OECD mengembangkan seperangkat prinsip–prinsip corporate governance,
atau yang lebih dikenal sebagai The OECD Principles Of Corporate Governance.Prinsip-prinsip dasar dari good corporate governance meliputi:
- Transparency (keterbukaan informasi), yaitu keterbukaan dalam
melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam
mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. - Accountability (akuntabilitas), yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan
pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan
terlaksana secara efektif. - Responsibility (pertanggungjawaban), yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam
pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta
peraturan perundangan yang berlaku. - Independency (kemandirian), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan
dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau
tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan
perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat. - Fairness (kesetaraan dan kewajaran), yaitu perlakuan yang adil dan setara di
dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian
serta peraturan perundangan yang berlaku. (Kaihatu, 2006)
Prinsip-prinsip dasar good corporate governance yang dikeluarkan OECD
menyatakan bahwa kerangka kerja corporate governance seharusnya (1)
melindungi hak pemegang saham, (2) memperlakukan seluruh pemegang saham
dengan sama, (3) mengakui hak-hak stakeholder sesuai dengan hukum yang
berlaku dan menerapkan konsep corporate yang baik, (4) mengungkapkan
seluruh hal yang material perusahaan dengat akurat dan tepat waktu, termasuk
kondisi keuangan, kinerja, kepemilikan dan tata kelola perusahaan; serta (5)
memastikan panduan stategik perusahaan, pengawasan manajemen oleh dewan
yang efektif dan pertanggung-jawaban dewan kepada perusahaan dan pemegang
saham.
Prinsip-prinsip dasar good corporate governance ini diharapkan menjadi
titik rujukan bagi para regulator (pemerintah) dalam membangun framework bagi
penerapan good corporate governance. Bagi para pelaku usaha dan pasar modal
prinsip-prinsip ini dapat menjadi guidance atau pedoman dalam mengelaborasi
best practices bagi peningkatan nilai dan kelangsungan hidup perusahaan
No comments:
Post a Comment