Menurut
Direktorat Jenderal Cipta Karya, lokasi kawasan perumahan yang layak adalah :
1. Tidak
terganggu oleh polusi (air, udara, suara)
2. Tersedia
air bersih
3. Memiliki
kemungkinan untuk perkembangan pembangunannya
4. Mempunyai
aksesibilitas yang baik
5. Mudah
dan aman mencapai tempat kerja
6. Tidak
berada dibawah permukaan air setempat
7. Mempunyai
kemiringan rata-rata
Adapun
dasar-dasar perencanaan perumahan harus memperhatikan standar prasarana
lingkungan perumahan. Seperti yang terdapat dalam buku Pelatihan Substantif
Perencanaan Spasial tentang Dasar-dasar Perencanaan Perumahan oleh
Pusbindiklatren Bappenas (Tahun 2003: 2-4), Standar prasarana lingkungan
permukiman adalah:
1. Jenis
Prasarana Lingkungan
Secara umum
prasarana lingkungan dikenal sebagai utilities dan amenities atau disebut juga
wisma, marga, suka dan penyempurna. Lebih spesifik lagi, jenisjenis tersebut
adalah fasilitas, sistim jaringan sirkulasi, drainasi dan kesehatan lingkungan.
Rumah harus memenuhi persyaratan rumah sehat. Dalam UU Nomor 23 Tahun 1992
tentang “Kesehatan” ditegaskan, bahwa kesehatan lingkungan untuk mewujudkan
derajat kesehatan masyarakat yang optimal, dilakukan antara lain melalui
peningkatan sanitasi lingkungan pada tempat tinggal maupun terhadap bentuk atau
wujud substantifnya berupa fisik, kimia atau biologis termasuk perubahan
perilaku yang diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat,
yaitu keadaan lingkungan yang bebas dari risiko yang membahayakan kesehatan dan
keselamatan hidup manusia.
2. b.
Ketentuan Besaran
Ketentuan
besaran fasilitas secara umum diturunkan dari kebutuhan penduduk atasa
fasilitas tersebut. Secara normatif standart kebutuhan diukur per satuan jumlah
penduduk tertentu sesuai dengan kebutuhannya.
- 1 TK untuk
tiap 200 KK
- 1 SD untuk
tiap 400 KK
- 1 Puskesmas
Pembantu untuk tiap 3000 KK
- 1 Puskesmas
untuk tiap 6000 KK.
Disamping
besaran jumlah penduduk, dapat pula diturunkan dari jumlah unit rumah yang
dilayani, satu satuan luas atau satuan wilayah administrasi yang dilayani.
Misalnya 1 puskesmas per Kecamatan. Persyaratan lain dapat dilihat pada tabel
II.1
Tabel II.1.Standar Minimal Komponen Fisik Prasarana Lingkungan Permukiman
No
|
Komponen
|
Kriteria Teknis
|
Keterangan
|
1
|
Jaringan Jalan
|
· Jarak minimum setiap rumah 100 m dari
jalan kendaraan satu arah dan 300 m dari jalan 2 arah.
|
Pada prinsipnya, jaringan jalan harus mampu melayani kepentingan
mobil kebakaran.
|
· Lebar perkerasan minimum untuk jalan 2 arah 4 m.
|
|||
· Kepadatan jalan
minimal 50-100 m/ha untuk jalan
2 arah.
|
Disamping itu, maksimal
15 menit jalan kaki harus
terlayani oleh angkutan umum. Dimensi minimal pejalan kaki sebanding dengan lebar gerobag dorong/becak
|
||
· Pedestrian yang diperkeras minimal
berjarak 20 m,dengan perkerasan 1-3 m
|
|
||
2
|
Air bersih (kran
|
· Kapasitas layanan minimum 201/org/hari
|
Perehitungan
kebutuhan lebih rinci mengenai kran umum didasarkantas
jumlah pelanggan PAM dan kualitas air setempat.
|
umum)
|
· Kapasitas jaringan jaringan minimum 60 lt/org/hr
|
||
|
· Cakupan layanan 20-50 kk/unit
|
||
|
· Fire Hidrant dalam radius 60 m- 120 m
|
||
3
|
Sanitasi
|
· Tangki septict individu, resapan
individu
|
Pada prinsipnya, lingkungan harus bersih dari
pencemaran limbah rumah tangga limbah rumah tangga
|
· Tangki septict bersama, resapan bersama
Mini IPAL
|
|||
4
|
Persampahan
|
§ Minimal jarak TPS/Transfer
|
Pelayanan sampah
sangat tergantung pada sistim penanganan lingkungan/sektor kota. Pada
prinsipnya pelayanan sampah yang
dikelola lingkungan mampu dikelola oleh lingkungan yang yang
bersangkutan |
· Depo 15 menit perjalanan gerobag sampah
|
|||
· Setiap gerobag melayani 30 sampai 50
unit rumah
|
|||
· Pengelolaan sampah lingkungan ditangani
masyarakat setempat.
|
|||
5
|
Drainase
|
· Jaringan drainasi dibangun memanfaatkan jaringan
jalan dan badan air yang ada.
|
Bentuk penangananya
dapat merupakan bagian dari sistim jaringan kota
atau sistim setempat
|
· Dimensi saluran
diperhitungkan atas dasar layanan (coverage area) blok/lingkungan
bersangkutan.
|
|||
· Penempatan saluran
memperhitungkan ketersediaan
lahan (dapat disamping atau dibawah jalan).
|
|||
· Jika
tidak tersambung dengan sistim kota,harus disiapkan
resapan setempat atau kolam retensi.
|
Sumber
: Dasar-dasar Perencanaan Perumahan oleh Dipusbindiklatren Bappenas (2003: 2-4)