Saturday, May 11, 2019

Pengertian Financial Distress dan Kebangkrutan (skripsi dan tesis)


Seringkali kondisi financial distress disamakan dengan kebangkrutan, padahal financial distress dan kebangkrutan adalah dua hal yang berbeda. Kesulitan keuangan (financial distress) merupakan indikasi awal sebelum terjadinya kebangkrutan perusahaan. Menurut Platt dan Platt (2002) financial distress merupakan tahapan penurunan kondisi keuangan suatu perusahaan sebelum likuidasi ataupun kebangkrutan terjadi. Indikasi terjadinya financial distress dapat diketahui dari kinerja keuangan yang tercermin dari laporan keuangan suatu perusahaan. Financial distress dimulai dengan ketidakmampuan dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya, terutama kewajiban yang bersifat jangka pendek seperti kewajiban likuiditas dan juga termasuk kewajiban dalam kategori solvabilitas.
Menurut Hofer (1980) dan Whitaker (1999) perusahaan dikatakan dalam kondisi financial distress apabila terus mengalami laba bersih (net profit) negative selama beberapa tahun. Indikasi terjadinya financial distress lainnya yaitu kondisi dimana perusahaan mengalami delisted akibat laba bersih dan nilai nuku ekuitas negatif berturut-turut serta perusahaan tersebut telah dimerger (Almilia, 2004). Kebangkrutan merupakan kegagalan perusahaan dalam menghasilkan laba, umumnya terjadi karena kurangnya modal karena tidak memanfaatkan sumber daya modal dengan baik, tidak memelihara uang yang cukup, manajemen yang tidak efisien dalam menjalankan semua aktivitas. Terdapat tiga elemen yang menentukan probabilitas kegagalan pada perusahaan, yaitu: nilai aset, nilai aset dari ketidakpastian risiko dan leverage (Pribadi & Susanto, 2014).
Pengertian kebangkrutan menurut Undang-Undang Kepailitan No. 4 Tahun 1998 adalah debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan yang berwenang sebagaimana 12 dimaksud dalam Pasal 2 baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seseorang atau lebih krediturnya.
Weston dan Copeland (2000) mendefinisikan kebangkrutan dalam 2 (dua) bentuk, yaitu:
 1. Kegagalan ekonomi Kegagalan ekonomi terjadi saat perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban dan kebutuhannya sendiri yang berarti bahwa pendapatan perusahaan tersebut lebih kecil dari biaya modal atau kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan lebih besar daru nilai dari arus kas yang dimiliki perusahaan.
 2. Kegagalan keuangan Kegagalan keuangan dapat didefinisikan sebagai insolvency yang dibedakan berdasarkan arus kas dan dasar saham.
Terdapat 2 (dua) bentuk insolvensi atas dasar arus kas, yaitu insolvensi teknis dan insolvensi dalam arti kebangrutan. Dalam insolvensi teknis, perusahaan bisa dikatakan bangkrut apabila perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya saat jatuh tempo. Insolvensi 13 dalam arti kebangkrutan terjadi ketika kekayaan bersih negative dalam neraca konvensional atau nilai arus kas yang diharapkan lebih kecil daripada kewajiban yang beredar. Kebangkrutan harus menjadi perhatian berbagai pemangku kepentingan di sebuah perusahaan, termasuk pemilik, manajer, investor, kreditor dan mitra bisnis, serta lembaga pemerintah karena dampak dari adanya kebangkrutan tidak hanya dirasakan pemiliknya, tapi juga pengguna laporan keuangan lainnya, seperti investor, kreditor, dan ekonomi umum juga ikut terpengaruh. Oleh karena itu, prediksi kebangkrutan harus dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengurangi tingkat risiko dan bahaya kebangkrutan perusahaan (Alkhatib & Bzour, 2011)

No comments:

Post a Comment