Konsep komite
audit mulai diperkenalkan kepada dunia usaha di Amerika Serikat pada tahun
1930-an. Kemudian pada tahun 1970-an, New York Stock Exchange (NYSE)
mulai mewajibkan keberadaan komite audit sebagai persyaratan pencatatan, sejak
itu banyak negara yang membuat ketentuan mengenai komite audit. Sejalan dengan
kecenderungan internasional tersebut, persyaratan semacam ini juga telah
ditetapkan di Indonesia melalui Pedoman Good Corporate Governance yang
diterbitkan pada bulan Mei 2002 (Toha, 2004).
Keberadaan
komite audit diatur melalui Surat Edaran Bapepam Nomor SE- 03/PM/2002 (bagi
perusahaan publik) dan Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-103/MBU/2002 (bagi
BUMN). Komite Audit terdiri dari sedikitnya tiga orang, diketuai oleh komisaris
independen perusahaan dengan dua orang eksternal yang independen serta
menguasai dan memiliki latar belakang akuntansi dan keuangan. Menurut KNKG
(2006), jumlah komite audit harus disesuaikan dengan kompleksitas perusahaan
dengan tetap memperhatikan efektifitas dalam pengambilan keputusan.
Dalam
pelakasanaan tugasnya, komite audit mempunyai fungsi membantu dewan komisaris
untuk (1) meningkatkan kualitas laporan keuangan, (2) menciptakan iklim
disiplin dan pengendalian yang dapat mengurangi kesempatan terjadinya
penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan, (3) meningkatkan efektifitas fungsi
internal audit (SPI) maupun eksternal audit, serta (4) mengidentifikasi hal-hal
yang memerlukan perhatian dewan komisaris atau pengawasan.
Tujuan
dibentuknya komite audit meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
a. Penyusunan
Laporan Keuangan
Meskipun
direksi dan dewan komisaris bertanggung jawab terutama atas penyusunan laporan
keuangan dan auditor eksternal bertanggung jawab atau audit eksternal laporan
keuangan, komite audit melaksanakan pengawasan independen atas proses
penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan audit eksternal.
b. Manajemen
Risiko dan Kontrol
Meskipun
direksi dan dewan komisaris terutama bertanggung jawab atas manajemen risiko
dan kontrol, komite audit memberikan pengawasan independen atas proses
pengelolaan risiko dan kontrol.
c. Corporate
Governance
Meskipun direksi
dan dewan komisaris yang bertanggung jawab atas pelaksanaan corporate
governance, namun komite audit melaksanakan pengawasan independen atas
proses pelaksanaan corporate governance.
No comments:
Post a Comment