Saham merupakan bukti pemilikan atau penyertaan individu
atau badan pada suatu entitas atau perseroan terbatas (Darmadji dan
Fakhruddin, 2012:5). Menurut Rusdin (2008:68), saham merupakan
sertifikat bukti atas kepemilikan perusahaan atau entitas, yang mana
seorang pemegang saham mempunyai hak klaim atas aktiva dan laba
perusahaan atau entitas yang menerbitkan saham tersebut. Sedangkan
menururt Husnan Suad (2008:29), saham adalah selembar kertas yang
menunjukkan hak pemilik kertas tersebut (pemodal) untuk
mendapatkan bagian atas kekayaan perusahaan yang menerbitkan.
No comments:
Post a Comment