Saturday, August 3, 2019
Perencanaan Pajak (Tax Planning) (skripsi dan tesis)
Perencanaan pajak (tax planning) merupakan bagian manajemen pajak dan merupakan langkah awal di dalam melakukan manajemen pajak. Suandy (2008) mendefinisikan perencanaan pajak (tax planning) sebagai proses mengorganisasi usaha wajib pajak atau sekelompok wajib pajak sedemikian rupa sehingga utang pajak, baik PPh maupun beban pajak yang lainnya
berada pada posisi yang seminimal mungkin. Seminimal mungkin dalam hal ini dilakukan sepanjang hal ini masih berada di dalam peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga kegiatan perencanaan pajak (tax planning) ini dilegalkan oleh pemerintah. Pada tahap awal perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan-peraturan perpajakan
agar dapat diseleksi jenis penghematan pajak yang dapat dilakukan. Lumbantoruan (1996:483) dalam Sumomba (2010) mendefinisikan manajemen pajak sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, akan tetapi jumlah pajak dapat ditekan serendah mungkin
untuk memperoleh laba dan likuiditas yang akan diharapkan oleh pihak manajemen. Lumbantoruan (1996 : 489) menjelaskan bahwa ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak untuk meminimalkan beban pajak, di antaranya yaitu:
a. Pergeseran pajak (tax shifting) adalah pemindahan atau mentransfer beban pajak dari subjek pajak kepada pihak lainnya. Dengan demikian, orang atau badan yang dikenakan pajak dimungkinkan sekali tidak menanggung beban pajaknya.
b. Kapitalisasi adalah pengurangan harga objek pajak sama dengan jumlah pajak yang akan dibayarkan kemudian oleh pihak pembeli.
c. Transformasi adalah cara pengelakan pajak yang dilakukan oleh perusahaan dengan cara menanggung beban pajak yang dikenakan terhadapnya.
d. Penggelapan pajak (tax evasion) adalah penghindaran pajak yang dilakukan secara sengaja oleh wajib pajak dengan melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku. Penggelapan pajak (tax evasion) dilakukan dengan cara memanipulasi secara ilegal tidak melaporkan sebagian dari penghasilan, sehingga dapat memperkecil jumlah pajak terutang yang sebenarnya.
e. Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) adalah usaha wajib pajak untuk meminimalkan beban pajak dengan cara menggunakan alternatif-alternatif yang riil yang dapat diterima oleh fiskus. Suandy (2008) menyebutkan Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) adalah rekayasa “tax affairs” yang masih tetap dalam bingkai peraturan perpajakan yang ada.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment