- Subjek perjanjian
Terkait dengan kreditur, mengutip dari M. Yahya Harahap bahwa kreditur terdiri dari[2]:
- Individu sebagai persoon bersangkutan, yaitu terdiri dari natuurlijke person atau manusia tertentu dan rechts persoon atau badan hukum. Jika badan hukum yang menjadi subjek, perjanjian yang diikat bernama “perjanjian atas nama”/verbintenis op naam, dan kreditur yang bertindak sebagai penuntut disebut “tuntutan atas nama”.
- Seseorang atas keadaan tertentu mempergunakan kedudukan/hak orang lain tertentu: misalnya seorang bezitter atas kapal. Bezitter ini dapat bertindak sebagai kreditur dalam suatu perjanjian. Kedudukannya sebagai kreditur bukan atas nama pemilik kapal inpersoon. Tapi atas nama persoon tadi sebagai bezitter. Namun dalam status yang seperti ini perlu diingat kualitas perjanjian dan kualitas hak harus bersesuaian. Atas prinsip ini ada pendapat yang menyatakan bahwa pergantian suatu hubungan hukum yang serupa tidak mesti selamanya mengakibatkan peralihan atas semua hak
- Persoon yang dapat diganti. Mengenai persoon kreditur yang dapat diganti/vervangbaar, berarti kreditur yang menjadi subjek semula telah ditetapkan dalam perjanjian, sewaktu-waktu dapat diganti kedudukannya dengan kreditur yang baru. Perjanjian yang dapat diganti ini dapat dijumpai dalam bentuk perjanjian aan order atau perjanjian atas perintah. Demikian juga dalam perjanjian aan toonder, perjanjian atas nama atau kepada pemegang/pembawa pada surat-surat tagihan hutang (schuldvordering papier).”
- Individu sebagai persoon bersangkutan, yaitu terdiri dari natuurlijke person atau manusia tertentu dan rechts persoon atau badan hukum.
- Seorang atas kedudukan/keadaan tertentu bertindak atas orang
- Seorang yang dapat diganti menggantikan kedudukan debitur semula, baik atas dasar bentuk perjanjian maupun izin dan persetujuan ”
No comments:
Post a Comment