Monday, March 20, 2023

Konsep akuntabilitas

  

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan implementasi dari rencana pembangunan dan kebijaksanaan pemerintah, sehingga penyusunan, pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan sistem akuntansi pemerintah (Baswir 1999: 151), Sistem akuntansi yang digunakan oleh pemerintah selama ini masih berdasarkan single entry, sehingga belum dapat menyajikan bentuk laporan yang optimal.

Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja atas segala tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berwenang untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban (LAN dan BPKP, 2000: 43). Dalam pelaksanaan akuntabilitas di lingkungan instansi pemerintah perlu kiranya diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :

  1. harus ada komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi untuk melakukan pengelolaan pelaksanaan misi agar akuntabel;
  2. harus merupakan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. harus dapat menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan;
  4. harus berorientasi pada pencapaian visi dan misi serta dan manfaat yang diperoleh;
  5. harus jujur, obyektif, transparan, dan inovatif sebagai katalisator perubahan manajemen instansi pemerintah dalam bentuk pemutakhiran metode dan teknik pengukuran kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas.

No comments:

Post a Comment