Wednesday, November 15, 2023

Prinsip-prinsip Corporate governance

 OECD mengembangkan seperangkat prinsip–prinsip corporate governance,

atau yang lebih dikenal sebagai The OECD Principles Of Corporate Governance.
Prinsip-prinsip dasar dari good corporate governance meliputi:
  1. Transparency (keterbukaan informasi), yaitu keterbukaan dalam
    melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam
    mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
  2. Accountability (akuntabilitas), yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan
    pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan
    terlaksana secara efektif.
  3. Responsibility (pertanggungjawaban), yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam
    pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta
    peraturan perundangan yang berlaku.
  4. Independency (kemandirian), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan
    dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau
    tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan
    perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang
    sehat.
  5. Fairness (kesetaraan dan kewajaran), yaitu perlakuan yang adil dan setara di
    dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian
    serta peraturan perundangan yang berlaku. (Kaihatu, 2006)
    Prinsip-prinsip dasar good corporate governance yang dikeluarkan OECD
    menyatakan bahwa kerangka kerja corporate governance seharusnya (1)
    melindungi hak pemegang saham, (2) memperlakukan seluruh pemegang saham
    dengan sama, (3) mengakui hak-hak stakeholder sesuai dengan hukum yang
    berlaku dan menerapkan konsep corporate yang baik, (4) mengungkapkan
    seluruh hal yang material perusahaan dengat akurat dan tepat waktu, termasuk
    kondisi keuangan, kinerja, kepemilikan dan tata kelola perusahaan; serta (5)
    memastikan panduan stategik perusahaan, pengawasan manajemen oleh dewan
    yang efektif dan pertanggung-jawaban dewan kepada perusahaan dan pemegang
    saham.
    Prinsip-prinsip dasar good corporate governance ini diharapkan menjadi
    titik rujukan bagi para regulator (pemerintah) dalam membangun framework bagi
    penerapan good corporate governance. Bagi para pelaku usaha dan pasar modal
    prinsip-prinsip ini dapat menjadi guidance atau pedoman dalam mengelaborasi
    best practices bagi peningkatan nilai dan kelangsungan hidup perusahaan

No comments:

Post a Comment