Saturday, May 11, 2019

Upaya Penyelesaian Kebangkrutan (skripsi dan tesis)

Menurut Sudana (2011:250) terdapat beberapa cara untuk mengatasi kesulitan keuangan yang dihadapi oleh suatu perusahaan, diantaranya sebagai berikut:
a. Penyelesaian sukarela (voluntary settlements) Penyelesaian secara sukarela yaitu penyelesaian yang dilakukan atas dasar kesepakatan antara pihak debitur dan pihak kreditur. Berikut ini beberapa alternatif
penyelesaian secara sukarela:
1) Extensions (perpanjangan)
Telah terjadi kesepakatan antara pihak kreditur dan pihak debitur yaitu
kesepakatan untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran kredit.
2) Composition
Pihak kreditur bersedia menerimasetengah pembayaran dari kredit yang
dipinjam dan sebagian tagihan kreditnya direlakan tidak terbayar.
3) Liquidation by voluntary agreement
Liquidation by voluntary agreement adalah kesepakatan para kreditur untuk
meminta dilakukannya likuidasi perusahaan.
b. Penyelesaian lewat pengadilan ( settlements involving litigation) Penyelesaian lewat pengadilan adalah kebalikan dari penyelesaian sukarela, dimana dalam penyelesaian ini tidak terjadi kesepakatan antara pihak kreditur dan debitur untuk dilakukannya penyelesaian secara sukarela..

No comments:

Post a Comment