Wednesday, March 22, 2023

Dasar Hukum Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2020

 

Dasar Hukum Pengelolaan Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa :

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UndangUndang.
  2. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Pengaturan terkait dengan BLT-Dana Desa dapat dilihat pada pasal 8, pasal 8A, serta pada Lampiran–1 dan Lampiran–2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 ini.
  3. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pengaturan yang terkait dengan BLT-Dana Desa dapat dilihat pada pasal 24 ayat 2, pasal 24A, pasal 24B, pasal 25A, pasal 25B, pasal 32, pasal 32A, pasal 34, pasal 35, pasal 47A, dan pasal 50.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/ PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pengaturan yang terkait dengan BLT-Dana Desa dapat dilihat pada pasal 32A.
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  7. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  8. Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1 Tahun 2020 Tanggal 15 Mei 2020 tentang Percepatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
  9. Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Tahap Kesatu Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bagi Desa Yang Menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus.
  10. Surat Menteri Desa PDTT Nomor 1261/ PRI.00/IV/2020 Tanggal 14 April 2020 perihal Pemberitahuan Perubahan Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Pembangunan DD Tahun 2020 menjadi Permendes PDTT Nomor 06 Tahun 2020.
  11. Surat Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDTT Nomor 9/PRI.00/IV/2020 Tanggal 16 April 2020 perihal Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa.
  12. Surat Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDTT Nomor 12/PRI.00/IV/2020 Tanggal 27 April 2020 perihal Penegasan BLT Dana Desa.
  13. Surat Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDTT Nomor 10/PRI.00/IV/2020 Tanggal 21 April 2020 perihal Penegasan Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa.
  14. Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 11/2020 Tanggal 21 April 2020 perihal Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dan Non-DTKS Dalam Pemberian Bantuan Sosial Kepada Masyarakat.

 

No comments:

Post a Comment