Saturday, March 18, 2023

Good Corporate Governance (GCG)

 


Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI)
mendefinisikan GCG sebagai seperangkat peraturan yang mengatur
hubungan antar pemegang, pengurus (pengelola), pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal daneksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban merekaatau dengan kata lain suatu sistem yang mengendalikan perusahaan.
 Komite nasional kebijakan Governance atau KNKG(2017)
menyatakan bahwa setiap perusahaan harus memastikan bahwaprinsip-prinsip pokok Good Corporate Governance (GCG) diterapkanpada setiap aspek bisnis dan disemua jajaran perusahaan. Prinsip-prinsippokok tersebut adalah sebagai berikut :
1. Transparency (Keterbukaan Informasi)
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevandengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangkukepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untukmengungkapkan tidak hanya masalah yang diisyaratkan olehperaturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untukpengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur danpemangku kepentingan lainnya. 2. Accountability (Akuntabilitas)
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanyasecara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelolasecara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaandengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang sahamdanpemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yangdiperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinnambungan.
 3. Responsibility (Pertanggungjawaban)
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undanganserta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat danlingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalamjangka panjang dan mendapatkan pengakuan sebagai good corporatecitizen. 4. Independency (Independensi)
Untuk melancarkan pelaksanaan asas Good CorporateGovernance, perusahaan harus dikelola secara independen sehinggamasing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dantidak dapat diintervensi oleh pihak lain. 5. Fairness (Kesetaraan dan Kewajaran)
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasamemperhatikan kepentingan pemegang sahamdan pemangkukepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.

No comments:

Post a Comment