Jakarta Islamic Index merupakan indeks yang terdiri 30 saham yang memenuhi kriteria syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN). Pembentukan JII tidak lepas dari kerja sama antara Pasar Modal Indonesia (dalam hal ini PT Bursa Efek Jakarta) dengan PT Danareksa Invesment Management.
Penentuan kriteria dalam pemilihan saham dalam JII
melibatkan Dewan Pengawas Syariah PT DIM. Sahamsaham yang akan masuk ke JII harus melalui filter syariah
49
terlebih dahulu. Pengkajian ulang akan dilakukan 6 (enam)
bulan sekali dengan penentuan komponen indeks pada
awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya
No comments:
Post a Comment