Studi
kelayakan pada saat ini banyak dikenal oleh masyarakat, terutama yang bergerak
dibidang usaha. Bermacam-macam peluang dan kesempatan yang ada pada bidang
usaha menuntut penilaian sejauh mana kesempatan tersebut dapat memberikan
manfaat bagi pengusaha. Sehingga studi kelayakan yang sering disebut feasibility studi merupakan bahan
pertimbangan dalam mengambil suatu keputusan, apakah menerima atau menolak dari
suatu gagasan usaha/proyek yang direncanakan (Ibrahim, 1998).
Menurut
(Thomson,2005) studi kelayakan bisnis dapat didefinisikan sebagai suatu proses
yang dikendalikan untuk mengidentifikasi masalah dan peluang, menentukan
tujuan, menggambarkan berbagai biaya dan manfaat yang terkait dengan beberapa alternatif untuk
pemecahan masalah. Bila investasi dalam pembangunan proyek berupa fasilitas
baru, maka untuk menilai kelayakannya perlu dilakukan kegiatan mulai dari
mengembangkan, menganalisis dan prakarsa atau gagasan yang timbul sampai
menelusuri berbagai aspek proyek . Gagasan dapat pula berupa tanggapan atas
situasi yang disebabkan oleh desakan untuk meningkatkan fasilitas yang
tersedia, misalnya perbaikan atau penggantian peralatan yang sudah tua guna
memperbaiki efisiensi dan menekan biaya pemeliharaan. Sehingga biaya produksi
dapat dikurangi dan daya saing dapat ditingkatkan.
Pengkajian
tersebut sifatnya menyeluruh dalam segala aspek kelayakan proyek atau
investasi. Disamping sifatnya yang menyeluruh studi kelayakan juga harus dapat
menampilkan data hasil analisis secara kuantitatif tentang manfaat yang
diperoleh dibandingkan sumber daya yang diharapkan. Layaknya suatu gagasan
usaha atau proyek memberikan finansial benefit dan sosial
benefit. Penilaian sosial benefit tidak
selalu menggambarkan arti finansial benefit, tergantung dari segi penilaian
yang dilakukan.
Pada
umumnya proyek yang dinilai dari sosial benefit adalah proyek yang dinilai dari
segi manfaat yang diberikan terhadap perkembangan perekonomian masyarakat
secara menyeluruh. Kegiatan usaha/proyek yang dinilai dari segi finansial
benefit adalah usaha-usaha yang dinilai dari segi penanaman investasi/modal
yang diberikan untuk melaksanakan usaha/proyek tersebut (Ibrahim, 1998).
No comments:
Post a Comment