena adanya kepercayaan. Khususnya dalam perjanjian kredit, kreditur merasa bahwa suatu saat nanti debitur mampu untuk mengembalikan prestasi dengan jumlah yang disepakati dan akan diterima di waktu yang akan datang.
  • Waktu
Waktu (tempos) merupakan unsur objektif yang mengakibatkan kapan kontra prestasi itu akan berakhir dan kapan ketika wanprestasi itu bisa terjadi.
  • Degreee of Risk
Degree of Risk, timbul karena dalam perjanjian kredit terdapat suatu risiko yang harus ditanggung oleh para pihak. Masing-masing harus menyepakati dan memperkirakan risiko yang akan diterima, khususnya bagi kreditur ia harus memperhitungkan dalam kurun waktu tertentu apakah kontra prestasi dapat terpenuhi. Jadi keberadaan degree of risk sangat terpengaruhi oleh lamanya waktu. 
  • Prestasi
Prestasi atau obyek kredit itu tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga dapat berbentuk barang atau jasa. Namun karena kehidupan ekonomi modern sekarang ini didasarkan pada uang maka transaksi kredit yang menyangkut uanglah yang sering kita jumpai dalam praktik perkreditan.
  • Kepercayaan
Kepercayaan merupakan unsur yang terakhir sebelum terjadi kesepakatan dalam sebuah perjanjian. Tanpa adanya rasa percaya, tidak mungkin rasanya perjanjian itu bisa menemukan sebuah kesepakatan (konsensualisme).

Pengertian Kredit (skripsi dan tesis)

 

Credere merupakan bahasa romawi yang memiliki arti sebagai kredit yang kemudian memiliki arti sebagai kredit. Terminologi kredit dalam kehidupan sehari-hari merupakan kegiatan pemenuhan hutang yang dilakukan secara berangsur. Lembaga Perbankan ataupun lembaga yang memiliki fungsi yang sama, dalam kaitannya dengan kredit berarti bahwa lembaga tersebut telah memiliki kepercayaan terhadap debitur bahwa ia akan mampu untuk melunasi hutang kepada kreditur sesuai waktu yang telah diperjanjikan.[1]
Kemudian di dalam Pasal 1 angka 11 UU Perbankan disebutkan sebagai berikut :
“kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”[2]

Menurut Gatot Supramono dalam bukunya yang berjudul Hukum Perbankan dan masalah kredit menjelaskan sebagai berikut.
“Kredit sebagai penyediaan uang yang di lakukan oleh bank untuk di pinjamkan kepada nasabahnya dengan menarik keuntungan berupa bunga. Namun dalam rumusan itu kredit juga di artikan dengan tagihan yang dapat di persamakan dengan penyediaan uang, lalu apa yang di maksud dengan tagihan ? apabila yang di maksudkan adalah tagihan bank kepada nasabahnya, menurut penulis tidak tepat karena pengertian kredit lebih menunjuk pada perjanjian utang piutang bank dengan nasabahnya, sedangkan tagihan adalah pelaksanaan perjanjian tersebut.”[3]
3.

Hapusnya Perjanjian (skripsi dan tesis)

Perjanjian akan berakhir apabila keinginan yang dikehendaki oleh para pihak telah tercapai. Berakhirnya suatu perjanjian tidak hanya sebatas pada sudah terealisasikan prestasi atau belum, melainkan juga karena disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut[1]:
a.       Undang-undang menentukan batas berlakunya perjanjian. Misalnya Pasal 1250 KUH Perdata yang menyatakan bahwa hak membeli kembali tidak boleh diperjanjikan untuk suatu waktu tertentu yaitu tidak boleh lebih dari 5 tahun.
b.      Para pihak atau undang-undang dapat menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa tertentu maka perjanjian akan berakhir. Misalnya apabila salah satu pihak meninggal dunia maka perjanjian akan menjadi hapus (Pasal 1603 KUH Perdata) yang menyatakan bahwa perhubungan kerja berakhir dengan meninggalnya si buruh.
c.       Karena persetujuan para pihak.
d.      Pernyataan penghentian pekerjaan dapat dikarenakan oleh kedua belah pihak atau oleh salah satu pihak hanya pada perjanjian yang bersifat sementara.
e.       Berakhirnya perjanjian karena putusan hakim.
f.       Tujuan perjanjian sudah tercapai.
g.      Karena pembebasan utang.


.