Menurut lembaga Otoritas Jasa Keuangan (2013) menyatakan bahwa secara defenisi literasi diartikan sebagai kemampuan memahami, jadi literasi keuangan adalah kemampuan mengelola dana yang dimiliki agar berkembang dan hidup bisa lebih sejahtera dimasa yang akan datang. Indikator literasi keuangan yang digunakan dalam peneltian ini adalah sebagai berikut (Oktavianti, 2017):
- Literasi hutang
- Pemilik UMKM mampu membayar angsuran maksimal pada jatuh tempo
- Menggali informasi tentang persyaratan antar lembaga penyedia kredit
- Menggunakan setengah dari pendapatan UMKM untuk membayar kredit
- Pemilik UMKM memiliki kemampuan mengelola hutang
- Pemilik UMKM mengetahui dampak inflasi dan suku bunga pada kredit usahanya
- Pencatatan keuangan
- Pemilik UMKM mengetahui secara pasti nominal hutang usahanya
- Pemilik UMKM mampu menyusun laporan keuangan untuk usahanya
- Pemilik UMKM dapat menganalisis laporan keuangan
- Pemilik UMKM mampu melakukan pencatatan buku kas
- Pemilik UMKM mampu menyeimbangkan buku besar dalam laporan keuangan
- UMKM dikenai pembayaran pajak
No comments:
Post a Comment