Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata ditentukan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi 4 syarat, keempat syarat tersebut adalah[1]:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
- Kecakapan untuk membuat perjanjian.
- Mengenai hal tertentu.
- Suatu sebab yang khalal.
- Syarat subyektif.
- Syarat obyektif.
Pembedaan syarat subyektif dan syarat obyektif tersebut sangat penting artinya untuk melihat akibat hukum yang timbul apabila syarat tersebut tidak terpenuhi. Tidak terpenuhinya syarat subyektif akan menimbulkan akibat hukum yang berbeda dengan tidak terpenuhinya syarat obyektif. Jika tidak terpenuhi syarat subyektif, maka perjanjian yang dibuatnya dapat dimintakan pembatalan atau dapat dibatalkan (vernietigbaarheid atau viodable). Pihak yang dapat memintakan pembatalan adalah pihak yang tidak memberikan sepakat, atau sepakat yang diberikan tidak bebas, atau pihak yang tidak cakap, dalam hal ini orang tua, wali atau pengampu. Sebelum ada permohonan pembatalan dari pihak yang bersangkutan, maka perjanjian tersebut berjalan terus sebagaimana halnya sebagai suatu perjanjian yang tidak mempunyai cacat hukum. Pasal 1454 KUH Perdata membatasi jangka waktu untuk mengajukan permohonan pembatalan suatu perjanjian yang dibuatnya, yaitu dalam kurun waktu 5 tahun. Jangka waktu itu dihitung sejak hari kedewasaan dalam hal belum dewasa, sejak hari pencabutan pengampuan dalam hal orang tersebut di bawah pengampuan, atau sejak diketahuinya adanya kekilafan atau adanya penipuan dalam hal ada kekilafan atau adanya penipuan oleh salah satu pihak dalam perjanjian tersebut.
Apabila syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut adalah batal demi hukum atau nietig, namun demikian yang berhak menentukan perjanjian tersebut batal demi hukum tetap harus diajukan di muka pengadilan. Selanjutnya 4 syarat sahnya perjanjian diuraikan satu persatu yaitu:
- Sepakat untuk mengikatkan diri
Kesepakatan atau kata sepakat tersebut harus diberikan secara bebas, dan untuk menentukan ada kebebasan dalam kesepakatan atau tidak, di dalam KUH Perdata menentukan bahwa ada 3 hal yang menentukan bahwa kesepakatan tersebut benar-benar bebas yaitu tidak ada paksaan, tidak ada kekilafan dan tidak terjadi penipuan. Hal tersebut dinyatakan secara tegas di dalam Pasal 1321 KUH Perdata “tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan”
Kekilafan (dwaling) atau kesesatan terjadi apabila salah satu pihak memberikan suatu persetujuan tetapi ternyata ia telah kilaf mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang diperjanjikan atau sifat-sifat penting dari barang yang menjadi obyek perjanjian atau juga mengenai orang dengan siapa ia mengadakan perjanjian Kekilafan berdasarkan ketentuan Pasal 1322 KUH Perdata, dapat berupa 2 hal yaitu:
- Kekilafan tentang orang dengan siapa seseorang mengikatkan diri (error in persona)
- Kekilafan mengenai hakekat benda yang menjadi obyek perjanjian (error in substantia).
- Apabila terjadi keklafan maka perjanjian dapat dimintakan pembatalan, namun untuk terkabulnya pembatalan tersebut harus memenuhi 2 syarat yaitu:
- Pihak lawan mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa orang yang mengadakan perjanjian justru menyetujui berdasarkan ciri-ciri dan keadaan yang salah tersebut
- Dengan memperhatikan semua keadaan, pihak yang melakukan kekhilafan tersebut seharusnya secara wajar dapat dan boleh mempunyai gambaran seperti itu.
Untuk penipun, ini terjadi apabila salah satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan yang palsu atau dipalsukan atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya memberikan perizinkannya. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa keterangan-keterangan palsu saja bukan merupakan penipuan, misalnya Yamaha nomor satu di dunia, suatu obat dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit, tetapi kalau disertai dengan tipu muslihat, baru dapat dikategorikan sebagai penipuan. Apabila terjadi hal semacam itu, maka perjanjian yang telah disepakati dapat dimintakan pembatalan.Kekhilafan, paksaan dan penipuan ketiga hal tersebut bukan menimbulkan perjanjian menjadi tidak sah, namun hanya menimbulkan bahwa perjanjian tersebut sewaktu-waktu dapat dimintakan pembatalan, karena sepakat yang diberikan mengandung cacat.
Selain cacat dalam memberikan sepakat seperti yang dikemukakan, merupakan cacat yang di atur di dalam KUH Perdata, namun di luar itu masih ada penyebab sepakat menjadi cacat yaitu dikenal sebagai penyalahgunaan keadaan (undue influence) yang dikenal dalam sistem hukum Anglo Amerika. Penyalah gunaan keadaan ini terjadi apabila salah satu pihak mempunyai kedudukan yang lebih unggul secara ekonomis atau status sosial sehingga pihak tersebut melakukan penekanan sedemikian rupa kepada pihak lain dan menyalahgunakan kedudukannya itu dalam perjanjian. Hal ini sering terjadi dalam perjanjian standar yang isinya telah disiapkan oleh salah satu pihak dalam bentuk formulir yang mempunyai kedudukan lebih unggul, sehingga pihak lawan tinggal meyetujui isi perjanjian yang dimaksud
- Kecakapan untuk membuat perjanjian.
- Mereka yang belum dewasa;
- Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan;
- orang perempuan dalam hal –hal yang ditetapkan undang-undang.
- Suatu hal tertentu
Hal tertentu di dalam suatu perjanjian merupakan pokok perjanjian yang berupa prestasi yang harus dipenuhi. Pentingnya prestasi ini harus ditentukan atau dapat ditentukan adalah berguna untuk menetapkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, terutama jika timbul perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian. Apabila suatu perjanjian tidak dapat dilaksanakan karena prestasinya tidak jelas, maka dianggap tidak ada obyek perjanjian, akibat tidak dipenuhinya syarat ini maka perjanjian yang dibuat oleh para pihak batal demi hukum.
4 Suatu sebab yang khalal.
Sebab atau causa di dalam suatu perjanjian adalah suatu hal yang dimaksudkan oleh para pihak dengan pembuatan suatu perjanjian, atau tujuan dari perjanjian tersebut. Pasal 1335 KUH Perdata disebutkan bahwa “suatu perjanjian tanpa sebab atau telah dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang tidak mempunyai kekuatan”, kemudian di dalam Pasal 1337 KUH Perdata dinyatakan bahwa “suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang, atau berlawanan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.” Dalam hal ada perjanjian dengan sebab yang tidak khalal, maka perjanjian tersebut batal demi hukum, sehingga penuntutan pemenuhan perjanjian di pengadilan menjadi tidak ada, karena perjanjian yang batal demi hukum (meskipun harus dilakukan oleh hakim), dianggap perjanjian tersebut tidak pernah ada.
No comments:
Post a Comment