Wednesday, March 18, 2020

Pengertian Evaluasi Kebijakan Publik (Skripsi dan tesis)

 Menurut Indiahono (2009:145) kebijakan publik adalah menilai keberhasilan atau kegagalan berdasarkan indikator-indikator yang telah ditentukan dan indikatorindikator itu biasanya menunjuk pada dua aspek yaitu aspek proses dan hasil. Aspek proses menunjuk apakah selama implementasi program, seluruh pedoman kebijakan telah dilakukan secara konsisten oleh para implementator dilapangan ?, Aspek hasil menunjuk apakah kebijakan yang telah diimplementasikan telah mencapai hasil seperti yang telah ditetapkan (output dan outcomes). Meskipun demikian kajian evaluasi yang lebih komperhensif sudah selayaknya dilakukan, yaitu mengevaluasi : 
1. Apakah selama proses implementasi berlangsung seluruh pedoman telah dilakukan secara konsisten oleh para implementator ? 
2. Jika terjadi penyimpangan, apakah penyimpangan tersebut disebabkan oleh ketidakrealistisan kebijakan terhadap lapangan kebijakan atau atas inisiatif implementator ? 
3. Mengapa implementator melakukan diskresi (penyimpangan) ? 
4. Bagaimana hasil kebijakan (output atau outcomes) akibat dekresi dari implementator ? (gagal atau berhasilkah?) 
5. Bagaimana hasil kebijakan lain yang tidak mengalami penyimpangan? (gagal atau berhasilkah?) Dari beberapa hal di atas peneliti dapat mengungkap dan menentukan apakah kebijakan benar-benar memberikan implikasi kelompok sasaran. Kemudian juga dapat dikembangkan untuk meyakinkan apakah kebijakan benar-benar mengakibatkan output dan outcomes. 
Menurut Winarno (2012:229) mengatakan bahwa secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup subtansi, implementasi dan dampak dalam hal ini, evaluasi kebijakan dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan, dengan demikian evaluasi kebijakan bisa diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi maupun dampak kebijakan. Evaluasi dilakukan karena tidak semua program kebijakan publik meraih hasil yang diinginkan. Seringkali terjadi, kebijakan publik gagal meraih maksud atau tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, evaluasi kebijakan ditujukan untuk melihat sebab-sebab kegagalan suatu kebijakan atau untuk mengetahui apakah kebijakan publik yang telah dijalankan meraih dampak yang diinginkan. Sedangkan menurut Dunn dalam Agustino (2008:187) evaluasi kebijakan berkenaan dengan produksi informasi mengenai nilai-nilai atau manfaat-manfaat hasil kebijakan. Ketika ia bernilai dan bermanfaat bagi penilaian atas penyelesaian masalah, maka hasil tersebut memberi sumbangan pada tujuan dan sasaran bagi evaluator, secara khusus, dan pengguna lainnya secara umum. Menurut Suprapto dalam Sulistio ( 2004:37) menyatakan bahwa: “evaluasi kebijakan ini adalah suatu aktifitas yang kompleks serta menuntut adanya ketekunan dan ketelitian yang tinggi. Studi evaluasi juga sering diartikan sebagai suatu penilaian apakah aktifitas, perlakuan tertentu, dan intervensi tertentu telah sesuai dan dapat diterima oleh standar profesional.
 Oleh karena itu, evaluasi ini dilakukan oleh spesialis yang memahami teori ilmu pengetahuan sosial, metode penelitian maupun teknik statistik” Hal tersebut juga diungkapkan oleh Anderson dalam Sulistio ( 2004:37) bahwa : “evaluasi kebijakan merupakan aktifitas atau kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup subtansi, implementasi, dan dampak. Karena itu evaluasi kebijakan merupakan kegiatan fungisional, yakni meliputi : perumusan masalah kebijakan, programprogram yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan” Evaluasi kebijakan merupakan langkah terakhir dalam proses suatu kebijakan. Evaluasi secara lengkap mengandung tiga pengertian menurut Dunn dalam Nugroho ( 2012:730), yaitu:
 a. Evaluasi awal, sejak dari proses perumusan kebijakan sampai saat sebelum dilaksanakan.
 b. Evaluasi dalam proses pelaksanaan.
 c. Evaluasi akhir, yang dilakukan setelah selesai proses pelaksanaan kabijakan

No comments:

Post a Comment