Pada dasarnya terdapat beberapa definisi yang dioleh
beberapa instansi yang berbeda untuk memberikan definisi terkait dengan usaha
mikro, kecil dan menengah. Definisi menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Usaha mikro adalah usaha produktif
milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria
usaha mikro. Usaha kecil adalah usaha produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha bukan merupakan anak cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dari usaha menengah atau besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dengan Usaha kecil atau Usaha besar dengan
jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
Definisi menurut Kementrian Koperasi dan UMKM, Usaha Kecil (UK),
termasuk usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai kekayaan bersih
paling banyak Rp.200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp.1.000.000.000. Sementara itu, Usaha
Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang
memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp.200.000.000 s.d Rp.10.000.000.000,
tidak termasuk tanah dan bangunan.
Definisi tentang UMKM menurut Bank Indonesia, Usaha kecil adalah usaha
produktif milik warga negara Indonesia, yang berbentuk badan usaha orang
perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan
hukum seperti koperasi; bukan merupakan anak perusahaan atau cabang yang
dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung dengan
usaha menengah atau besar. Memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp.200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan, atau memiliki hasil
penjualan paling banyak Rp.200.000.000 per tahun, sedangkan usaha menengah,
merupakan usaha yang memiliki kriteria aset tetapnya dengan besaran yang
dibedakan antara industri manufaktur (Rp.200.000.000 s.d. Rp.5.000.000.000) dan
nonmanufaktur (Rp.200.000.000 s.d. Rp.600.000.000)
Berdasarkan beberapa definisi diatas dapat dikatakan bahwa usaha mikro,
kecil dan menegah adalah usaha ekonomi yang produktif yang digerakan oleh orang
perorangan, atau badan usaha namun dengan modal usaha tertentu dan keterbatasannya
dalam mengembangkan usaha, serta bukan anak perusahaan atau afiliasi yang
dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan atau koperasi.
No comments:
Post a Comment