Hunian atau tempat
tinggal secara umum disebut permukiman dan secara khusus disebut sebagai
bangunan rumah. Setiap manusia membutuhkan tempat tinggal baik di daerah
bersuhu dingin maupun daerah bersuhu udara panas sebagai tempat
perlindungannya. Dalam Undang - Undang Nomor 4 tahun 1992 tentang perumahan dan
permukiman, dijelaskan bahwa rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai
tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. Sedangkan perumahan
adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. Sementara
itu Sa’idah (1999) berpendapat bahwa rumah (hunian) selain menjadi tempat
berlindung, juga mempunyai peranan lain yaitu sebagai tempat berlangsungnya
proses penghidupan manusia. Kebutuhan hidup ini sesuai dengan peradaban manusia
yang semakin tinggi tidak saja terbatas pada kebutuhan untuk mempertahankan
diri tetapi juga meningkat pada kebutuhan yang lebih tinggi nilainya, misalnya
kebutuhan untuk bergaul dengan manusia lain, kebutuhan akan harga diri,
kebutuhan meningkatkan sumber pendapatan, dan kebutuhan untuk
mengaktualisasikan diri. Berdasarkan hal tersebut, maka disimpulkan bahwa
hunian sebagai sarana dalam pemenuhan kebutuhan kehidupan yakni :
1.
Secara fisik, sebagai shelter atau tempat berlindung dari
cuaca dan ancaman nyawa manusia yang tidak dihendaki.
2.
Secara ekonomi, sebagai
investasi atau modal bagi pemiliknya. Rumah sebagai produk yang memiliki nilai
ekonomis dan untuk kegiatan berekonomi.
3.
Secara sosial, sebagai tempat
bersosialisasi serta pemenuhan kepuasan dalam pencerminan taraf hidup di
lingkungan sosialnya.
4.
Secara psikologis, sebagai
sarana edukasi dan pemenuhan cita rasa estetika.
No comments:
Post a Comment