Adapun syarat-syarat sahnya untuk suatu perjanjian tersebut ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yakni:
- Sepakat mereka yang mengikatkan diri;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal.
Syarat mengenai subyek perjanjian harus memenuhi beberapa hal sebagai berikut;[2]
- Orang yang membuat perjanjian harus cakap atau mampu melakukan perbuatan hukum.
- Adanya kesepakatan menjadi dasar pembuatan perjanjian atas prinsip kebebasan menentukan kehendaknya (tanpa paksaan, kekhilafan dan penipuan)
- Apa yang diperjanjikan oleh masing-masing pihak harus jelas isinya mengenai kewajiban para pihak.
- Para pihak membuat perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.[3]
No comments:
Post a Comment