Notaris
sebagai pengemban profesi adalah orang yang memiliki keilmuan dan keahlian
dalam bidang ilmu hukum dan kenotariatan, sehingga mampu memenuhi kebutuhan
masyarakat yang memerlukan pelayanan, maka dari pada itu secara pribadi Notaris
bertanggung jawab atas mutu jasa yang diberikannya. Sebagai pegemban misi
pelayanan, profesi Notaris terikat dengan etik Notaris yang merupakan
penghormatan martabat manusia pada umumnya dan martabat Notaris khususnya, maka
dari itu pengemban profesi Notaris mempunyai ciri-ciri mandiri dan tidak
memihak, tidak terpacu dengan pamrih, selalu rasionalitas dalam arti mengacu
pada kebenaran yang objektif, spesialitas fungsional serta solidaritas antar
sesama rekan seprofesi. [1]
Pengertian
Notaris dari berbagai pendapat memiliki beberapa perbedaan. Demikian pula dalam
setiap perubahan dan pembaruan peraturan yang mengatur tentang Jabatan Notaris.
Menurut Peraturan Jabatan Notaris (Ord. Stbl. 1860: 3) menjelaskan yang
dimaksud dengan jabatan Notaris adalah[2]:
“Notaris adalah pejabat umum yang satu -
satunya berwenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan,
perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh
yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta autentik,
menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan
dan kutipannya, semuanya sepanjang perbuatan akta itu oleh suatu peraturan umum
tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.”
Dalam
pernyataan lain disebutkan bahwa notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya
berwenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan
penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan
dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta autentik, menjamin kepastian
tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipanya,
semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh peraturan umum tidak juga ditugaskan
atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain. [3]
Menurut
Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
menjelaskan bahwa yang dimaksud Notaris adalah “Pejabat umum yang berwenang
untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainya sebagaimana dimaksud dalam
undang – undang ini.” Pada perubahan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris ke dalam Undang
– Undang Nomor 2 Tahun 2014 Jabatan Notaris menerangkan bahwa Notaris adalah
“Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan
memiliki kewenangan lainya sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang ini atau
berdasarkan Undang – Undang lainnya.”
Terminologi
berwenang (bevoegd) dalam
Undang-Undang Jabatan Notaris berhubungan dengan ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata
bahwa suatu akta otentik adalah yang sedemikian, yang dibuat dalam bentuk yang
ditentukan oleh undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang
untuk itu, di tempat akta itu dibuat. Untuk pelaksanaan Pasal 1868 KUHPerdata
tersebut pembuat undang-undang harus membuat peraturan perundang-undangan untuk
menunjuk para pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan oleh
karena itulah para notaris ditunjuk sebagai pejabat yang sedemikian berdasarkan
Undang-Undang Jabatan Notaris.[4]
No comments:
Post a Comment