Notaris sebagai pengemban
profesi adalah orang yang memiliki keilmuan dan keahlian
dalam bidang ilmu hukum dan kenotariatan, sehingga mampu memenuhi kebutuhan
masyarakat yang memerlukan pelayanan, maka dari pada itu secara pribadi Notaris
bertanggung jawab atas mutu jasa yang diberikannya. Sebagai pegemban misi pelayanan, profesi Notaris terikat dengan Kode Etik Notaris
yang merupakan penghormatan martabat manusia pada umumnya dan martabat Notaris
khususnya, maka dari itu pengemban profesi Notaris mempunyai ciri-ciri mandiri
dan tidak memihak, tidak terpacu dengan pamrih, selalu rasionalitas dalam arti
mengacu pada kebenaran yang objektif, spesialitas fungsional serta solidaritas
antar sesama rekan seprofesi.[1]
Dalam pernyataan lain
disebutkan bahwa notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk
membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang
diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk
dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan
aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipanya, semuanya sepanjang
pembuatan akta itu oleh peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan
kepada pejabat atau orang lain. [2]
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Nomor
30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa yang dimaksud Notaris
adalah “Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan
lainya sebagaimana dimaksud dalam undang – undang ini.” yang kemudian Undang –
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris diperbarui ke dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 Jabatan
Notaris menerangkan bahwa Notaris adalah “Notaris adalah Pejabat umum yang
berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainya sebagaimana
dimaksud dalam Undang – Undang ini atau berdasarkan Undang – Undang lainnya.”
No comments:
Post a Comment