Sunday, February 17, 2019

Sistem pengelolaan pasar (skripsi dan tesis)


Berdasarkan Perda No 2 tahun 2009 tentang Pasar dalam pasal 1 disebutkan bahwa Pengelolaan Pasar adalah segala usaha dan tindakan yang dilakukan dalam rangka optimalisasi fungsi pasar melalui perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pengembangan secara berkesinambungan.  Dalam Perda tersebut juga disebutkan bahwa Pengelolaan dan pengembangan pasar tradisional di Kota Yogyakarta dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Pasar (Dinlopas). Dinas inilah yang memiliki kewenangan untuk menata dan mengembangkan keberadaan pasar tradisional di wilayah kota Yogyakarta. Visi yang diemban oleh Dinas Pengelolan Pasar Kota Yogyakarta adalah “Terwujudnya pasar tradisional dengan pengelolaan modern sebagai pusat perkembangan perekonomian, wisata dan edukasi”. Berdasarkan visi tersebut maka strategi pengelolaan pasar tradisional di wilayah Yogyakarta dimaksudkan untuk menata dan memajukan pasar tradisional sehingga mampu menjadi pusat wisata belanja di Yogyakarta, sesuai dengan visi Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta. Program pengembangan pasar ini meliputi pemberdayaan pasar dan komunitas dan pengembangan dan pembuatan media promosi pasar.
 Dinlopas mempunyai fungsi pelaksanaan sebagian kewenangan daerah di bidang pengelolaan pasar. Saat ini terdapat lebih dari 15 ribu orang pedagang dan tersebar di 33 pasar tradisional se-Kota Yogyakarta masuk dalam koordinasi kerja Dinlopas.  Untuk menjalankan fungsi secara optimal maka Dinlopas mempunyai lima tugas pokok:
a.    merumuskan, merencanakan, dan melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan pasar.
b.    melaksanakan pembinaan pedagang pasar.
c.    melaksanakan pemungutan retribusi sesuai dengan kewenangan yang diberikan
d.   melaksanakan pengendalian, dan pengawasan operasional pengembangan fasilitas pasar dan pemungutan pendapatan.
e.    melaksanakan ketatausahaan dinas
1)        Perencanaan Pengelolaan Pasar
Secara struktural maka pengelolaan dan perencanaan pasar tradisional dilakukan atas kebijakan Bupati/walikota melalui kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melakukan perencanaan pasar tradisional meliputi perencanaan fisik dan perencanaan non fisik. 
Adapun perencanaan fisik meliputi:
a.    Penentuan Lokasi; Pengaturan Penentuan lokasi antara lain: mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota, dekat dengan pemukiman penduduk atau pusat kegiatan ekonomi masyarakat, dan memiliki sarana dan prasarana transportasi yang menghubungkan ibukota kabupaten/kota dan ibukota kecamatan dengan lokasi pasar baru yang akan dibangun.
b.    Penyediaan Fasilitas Bangunan dan Tata Letak Pasar Perencanaan fisik yang berupa penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak pasar untuk penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak pasar antara lain adalah: bangunan toko/kios/los dibuat dengan ukuran standar ruang tertentu, petak atau blok dengan akses jalan pengunjung ke segala arah, pencahayaan dan sirkulasi udara yang cukup, penataan toko/kios/los berdasarkan jenis barang dagangan, dan bentuk bangunan pasar tradisional selaras dengan karakteristik budaya daerah.
c.    Sarana Pendukung Pengelolaan Pasar Perencanaan fisik Sarana pendukung dari fasilitas bangunan meliputi: kantor pengelola, areal parkir, tempat pembuangan sampah sementara/sarana pengelolaan sampah, air bersih, sanitasi/drainase, tempat ibadah, toilet umum, pos keamanan, tempat pengelolaan limbah/Instalasi Pengelolaan Air Limbah, hidran dan fasilitas pemadam kebakaran, penteraan, sarana komunikasi, dan area bongkar muat dagangan.
2)        Pelakasanaan Pengelolaan Pasar
 Bupati/walikota melalui kepala SKPD melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana fisik dan non fisik yang dianggarkan dalam APBD. Bupati/walikota dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk pembangunan pasar baru, rehabilitasi pasar lama, dan pengelolaan pasar tradisional. Kerjasama dengan pihak ketiga dapat dilaksanakan dengan pola Bangun Guna Serah, Bangun Serah Guna, dan Kerja Sama Pemanfaatan lainnya. Kerjasama dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3)         Pengendalian dan Evaluasi Pengelolaan Pasar
 Dari aspek pengendalian dan Evaluasi, Bupati/walikota melalui kepala SKPD melakukan pengendalian dan evaluasi pengelolaan pasar tradisional. Pengendalian dan evaluasi dilakukan terhadap:
a.    Kebijakan pengelolaan pasar tradisional;
b.    Pengelola dan pedagang;
c.    Pendapatan dan belanja pengelolaan pasar; dan
d.    d.Sarana dan prasarana pasar

No comments:

Post a Comment