Teori keagenan menyatakan bahwa manajer dapat memprioritaskan
kekayaan manajer (agen) daripada memaksimalkan kesejahteraan stakeholder
(prinsipal) dengan adanya asimetri informasi. Manajemen memiliki asimetri
informasi yang secara tidak langsung dapat meningkatkan nilai perusahaan melalui
manajemen laba (Farichah, 2017). Komisaris independen merupakan salah satu
elemen good corporate governance karena dapat mengurangi kesenjangan informasi
antara prinsipal dan agen. Diharapkan permasalahan yang timbul dari adanya keagenan
antara prinsipal dan agen dapat teratasi dengan mematuhi ketentuan good corporate
governance. Penelitian Natasha & Etty (2020) mengungkapkan pengaruh komisaris
independen sebagai variabel yang memperlemah pengaruh positif asimetri informasi
terhadap perataan laba. Hal senada juga diungkapkan oleh Pateli & Prencipe (2021)
menunjukkan good corporate governance yang diproksikan dengan ukuran dewan
bahwa sejumlah besar direktur independen mungkin memiliki efek negatif atau
sangat terbatas pada pengungkapan. Studi lain seperti Post et al., (2021) juga tidak
menemukan hubungan yang signifikan good corporate governance yang diukur
dengan ukuran dewan. Kemudian, penelitian Handayani et al., (2016) menyatakan
bahwa jika semakin besar jumlah dewan komisaris independen pengontrolan serta
pengelolaan terhadap laporan keuangan akan terjaga dan juga objektif, serta
menyimpulkan bahwa komisaris independen ini tidak berpengaruh signifikan terhadap
perataan laba.
No comments:
Post a Comment