Menurut Pasal 77, Pasal 1393; 2 KUHPerdata tentang Hukum Benda,
tempat tinggal itu adalah tempat dimana sesuatu perbuatan hukum harus
dilakukan (Soerodibroto, 2003; Addasuqi, 2015). Orang yang tidak mempunyai
tempat kediaman tertentu maka tempat tinggal dianggap di mana dia bersungguh26
sungguh berada (Addasuqi, 2015). Tempat tinggal memiliki arti yang berbeda
dengan domisili.
Domisili adalah negara atau tempat di mana seseorang memiliki alamat
yang tetap atau sah secara hukum atau tempat tinggal yang permanen (rumah) dan
yang dia bermaksud untuk kembali jika saat ini berada di tempat lain
(www.businessdictionary.com, 2015). Pengertian tersebut menyatakan bahwa
tempat tinggal dan domisili adalah berbeda, tempat tinggal dapat bersifat tidak
permanen, alamat tidak tetap dan bukan merupakan kepemilikan yang legal,
sedangkan domisili merupakan tempat tinggal permanen dimana memiliki alamat
yang tetap dan kepemilikan yang sah atau legal secara hukum.
Tempat tinggal yang tidak permanen biasanya difungsikan untuk
seseorang yang memiliki kegiatan jauh dari tempat tinggal tetapnya seperti
mahasiswa luar kota yang memiliki kegiatan perkuliahan rutin di instansi yang
jauh dari rumahnya. Tempat tinggal yang dipilih dapat berupa kos atau rumah
kontrakan. Pengertian kos atau sering disebut kos-kosan adalah sejenis kamar
sewa yang disewa (booking) selama kurun waktu sesuai dengan perjanjian pemilik
kamar dan harga yang disepakati, sedangkan rumah kontrakan merupakan bentuk
satu rumah sewa yang disewakan kepada masyarakat khususnya bagi pelajar dan
mahasiswa yang bertempat tinggal di sekitar kampus, selama kurun waktu tertentu
sesuai dengan perjanjian sewa dan harga yang disepakati (Utomo, 2009).
Menurut Nababan dan Sadalia (2012), mahasiswa yang tinggal sendiri
lebih mandiri dan sering terlibat langsung dengan pengelolaan keuangan
pribadinya, selain itu dana yang dimiliki oleh mahasiswa yang tinggal sendiri atau
kos terbatas untuk digunakan setiap bulannya sehingga penggunaannya harus
lebih berhati-hati dan harus lebih efektif. Keown (2011) menemukan bahwa
seseorang yang tinggal sendiri cenderung memiliki tingkat literasi keuangan
pribadi yang lebih tinggi dibandingkan mereka yang tinggal dengan suami istri
atau orang tua karena mereka yang tinggal sendiri dapat dengan semata-mata
bertanggung jawab dalam penggunaan transaksi keuangan dan keputusan
keuangan yang dia lakukan dari hari ke hari. Nababan dan Sadalia (2012),
mahasiswa yang tinggal sendiri memiliki literasi keuangan yang lebih tinggi
dibandingkan dengan mahasiswa yang tinggal bersama orang tua
No comments:
Post a Comment