Di Indonesia konsep ketahanan pangan dituangkan dalam Undang-undang
No.7 Tahun 1996 tentang Pangan. Dalam definisi tersebut ditegaskan lima bagian
dalam konsep tentang ketahanan pangan tersebut, yaitu:
a. Terpenuhinya pangan yang cukup dari segi jumlah (aspek ketersediaan/
availabelity), yaitu bahwasanya pangan ada dan jumlahnya mencukupi bagi
masyarakat, baik yang bersifat nabati maupun hewani.
b. Terpenuhinya mutu pangan (aspek kesehatan/ healthy), yaitu bahwasanaya
pangan yang ada atau diadakan memenuhi standar mutu yang baik dan layak
untuk dikonsumsi manusia. Kaitannya dalam pemenuhan kebutuhan gizi
mencukupi kebutuhan akan karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral.
c. Aman (aspek kesehatan/ healthy), yaitu bahwasanya pangan yang dikonsumsi
memenuhi standar kesehatan bagi tubuh dan tidak mengandung bahan-bahan
yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
d. Merata (aspek distribusi/distribution), yaitu bahwasanya pangan terjamin
untuk distribusi secara merata ke setiap daerah sehingga pangan mudah
diperoleh masyarakat.
e. Terjangkau (aspek akses), yaitu bahwasanya pangan memungkinkan untuk
diperoleh masyarakat dengan mudah dan harga wajar.
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization, WHO)
mengemukakan tiga pilar ketahanan pangan, yaitu ketersediaan pangan,
aksesibilitas pangan, dan pemanfaaatan pangan (utilitas). Ketersediaan pangan
menyangkut kemampuan individu memiliki sejumlah pangan yang cukup untuk
kebutuhan dasarnya. Sementara itu, aksesbilitas pangan berkaitan dengan cara
seseorang mendapatkan bahan pangan. Sedangkan utilitas pangan adalah
kemampuan dalam memanfaatkan bahan pangan berkualitas (Hakim 2014
No comments:
Post a Comment