Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah (pasal 1 butir 5 PP No.58 Tahun 2005).
Dalam pengertian keuangan daerah yang dikutip oleh Basuki (2008) dari PP No. 58 Tahun 2005 tersebut, Keuangan daerah melingkupi :
- Hak daerah untuk melakukan pemungutan terhadap pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman.
- Kewajiban daerah untuk mengadakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan kepada pihak ketiga.
- Penerimaan daerah.
- Pengeluaran daerah.
- Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah.
- Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dan atau kepentingan umum.
Anggaran daerah merupakan rencana pengelolaan keuangan daerah yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pelayanan publik. Di Indonesia, dokumen anggaran daerah disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik untuk provinsi maupun kabupaten dan kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada hakekatnya merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di suatu daerah. Di dalam APBD tercermin kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan potensi dan sumber-sumber kekayaan daerah (UU Keuangan Negara, 2002).
Lingkup anggaran menjadi relevan dan penting di lingkungan pemerintah daerah. Hal ini terkait dengan dampak anggaran terhadap kinerja pemerintah, sehubungan dengan fungsi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Anggaran sektor publik pemerintah daerah dalam APBD merupakan output pengalokasian sumberdaya. Adapun pengalokasian sumber daya merupakan permasalahan dasar dalam penganggaran sektor publik (Key 1940 dalam Fozzard 2001).
Menurut Halim (2004) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu anggaran daerah yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut: rencana kegiatan suatu daerah, beserta uraiannya secara rinci; adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal untuk menutupi biaya-biaya yang sehubungan dengan aktivitas-aktivitas tersebut, dan adanya biaya-biaya yang merupakan batas maksimal pengeluaran-pengeluaran yang akan dilaksanakan; jenis kegiatan dan proyek yang dituangkan dalam bentuk angka; periode anggaran, yaitu biasanya 1 (satu) tahun. Menurut UU No. 32 Tahun 2004 pasal 1 ayat 14, ” Anggaran pendapatan dan belanja daerah yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.”
Struktur APBD merupakan satukesatuan yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan \. Struktur APBD yang terbaru adalah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Bentuk dan susunan APBD yang didasarkan pada Permendagri No. 13 Tahun 2006 pasal 22 ayat (1) terdiri atas 3 bagian, yaitu : “pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.”
Menurut Permendagri No. 13 Tahun 2006: Pendapatan dibagi menjadi 3 kategori yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Kelompok pendapatan dana perimbangan dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri atas: a. dana bagi hasil; b. dana alokasi umum; dan c. dana alokasi khusus.
Dana perimbangan yang berasal dari pemerintah pusat ini sesungguhnya berasal dari dana yang dikumpulkan dari bagian hasil penerimaan PBB dan bea perolehan hak atas bumi dan bangunan (Sri Nawatmi, 2006). Dana perimbangan terdiri dari :
- Bagian dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Penerimaan Negara ini dibagi dengan pertimbangan 10% (sepuluh persen) untuk pemerintah pusat dan 90% (sembilan puluh persen) pemerintah daerah.
- Bagian daerah dari penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Penerimaan negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk pemerintah daerah.
- Penerimaan negara dari sumber daya alam (SDA), sektor kehutanan, sektor pertambangan umum dan sektor periklanan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk pemerintah pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk pemerintah daerah.
- Dana lokasi umum (DAU): Dana ini ditetapkan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari penerimaan dalam negeri.
- Dana lokasi khusus: Dana ini dialokasikan dari APBN kepada daerah tertentu untuk membantu membiayai kebutuhan khusus dengan memperhatikan tersediaanya dana dalam APBN.
- Pinjaman daerah: Pinjaman daerah dilakukan dengan memperhatikan kemampuan daerahdalam memenuhi kewajibannya.
- Lain-lain penerimaan yang ada: Dana alokasi umum merupakan jenis transfer dana antar tingkat pemerintahan yang tidak terikat dengan program pengeluaran tertentu. Dana alokasi umum ini dimaksudkan untuk menggantikan transfer berupa subsidi daerah otonom dan inpres. Adapun tujuan dari transfer ini adalah untuk menutup kesenjangan fiskal (fiscal gap) dan pemerataan kemampuan fiskal antara daerah antar daerah. Sehingga dana alokasi umum tiap daerah tidak akan sama besarnya.
Daerah yang mempunyai pendapatan asli daerah rendah akan mendapatkan dana alokasi umum yang tinggi, dan begitu juga sebaliknya daerah yang mempunyai pendapatan asli daerah tinggi akan mendapatkan dana alokasi umum yang rendah.
Menurut UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, jumlah keseluruhan dana alokasi umum ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari pendapatan dalam negeri netto yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana alokasi umum suatu daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiscal dihitung berdasarkan kebutuhan fiskal daerah dikurangi dengan kapasitas fiscal daerah, sementara alokasi dasar dihitung berdasar jumlah pegawai negeri sipil daerah. Proporsi dana alokasi umum antara daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan imbangan kewenangan antara Propinsi dan Kabupaten/Kota. Penyaluran dana alokasi umum dilaksanakan tiap bulan masing-masing sebesar 1/12 dari dana alokasi umum daerah yang bersangkutan
No comments:
Post a Comment