Friday, July 19, 2019

Tinjauan Tentang Lembaga BNP2TKI (skripsi dan tesis)

BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah non departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Visi dari BNP2TKI yaitu [1]:
  1. “Terwujudnya TKI yang berkualitas, bermartabat dan kompetitif” serta menciptakan kesempatan kerja di luar negeri seluas-luasnya.
  2. Meningkatkan keterampilan / kualitas dan pelayanan penempatan TKI.
  3. Meningkatkan pengamanan, perlindungan dan pemberdayaan TKI.
  4. Meningkatkan kapasitas Lembaga Penempatan dan Perlindungan TKI.
  5. Meningkatkan kapasitas Lembaga Pendukung Sarana Prasarana Lembaga Pendidikan dan Kesehatan.
BNP2TKI ini beranggotakan wakil-wakil instansi Pemerintah terkait mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. Wakil-wakil instansi pemerintah terkait sebagaimana dimaksud di atas mempunyai kewenangan dari dan selalu berkoordinasi dengan instansi induk masing-masing dalam pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.[2]
Tugas BNP2TKI dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas adalah :
  1. Melakukan memiliki misi yaitu melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara pengguna Tenaga Kerja Indonesia atau Pengguna berbadan hukum di Negara tujuan penempatan.
  2. Memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai :
  1. Dokumen;
  2. Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP);
  1. Penyelesaian masalah;
  2. Sumber-sumber pembiayaan;
  3. Pemberangkatan sampai pemulangan;
  4. Informasi;
  5. Kualitas pelaksanaan penempatanTenaga Kerja Indonesia; dan peningkatan kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia dan keluarganya;



Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya tersebut di atas, BNP2TKI dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan

Upaya Penyelesaian Sengketa Tenaga Kerja Migran (skripsi dan tesis)


Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerjasama antara pengusaha dan pekerja, yang meningkat dari hari ke hari. Semakin meningkatnya kerjasama pengusaha dan pekerja, menyebabkan semakin tinggi pula tingkat sengketa diantara para pihak yang terlibat didalamnya. Sebab-sebab terjadinya sengketa diantaranya :
  1. Perbuatan melawan hukum.
  2. Kerugian salah satu pihak.
  3. Ada pihak yang tidak puas atas tanggapan yang menyebabkan kerugian.
Dilihat dari prosesnya, penyelesaian sengketa dapat berupa :
  1. Litigasi yaitu mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.
  2. Non Litigasi yaitu mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan.
Menurut Pasal 85 Undang-undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yaitu :
  1. Dalam hal terjadi sengketa antara TKI dengan pelaksanaan penempatan TKI swasta mengenai pelaksanaan perjanjian penempatan, maka kedua belah pihak mengupayakan penyelesaian secara damai dengan musyawarah.
  2. Dalam hal penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka salah satu atau kedua belah pihak dapat meminta bantuan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota, Provinsi atau Pemerintah.
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dan Sosial (Disnakertransos) merupakan lembaga pemerintah yang bertugas sebagai penyalur informasi kesempatan kerja yang ada di dalam dan di luar negeri. Lembaga ini juga menyiapkan pelatihan-pelatihan bagi calon tenaga kerja yang akan disalurkan. Pelatihan-pelatihan semacam itu kini juga telah banyak dilakukan oleh lembaga-lembaga penyalur tenaga kerja swasta yang bernaung di bawah Disnakertrans dan atas pengawasan Disnakertrans.
Pada dasarnya lembaga-lembaga swasta ini membantu calon tenaga kerja memperoleh pekerjaan dengan mengambil sedikit keuntungan dari biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh calon tenaga kerja.Ironisnya, kebanyakan lembaga pelatihan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta cenderung memberikan pelatihan domestik, misalnya untuk keperluan mengurus rumah tangga saja. Oleh karena itu, angkatan kerja wanita Indonesia tidak mengalami perubahan status. Mereka tetap menjadi sub ordinat dalam sebuah sistem kekuasaan.[1]

Peran dan Upaya Pemerintah Dalam Melindungi TKI Dalam Sistem Hukum (skripsi dan tesis)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, Pasal 8 menerangkan bahwa : “Setiap calon TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk[1] :
  1. Bekerja di luar negeri.
  2. Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI diluar negeri.
  3. Memperoleh pelayanan dan perlakukan yang sama dalam penempatan di luar negeri.
  4. Memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.
  5. Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di Negara tujuan.
  6. Memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan.
  7. Memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar negeri.
  8. Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal.
  9. Memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli
Kewajiban-kewajiban para TKI di jelaskan dalam Pasal 9 yang menyebutkan bahwa [2]: “Setiap calon TKI/TKI mempunyai kewajiban untuk :
  1. Mentaati peraturan perundang-undangan baik di dalam negeri maupun di negara tujuan.
  2. Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja.
  3. Membayar biaya pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
  1. Memberitahukan atau melaporkan kedatangan keberadaan dan kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik Indonesia di Negara tujuan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri : Pasal 1 angka 17 menerangkan bahwa :
“ Pemerintah adalah perangkat negara kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri”.
Pasal 5 yang menerangkan bahwa :
  1. Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di Luar Negeri.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian wewenangnya dan/atau tugas perbantuan kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 yang menerangkan bahwa : “Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri”. Pasal 7 yang menerangkan bahwa :
  1. Menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang bersangkutan berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri.
  2. Mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI
  3. Membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri.
  4. Melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan.
  5. Memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelumnya pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.
Dalam proses penempatan TKI ke luar negeri, Pemerintah mempunyai peran dan tanggung jawab yang besar, baik sebagai regulator maupun fasilitator. Peran sebagai regulator disini pemerintah mempunyai kewenangan dalam mengatur kegiatan proses penempatan TKI ke luar negeri, sejak dari perekrutan kemudian sampai penempatan dan purna penempatan. Peran sebagai fasilitator disini Pemerintah seiring dengan tuntutan peningkatan kualitas pelayanan dalam proses dan pengurusan dokumen keberangkatan calon TKI ke luar negeri maupun perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri.[3]
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, Pasal 1 angka 4 menerangkan bahwa : “Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja”. Perlindungan bagi TKI yang bekerja di luar negeri dimulai dan terintegrasi dalam setiap proses penempatan TKI, sejak proses rekrutmen, selama bekerja dan ketika pulang ke tanah air. Dengan penyediaan dokumen yang benar dan absah, diharapkan TKI terhindar dari resiko yang mungkin timbul selama mereka bekerja di luar negeri. Peningkatan keterampilan dan penguasaan bahasa setempat membantu TKI dalam komunikasi, menerima perintah, dan menyampaikan pendapat kepada pihak-pihak lain terutama kepada majikannya. Kesiapan mental dan pemahaman dasar mengenai adat kebiasaan dan budaya membantu TKI beradaptasi dengan lingkungan kerja dan kondisi masyarakat setempat, sehingga dapat menghindarkan TKI dari berbagai masalah sosial di luar negeri.
Sisi lain yang diperlukan dalam perlindungan TKI di luar negeri adalah kepastian pekerjaan sebagaimana dinyatakan dalam job order yang disampaikan pengguna untuk TKI secara langsung (calling visa) atau melalui PJTKI. Dalam hal ini dituntut keseriusan dan tanggung jawab PJTKI maupun mitra kerjanya di luar negeri dalam pengurusan dokumen kerja bagi tenaga kerja yang akan ditempatkan. Kerja sama bilateral antara negara pengirim dan negara penerima merupakan pegangan dalam pelaksanaan penempatan tenaga kerja Indonesia ke negara tertentu. Dalam perjanjian bilateral penempatan TKI ke negara penerima dapat dimasukkan substansi perlindungan yang meliputi bantuan konsuler bagi TKI bermasalah dengan hukum, pembelaan, dan penyelesaian tuntutan hak TKI. Oleh karena itu penempatan TKI dapat dilakukan ke semua negara dengan ketentuan [4]:
  1. Negara tujuan memiliki peraturan adanya perlindungan tenaga kerja asing.
  2. Negara tujuan membuka kemungkinan kerja sama bilateral dengan negara Indonesia di bidang penempatan TKI.
  3. Keadaan di negara tujuan tidak membahayakan keselamatan TKI.
Bentuk perlindungan kepada TKI juga harus diberikan oleh PJTKI sebagai penyalur TKI seperti mengikutsertakan calon TKI dalam program asuransi perlindungan TKI. Program asuransi perlindungan TKI dilakukan oleh Konsorsium asuransi perlindungan TKI. memberi jaminan perlindungan hukum dalam penempatan TKI di luar negeri, maka Pemerintah Republik Indonesia menyusun, mensahkan dan memberlakukan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Pada hakekatnya ketentuan-ketentuan hukum yang dibutuhkan dalam masalah ini adalah ketentuan-ketentuan yang mampu mengatur pemberian pelayanan penempatan bagi tenaga kerja secara baik. Pemberian pelayanan penempatan secara baik di dalamnya mengandung prinsip murah, cepat, tidak berbelit-belit dan aman. Pengaturan yang bertentangan dengan prinsip tersebut memicu terjadinya penempatan tenaga kerja illegal yang tentunya berdampak kepada minimnya perlindungan bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
Penempatan dan perlindungan calon TKI berasaskan keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, serta anti perdagangan manusia. Penempatan dan perlindungan calon TKI bertujuan untuk [5]:
  1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
  2. Menjamin dan melindungi calon TKI/TKI sejak di dalam negeri di negeri tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia.
  3. Meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Dari berbagai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang ada, dapat dicatat, ditnjau dari aspek perlindungan, hukum ketenagakerjaan mengatur perlindungan sejak sebelum dalam hubungan kerja, selama dalam hubungan kerja dan setelah kerja berakhir[6]
  1. Sebelum Hubungan Kerja
Bidang hukum ketenagakerjaan sebelum hubungan kerja adalah bidang hukum yang berkenaan dengan kegiatan mempersiapkan calon tenaga kerja sehingga memiliki keterampilan yang cukup untuk memasuki dunia kerja, termasuk upaya untuk memperoleh lowongan pekerjaan baik di dalam maupun di luar negeri dan mekanisme yang harus dilalui tenaga kerja sebelum mendapatkan pekerjaan.[7]
Hukum kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu contract of law sedangkan bahas Belanda disebut dengan istilah overeenscomstreecht. Lawrence Friedman mengartikan hukum kontrak adalah Perangkat hukum yang hanya mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu atau hukum kontrak adalah sebagai aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan .[8]
Hukum kontrak diatur dalam buku KUH Perdata, yang terdiri atas 18 bab dan 631 pasal. Dalam KUH Perdata yang berkaitan aspek sebelum hubungan kerja yaitu Pasal 1233 samapai 1312 KUH perdata meliputi : sumber perikatan, prestasi, penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, dan jenis-jenis perikatan.
Perjanjian pekerja yaitu Perjanjian tertulis antara Tenaga Kerja Indonesia dengan pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak. Isi perjanjian kerja yaitu :
  • Nama dan alamat pengguna
  • Jenis dan Uraian pekerjaan/jabatan
  • Kondisi dan syarat kerja yang meliputi :
  1. Jam kerja
  2. Upah
  3. Cara pembayaran
  4. Upah lembur
  5. Cuti dan waktu istirahat
  6. Jaminan soial Tenaga kerja (Lalu Husni, 2003: 25).
Ketentuan Pasal 1318 ayat (1) KUH Perdata memberikan kebebaskan kepada para pihak untuk :
  • Membuat atau tidak membuat perjanjian;
  • Mengadakan perjajian dengan siapapun;
  • Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya; dan
  • Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan[9]
Perekrutan calon TKI oleh pelaksana penempatan TKI swasta wajib dilakukan terhadap calon TKI yang telah memuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan;
  • Berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat.
Calon TKI behak mendapatkan pendidikan dan pelatihan kerja sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan, pendidikan dan pelatihan yang dimaksud yaitu :
  • Membekali, menempatkan dan mengembangkan kompetensi kerja CTKI;
  • Memberi pengetahuan dan pemahaman tentang situasi, kondisi, adat istiadat, budaya, agama, dan resiko bekerja di luar negeri;
  • Membekali kemampuan berkomunikasi dalam bahasa negara tujuan;
  • Memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hak dan kewjiban CTKI/TKI
    1. Masa Penempatan
Penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri pada hakekatnya bertujuan untuk memberikan kesempatan kerja kepada tenaga kerja Indonesia dan untuk menghasilkan Devisa, sebagai bagian dari pelaksanaan perencanaan ketenagakerjaan nasional, dengan tetap memperhatikan harkat dan martabat serta nama baik bangsa dan negara.
Pasal 58 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep- 104 A/MEN/2002 menyebutkan bahwa PJTKI wajib bertanggung jawab atas perlindungan dan pembelaan terhadap hak dan kepentingan TKI di luar negeri. Dalam pelaksanaan perlindungan dan pembelaan TKI, PJTKI baik sendiri-sendiri atau bersama-sama wajib menunjuk atau bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan TKI yang terdiri dari Konsultan Hukum dan atau Lembaga Asuransi di negara penempatan TKI sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan.
Ketentuan tentang masa penempatan TKI dari kedua peraturan perundangan di atas memperlihatkan, bahwa ketentuan sebagaiana diatur dalam UU PPTKI hanya bersifat administratif semata, sedangkan ketentuan yang ada dalam Kep- 104A/MEN/2002 memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap hak dan kepentingan TKI di luar negeri. Hal ini mengingat justru masa penempatan inilah, TKI banyak mengalami masalah, baik permasalahan antara TKI dengan majikan/pengguna, maupun dengan PPTKIS yang tidak memenuhi kewajibannya seperti yang tercantum dalam perjanjian penempatan.
  1. Purna Penempatan
Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri disebutkan bahwa Setiap TKI yang akan kembali ke Indonesia wajib melaporkan kepulangannya kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan. Kepulangan TKI dapat terjadi :
  • Berakhirnya perjanjian kerja;
  • Pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir;
  • Terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara tujuan;
  • Mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak bisanya menjalankan pekerjaan lagi;
  • Meninggal dunia di negara tujuan;
  • Cuti;
  • Dideportasi oleh pemerintah setempat.
Menurut Pasal 75 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Kepulangan TKI dari negara tujuan sampai tiba di daerah asal menjadi tanggung jawab pelaksana penempatan TKI dalam hal :
  • Pemberian kemudahan atau fasilitas kepulangan TKI;
  • Pemberian fasilitas kesehatan bagi TKI yang sakit dalam;
  • kepulangan;
  • Pemberian upaya perlindungan terhadap TKI dari kemungkinan;
  • adanya tindakan pihak-pihak lain yang tidak betanggung jawab;
  • dan dapat merugikan TKI dalam kepulangan.
Menurut Pasal 63 Ayat (1), (2), (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep- 104 A/MEN/2002, PJTKI bekerjasama dengan Mitra Usaha dan Perwalu wajib mengurus kepulangan TKI sampai di Bandara di Indonesia, dalam hal :
  • Perjanjian kerja telah berakhir dan tidak memperpanjang perjanjian kerja;
  • TKI bermasalah, sakit atau meninggal dunia selama masa perjanjian kerja sehingga tidak dapat menyelesaikan perjanjian kerja;
  • PJTKI harus memberitahukan jadwal kepulangan TKI kepada Perwakilan RI di negara setempat dan Direktur Jenderal selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal kepulangan;
  • Dalam mengurus kepulangan TKI, PJTKI bertanggung jawab membantu menyelesaikan permasalahan TKI dan mengurus serta menanggung kekurangan biaya perawatan TKI yang sakit atau meninggal dunia.



Salah satu masalah yang terjadi berkaitan dengan kepulangan TKI itu adalah persoalan keamanan dalam negeri sampai di Bandara Tanah Air. Karena itu ketentuan UU PPTKI mengatur pemberian upaya perlindungan bagi TKI terhadap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan TKI dalam kepulangan.

Tinjauan Tentang Perjanjian Tenaga Kerja (skripsi dan tesis)

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 angka 14 memberikan pengertian sebagai berikut : “Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak”. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, Pasal 1 angka 10 memberikan pengertian bahwa : “Perjanjian kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.”
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan  Perlindungan TKI di Luar Negeri, Pasal 55 ayat 5, menyebutkan bahwa : “Perjanjian Kerja sekurang-kurangnya harus memuat [1]:
  1. Nama dan alamat pengguna.
  2. Nama dan alamat TKI.
  3. Jabatan dan jenis pekerjaan TKI.
  4. Hak dan kewajiban para pihak.
  5. Kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja upah dan tata cara pembayaran, baik cuti dan waktu istirahat, fasilitas dan jaminan sosial, dan
  6. Jangka waktu perpanjangan kerja.
Pasal 56 ayat 1 menyebutkan bahwa “Perjanjian kerja dibuat untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.”
Perjanjian kerja berakhir apabila :
  1. Pekerja meninggal dunia.
  2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian
  3. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

[

Tinjauan Tentang Tenaga Kerja (skripsi dan tesis)

Tenaga kerja (man power) dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja adalah “Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat”. Sedangkan pengertian tenaga kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di atas sejalan dengan pengertian tenaga kerja menurut konsep ketenagakerjaan pada umumnya sebagaimana ditulis oleh Payaman J. Simanjuntak bahwa pengertian tenaga kerja atau man power adalah mencangkup penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari kerja dan yang melakukan pekerjaan lain seperti sekolah dan mengurus rumah tangga.[1]

Teori Efektifitas Hukum  (skripsi dan tesis)

 




Pemahaman mengenai efektifitas dalam hukum dikaitkan dengan arti keefektifan sendiri yaitu pengaruh efek keberhasilan atau kemanjuran/kemujaraban, membicarakan keefektifan hukum tentu tidak terlepas dari penganalisisan terhadap karakteristik dua variable terkait yaitu: karakteristik/dimensi dari obyek sasaran yang dipergunakan.[1] Dalam hal lain, efektifitas hukum juga dikaitkan dengan taraf kepatuhan masyarakat terhadap hukum,termasuk para penegak hukumnya, sehingga dikenal asumsi bahwataraf kepatuhan yang tinggi adalah penanda bahwa suatu berfungsinya suatu sistem hukum. Dengan demikian berfungsinya hukum merupakan pertanda hukum tersebut mencapai tujuan hukum yaitu berusaha untuk mempertahankan dan melindungi masyarakat dalam pergaulan hidup. [2] Secara keseluruhan maka teori keefektifan hukum diletakkan tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup institusi dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.[3]

.Teori Kepastian Hukum (skripsi dan tesis)

 




Nilai kepastian hukum merupakan nilai yang pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara dari kekuasaan yang bertindak sewenang-wenang, sehingga hukum memberikan tanggung jawab pada negara untuk menjalankannya. Nilai itu mempunyai relasi yang erat dengan instrumen hukum positif dan peranan negara dalam mengaktualisasikannya dalam hukum positif.[1] Oleh karenanya kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum dapat dikatakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan. Dengan demikian bentuk nyata dari kepastian hukum adalah pelaksanaan atau penegakan hukum terhadap suatu tindakan tanpa memandang siapa yang melakukan. Dengan adanya kepastian hukum setiap orang dapat memperkirakakan apa yang akan dialami jika melakukan tindakan hukum tertentu. Kepastian diperlukan untuk mewujudkan prinsip persamaan dihadapan hukum tanpa diskriminasi. [2]