Saturday, August 3, 2019
Teori yang Melandasi Praktik Manajemen Laba (skripsi dan tesis0
Munculnya praktik manajemen laba yang dilakukan oleh manajemen dilandasi oleh dua teori, yaitu agency theory (teori keagenan) dan positive accounting theory (teori akuntansi positif ). Jensen dan Meckling (1976) dalam Setiowati (2007) mendefinisikan hubungan keagenan sebagai suatu kontrak di mana satu atau lebih principal (pemilik) menggunakan pihak lain atau agent (manajer) untuk menjalankan perusahaan. Dalam teori keagenan, yang dimaksud dengan principal adalah pemegang saham atau pemilik yang menyediakan fasilitas dan dana untuk kebutuhan operasi perusahaan. Agent adalah manajemen yang memiliki kewajiban yang mengelola perusahaan sebagaimana yang telah diamanahkan principal kepadanya.
Agency theory memiliki asumsi bahwa masing-masing individu semata-mata termotivasi oleh kesejahteraan dan kepentingan dirinya sendiri. Pihak principal termotivasi mengadakan kontrak untuk menyejahterakan dirinya melalui pembagian dividen atau kenaikan harga saham perusahaan. Agent termotivasi untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui peningkatan
kompensasi. Konflik kepentingan semakin meningkat ketika principal tidak memiliki informasi yang cukup tentang kinerja agent karena ketidakmampuan principal memonitor aktivitas agent dalam perusahaan. Sedangkan agentmempunyai lebih banyak informasi mengenai kapasitas diri,
lingkungan kerja, dan perusahaan secara keseluruhan. Hal inilah yang mengakibatkan adanya ketidakseimbangan informasi yang dimiliki oleh principal dan agent dan dikenal dengan istilah asimetri informasi. Asimetri informasi dan konflik kepentingan yang terjadi antara principal dan
agent mendorong agent untuk menyembunyikan beberapa informasi yang tidak diketahui oleh principal dan menyajikan informasi yang tidak sebenarnya kepada principal, terutama informasi tersebut berkaitan dengan pengukuran kinerja agent. Teori yang dipelopori oleh Watts dan Zimmerman (1986) memaparkan bahwa faktorfaktor ekonomi tertentu bisa dikaitkan dengan perilaku manajer atau para pembuat laporan keuangan. Anis dan Imam (2003) dalam Januarti (2003) menyatakan bahwa teori akuntansi positif merupakan bagian dari teori keagenan. Hal ini dikarenakan akuntansi teori positif
mengakui adanya tiga hubungan keagenan, yaitu (1) antara manajemen dengan pemilik (the bonus plan hypothesis), (2) antara manajemen dengan kreditur (the debt to equity hypothesis), dan (3) antara manajemen dengan pemerintah (the political hypothesis).
Tiga hipotesis utama dalam teori akuntansi positif yaitu (Watts dan Zimmerman, 1986):
1. The Bonus Plan Hypothesis
Pada perusahaan yang memiliki rencana pemberian bonus, manajer akan cenderung menggunakan metode-metode akuntansi yang dapat mempermainkan besar kecilnya angka-angka akuntansi dalam laporan keuangan. Hal ini dilakukan supaya manajer dapat memperoleh bonus yang maksimal setiap tahun, karena keberhasilan kinerja manajer diukur
dengan besarnya tingkat laba yang diperoleh perusahaan.
2. The Debt to Equity Hypothesis (Debt Covenant Hypothesis)
Hipotesis ini berkaitan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi perusahaan di dalam penjanjian utang (debt covenant). Sebagian besar perjanjian utang mempunyai syaratsyarat yang harus dipenuhi peminjam selama masa perjanjian. Ketika perusahaan mulai terancam melanggar perjanjian utang, maka manajer perusahaan akan berusaha untuk menghindari terjadinya perjanjian utang tersebut dengan cara memilih metode akuntansi
yang dapat meningkatkan pendapatan atau laba. Pelanggaran terhadap perjanjian utang dapat mengakibatkan sanksi yang pada akhirnya akan membatasi tindakan manajer dalam mengelola perusahaan. Oleh karena itu, manajamen akan meningkatkan laba (melakukan income increasing) untuk menghindar atau setidaknya menunda pelanggaran perjanjian.
3. The Political Cost Hypothesis
Scott (2000) menyatakan bahwa perusahaan yang berhadapan dengan biaya politik, cenderung melakukan rekayasa penurunan laba dengan tujuan untuk meminimalkan biaya politik yang harus mereka tanggung. Biaya politik mencakup semua biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan terkait dengan regulasi pemerintah, subsidi pemerintah, tarif pajak, tuntutan buruh dan lain sebagainya
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment